SERANG-Walikota Serang Syafrudin secara tegas melarang seluruh tempat wisata yang ada di Kota Serang untuk buka pada saat malam perubahan tahun, termasuk dengan wisata ziarah Banten Lama.
Hal tersebut guna mengantisipasi adanya kerumunan yang dikhawatirkan terjadi penularan Covid-19. “Tempat wisata otomatis ditutup, tempat ziarah Banten Lama sebenarnya dalam malam tahun baru ditutup, kalau saat ini masih belum,” katanya kepada wartawan usai meninjau Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) di Alun-alun Kota Serang, Jumat (25/12).
Namun bila ada tempat wisata yang memaksa untuk buka, maka pihaknya akan menutup dan memberikan sanksi berat berupa pencabutan izin usaha. Pengawasan dan penutupan pun akan dilakukan oleh musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika). “Kalau pengusaha yang melanggar atau tempat wisatanya dibuka maka sanksinya yaitu izinnya akan kami cabut,” ujarnya.
Ia menjalaskan, ditutupnya tempat wisata saat malam tahun baru sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya kerumunan. Ia pun menyarankan bagi yang ingin merayakan pergantian tahun agar dapat dilakukan di rumah masing-masing. “Lebih baik di rumah masing-masing saja, apalagi itu kan malam Jumat, jadi lebih baik berzikir saja,” tuturnya.
Tak hanya itu, Syafrudin juga mengecek pos pengamanan Nataru yang ada di sejumlah titik di Kota Serang. Ia mengaku saat Natal arus lalu lintas berjalan lancar, termasuk dengan peribadatan. “Beberapa titik yang kami tinjau lalu lintas berjalan lancar, dan tidak ada hal yang tidak diinginkan. Kemudian juga yang ibadah menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Yoyo Wicahyono mengatakan, pihaknya menutup seluruh wisata di kawasan Karangantu, Kecamatan Kasemen mulai tanggal 25,26,27 hingga 31 Desember 2020, dan 1,2,3 Januari 2021. “Jadi dermaga wisata Pantai Gope Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Karangantu ditutup total, tapi kalau pasar ikan tetap buka,” katanya.
Meski demikian, hanya tempat wisata bukan milik pemerintah daerah yang buka, namun jumlah pengunjung dan waktu operasionalnya dibatasi sesuai dengan protokol kesehatan dan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Serang. “Hanya dibatasi jumlah pengunjung dan waktu operasionalnya. Mulai buka dari jam 08.00 hingga 17.00 saja,” paparnya. (mam/and)
The post Malam Tahun Baru, Tempat Wisata Buka Dicabut Izinnya first appeared on Tangerang Ekspres.