Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang di tahun anggaran 2024 menganggarkan pengadaan pakaian dinas sebesar Rp 1,8 Miliar.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang, Neneng Almirah pada Senin, (11/3/2024).
“Pengadaan pakaian dinas anggota DPRD Kabupaten Tangerang itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2017 tentang hak-hak keuangan anggota DPRD,” katanya.
Kemudian juga Peraturan Bupati (Perbub) nomor 109 tahun 2020 dan Perbub Nomor 81 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan daerah nomor 4 tahun 2017 tentang hak-hak keuangan dan administratif pimpinan DPRD.
“Jadi kita mengacu dan tidak mengada ngada, semua sesuai tugas dan peraturan,” ujar Neneng.
Ia menjelaskan pakaian dinas serta atribut pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana dalam pasal 9 ayat 1 huruf D yang terdiri dari pakaian sipil harian disediakan dua pasang dalam satu tahun. Terdapat pakaian sipil resmi yang disediakan satu pasang dalam 1 tahun, pakai yang sipil lengkap disediakan dua pasang dalam 5 tahun.
Lalu, Pakaian Dinas harian lengan panjang ini disediakan satu pasang dalam 1 tahun pakaian yang bercirikan khas daerah disediakan satu pasang dalam 1 tahun.
“Total ada 5, kalo dihitung itu semua sekitar Rp27 jutaan, karena kita saat ini ada 55 anggota DPRD ya,” katanya.
Neneng menerangkan, besaran anggaran untuk pakaian batik Rp.2,8 juta, pakaian dinas lengan panjang Rp.5,5 juta, pakaian seragam lengkapnya PSL Rp.7,6 juta, pakaian sipil hariannya Rp.4,9 juta dan pakaian seragam resmi Rp. 7,2 juta
“Jadi masalah besaran satuannya itu kami tidak mengada-ada. Itu betul-betul mengacu kepada peraturan yang sudah ditentukan. Kita menginput sesuai di DPA,” tegasnya.
Ia menegaskan, pengadaan pakaian dinas anggota DPRD Kabupaten Tangerang dilakukan melalui lelang.
“Sangat dimungkinkan anggaran itu turun sesuai penawaran masing-masing peserta lelang,” tutup Neneng.