Kabarbanten.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
Subscribe
Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Soal Jamnas MB Club Ina, Gubernur Banten bakal Semprot Walikota Tangerang

kabarbanten.com
28 November 2020
Tangerang
Gubernur Banten Perpanjang Lagi PSBB Tangerang Raya, Ini Pertimbangannya

Kabarbanten.com- Jambore Nasional (Jamnas) Mercedes-Benz Club Indonesian (MB Club Ina) ke-15 yang berlokasi di mal@alam sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang mendapat perhatian dari Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Menunurt Wahidin Halim, seharusnya Walikota Tangerang memberitahu ke Gubernur Banten karena Provinsi Banten masih memperpanjang PSBB.

“Untuk teknisnya ada di Walikota atau Bupati setiap acara. Namun, harus ada tembusan atau pemberitahuan tentang kegiatan yang dilaksanakan. Nanti Walikotanya ditegur,” papar Wahidin Halim, Jumat, 27 November 2020.

Pria yang akrab disapa WH ini menegaskan, untuk kegiatan yang bisa mengundang banyak orang itu tidak lebih dari 100, dan waktunya juga dibatasi. Sebab, harus mengikuti protokol kesehatan. “Kita sedang berupaya semaksimal mungkin untuk menjadikan Banten zona hijau dari Covid-19,” jelasnya.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meneken instruksi untuk para gubernur, bupati, dan wali kota buntut sejumlah kerumunan yang terjadi belakangan ini. Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 itu diteken pada hari ini, Rabu, 18 November 2020 lalu.

Tito juga menyinggung kewajiban kepala daerah yang diatur dalam Undang-undang Pemda. Ia mewanti-wanti bahwa kepala daerah yang melanggar peraturan perundang-undangan bisa diberhentikan.

Berikut enam poin instruksi Mendagri Tito.

1. Menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di dareah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

2. Melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

3. Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

4. Bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah sebagai berikut:
a. Pasal 67 huruf b yang berbunyi: “menaati seluruh ketentuan perundang-undangan”
b. Pasal 78:
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
f. melakukan perbuatan tercela;
g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
i. mendapatkan sanksi pemberhentian.

5. Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian.

6. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.(ydh/net)

Tags: TangerangTangerang Raya
Previous Post

Ini Alasan Adanya Izin Jambore Nasional Mercedes-Benz Club Indonesia di Kota Tangerang

Next Post

Presiden Jokowi Sampaikan Terima Kasih dan Apresiasi kepada Para Guru

Related Posts

Cholid Ismail Minta Anggota Fraksi Pertajam Pembahasan LKPJ 2022 Antara DPRD Kabupaten Tangerang dan OPD

Cholid Ismail Minta Anggota Fraksi Pertajam Pembahasan LKPJ 2022 Antara DPRD Kabupaten Tangerang dan OPD

kabarbanten.com
28 Maret 2023

Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Tangerang terkait penjelasan Bupati terhadap Laporan...

DPRD Kabupaten Tangerang Minta Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

DPRD Kabupaten Tangerang Minta Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

kabarbanten.com
27 Maret 2023

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Yaya Ansori mendesak Pemkab Tangerang bersikap tegas untuk segera menutup tempat hiburan malam (THM) yang masih...

KUKR Dukung Airin Rachmi Diany di Pilgub Banten

KUKR Dukung Airin Rachmi Diany di Pilgub Banten

Kabar Banten
26 Maret 2023

Dukungan kepada tokoh perempuan Airin Rachmi Diany untuk maju sebagai kandidat calon Gubernur Banten pada Pilkada 2024 mendatang mengalir kuat....

FKKS Temui Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Keluhkan Permasalahan yang Dihadapi Sekolah

FKKS Temui Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Keluhkan Permasalahan yang Dihadapi Sekolah

kabarbanten.com
21 Maret 2023

Ketua DPRD menerima audiensi dari forum komunikasi komite sekolah yang menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi. Para komite yang tergabung dalam...

Revitaslisasi Pasar Kutabumi, DPRD Kabupaten Tangerang: Jangan Sampai Merugikan Pedagang

Revitaslisasi Pasar Kutabumi, DPRD Kabupaten Tangerang: Jangan Sampai Merugikan Pedagang

kabarbanten.com
20 Maret 2023

Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud meminta Perumda Niaga Kerta Rahardja merevitalisasi Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis harus sesuai...

Pengawasan Obat dan Makanan di Kabupaten Tangerang Diperketat

Pengawasan Obat dan Makanan di Kabupaten Tangerang Diperketat

kabarbanten.com
20 Maret 2023

Tim pengawasan Obat dan Makanan Pemkab Tangerang bersama Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan obat dan...

Next Post
Presiden Jokowi Sampaikan Terima Kasih dan Apresiasi kepada Para Guru

Presiden Jokowi Sampaikan Terima Kasih dan Apresiasi kepada Para Guru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
MTQ Ke-40 Kabupaten Lebak Tahun 2023 Digelar di Kecamatan Maja 13 – 17 Maret

MTQ Ke-40 Kabupaten Lebak Tahun 2023 Digelar di Kecamatan Maja 13 – 17 Maret

4 Maret 2023
Kunjungi Neglasari, Airin Rachmi Diany Disambut Atraksi Barongsai

Airin Rachmi Diany Kagum dengan Keberagaman Budaya di Neglasari Kota Tangerang

3 Maret 2023
KH Embay Mulya Syarief Doakan Airin Rachmi Diany Dimudahkan Jadi Gubernur Banten

KH Embay Mulya Syarief Doakan Airin Rachmi Diany Dimudahkan Jadi Gubernur Banten

15 Maret 2023
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Upaya Dugaan Balas Dendam Ferdy Sambo dan Gengnya untuk Dogkel Kabareskrim Terstruktur, Sitematis, dan Masif

Upaya Dugaan Balas Dendam Ferdy Sambo dan Gengnya untuk Dogkel Kabareskrim Terstruktur, Sitematis, dan Masif

31 Maret 2023
Terima Surat dari FIFA, Presiden Instruksikan Dua Hal kepada PSSI

Terima Surat dari FIFA, Presiden Instruksikan Dua Hal kepada PSSI

31 Maret 2023
Presiden Jokowi Resmikan Kawasan Ekonomi Khusus Lido

Presiden Jokowi Resmikan Kawasan Ekonomi Khusus Lido

31 Maret 2023
Presiden Harap Kerja Sama Internasional di Luwu Timur Tingkatkan Ekonomi Sulsel

Presiden Harap Kerja Sama Internasional di Luwu Timur Tingkatkan Ekonomi Sulsel

30 Maret 2023
Facebook Twitter Instagram

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2023 Kabarbanten.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2023 Kabarbanten.com.