SERANG – Selama 2020, Polda Banten beserta jajaran polres berhasil mengungkap tiga kasus yang menonjol. Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penyebaran foto dan video asusila anak di bawah umur yang diunggah di media sosial pada Kamis 13 Agustus 2020.
“Kegiatan seksual tersebut berawal dari tersangka meminta untuk melakukan kegiatan seksual dengan dikirimkan melalui pesan Whatsapp dan jika permintaan tersangka itu tidak dipenuhi, tersangka mengancam akan memiralkan video bugil tersebut dengan menggunakan akun Facebook milik korban. Motif dari tersangka RK (22) untuk mendapatkan kepuasan sendiri dengan mengoleksi foto atau video anak di bawah umur tanpa busana yang selanjutnya digunakan tersangka untuk mastrubasi,” katanya dalam kegiatan press release Akhir Tahun 2020 Polda Banten di Aula Serbaguna Polda Banten, Rabu (23/12).
Menurut Fiandar, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus praktik aborsi di Pandeglang yang sudah dilakukan sejak tahun 2006 dengan lebih dari 100 pasien. Serta mendapatkan keuntungan dengan sekali aborsi Rp2,5 juta. Kini pihaknya berhasil mengamankan tiga orang sebagai tersangka. “Berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada klinik sekaligus rumah yang dijadikan tempat aborsi. Saat kami melakukan interogasi ke tempat kejadian perkara (TKP), tersangka membenarkan bahwa baru saja mengaborsi, menggugurkan janin yang baru satu bulan umurnya di Klinik Sejahtera,” ujarnya.
Selanjutnya, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus madu palsu dengan mengamankan tiga tersangka di dua tempat berbeda. Tersangka pertama AS (24) berhasil ditangkap di depan Alfamart yang berbeda di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Sedangkan dua tersangka lainnya, TM (35) dan MA (47) berhasil ditangkap di kantor CV. Yatim Berkah Makmur yang berada di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. “Penjualan madu palsu tersebut dapat menghasilkan Rp8 miliar lebih dalam satu tahun,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan publikasi penanganan kasus ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Polri. Sesuai yang diamanatkan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yakni Polri diwajibkan memberikan keterangan atau informasi tentang kinerjanya kepada publik. “Tentu ini merupakan tugas kami sebagai aparatur negara yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pelayan dan mengayomi masyarakat dan memiliki tanggung jawab besar untuk mengamankan masyarakat,” katanya. (mg-7/tnt)
The post Setahun, Polda Ungkap Kasus yang Merugikan Masyarakat first appeared on Tangerang Ekspres.