Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Senin, 4 Juli 2022
  • Login
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
Subscribe
Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Soal Jamnas MB Club Ina, Gubernur Banten bakal Semprot Walikota Tangerang

kabarbanten.com
28 November 2020
Tangerang
Gubernur Banten Perpanjang Lagi PSBB Tangerang Raya, Ini Pertimbangannya

Kabarbanten.com- Jambore Nasional (Jamnas) Mercedes-Benz Club Indonesian (MB Club Ina) ke-15 yang berlokasi di mal@alam sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang mendapat perhatian dari Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Menunurt Wahidin Halim, seharusnya Walikota Tangerang memberitahu ke Gubernur Banten karena Provinsi Banten masih memperpanjang PSBB.

“Untuk teknisnya ada di Walikota atau Bupati setiap acara. Namun, harus ada tembusan atau pemberitahuan tentang kegiatan yang dilaksanakan. Nanti Walikotanya ditegur,” papar Wahidin Halim, Jumat, 27 November 2020.

Pria yang akrab disapa WH ini menegaskan, untuk kegiatan yang bisa mengundang banyak orang itu tidak lebih dari 100, dan waktunya juga dibatasi. Sebab, harus mengikuti protokol kesehatan. “Kita sedang berupaya semaksimal mungkin untuk menjadikan Banten zona hijau dari Covid-19,” jelasnya.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meneken instruksi untuk para gubernur, bupati, dan wali kota buntut sejumlah kerumunan yang terjadi belakangan ini. Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 itu diteken pada hari ini, Rabu, 18 November 2020 lalu.

Tito juga menyinggung kewajiban kepala daerah yang diatur dalam Undang-undang Pemda. Ia mewanti-wanti bahwa kepala daerah yang melanggar peraturan perundang-undangan bisa diberhentikan.

Berikut enam poin instruksi Mendagri Tito.

1. Menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di dareah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

2. Melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

3. Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

4. Bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah sebagai berikut:
a. Pasal 67 huruf b yang berbunyi: “menaati seluruh ketentuan perundang-undangan”
b. Pasal 78:
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
f. melakukan perbuatan tercela;
g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
i. mendapatkan sanksi pemberhentian.

5. Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian.

6. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.(ydh/net)

Tags: TangerangTangerang Raya
Previous Post

Ini Alasan Adanya Izin Jambore Nasional Mercedes-Benz Club Indonesia di Kota Tangerang

Next Post

Presiden Jokowi Sampaikan Terima Kasih dan Apresiasi kepada Para Guru

Related Posts

Daichi Fujiwara : Banksasuci Populer di Kalangan Akademisi Jepang

Daichi Fujiwara : Banksasuci Populer di Kalangan Akademisi Jepang

kabarbanten.com
4 Juli 2022

Kabarbanten.com – Komunitas Penggiat dan Aktivis Lingkungan Hidup yang concern pada Pelesatarian Sungai Banksasuci Foundation rupanya sangat populer di Jepang...

Komunitas Cisauk Mengaji Tebar Hewan Qurban ke Pelosok

Komunitas Cisauk Mengaji Tebar Hewan Qurban ke Pelosok

kabarbanten.com
2 Juli 2022

Kabarbanten.com – Komunitas Cisauk Mengaji bakal menebar hewan kurban ke wilayah pelosok. Rencananya hewan kurban yang akan dibagikan satu ekor...

Pabrik Minyak Kemasan Palsu di Pinang Digrebek Polisi

Pabrik Minyak Kemasan Palsu di Pinang Digrebek Polisi

kabarbanten.com
27 Juni 2022

Kabarbanten.com – Polres Metro Tangerang Kota menggerebek sebuah gubuk di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Dari penggerebekan tersebut, polisi...

Pastikan Terlaksana dengan Baik, Walikota Arief Pantau PPDB Online SMP

Pastikan Terlaksana dengan Baik, Walikota Arief Pantau PPDB Online SMP

kabarbanten.com
27 Juni 2022

Kabarbanten.com – Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah didampingi Kepala Dinas Pendidikan Jamaluddin meninjau hari pertama pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik...

Antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku, Sapi di Kabupaten Tangerang Divaksin

Antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku, Sapi di Kabupaten Tangerang Divaksin

kabarbanten.com
27 Juni 2022

Kabarbanten.com – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar bersama Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten Agus M. Tauchid mengunjungi pelaksanaan proses vaksinasi...

Bupati Zaki: TTG Dorong Inovasi Baru yang Bermanfaat Bagi Masyarakat

Bupati Zaki: TTG Dorong Inovasi Baru yang Bermanfaat Bagi Masyarakat

kabarbanten.com
27 Juni 2022

Kabarbanten.com – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar membuka Gelaran Lomba Teknologi Tepat Tuna (TTG) yang digelar di GSG Puspemkab Tangerang....

Next Post
Presiden Jokowi Sampaikan Terima Kasih dan Apresiasi kepada Para Guru

Presiden Jokowi Sampaikan Terima Kasih dan Apresiasi kepada Para Guru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Satu Klip Sabu Ditemukan di Pos Satpam PT. Kum-Kang Tech Indonesia

Satu Klip Sabu Ditemukan di Pos Satpam PT. Kum-Kang Tech Indonesia

14 Juni 2022
Lowongan Kerja Pabrik Sepatu Nike Tangerang Selatan (PT Pratama Abadi Industri)

Lowongan Kerja Pabrik Sepatu Nike Tangerang Selatan (PT Pratama Abadi Industri)

7 Maret 2022
Sering Dipakai Open BO, Satpol PP Razia Dua Hotel di Ciputat

Sering Dipakai Open BO, Satpol PP Razia Dua Hotel di Ciputat

9 Juni 2021
Resto Bebek Kepahiang Babase (BKB) Kini Hadir di Alam Sutera

Resto Bebek Kepahiang Babase (BKB) Kini Hadir di Alam Sutera

19 Desember 2021
Buka Pelatihan Government Transformation Academy, Benyamin Davnie: Ini untuk Meningkatkan Kompetensi Pegawai

Buka Pelatihan Government Transformation Academy, Benyamin Davnie: Ini untuk Meningkatkan Kompetensi Pegawai

4 Juli 2022
Bertolak ke Semarang, Presiden dan Ibu Iriana akan Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Besok

Bertolak ke Semarang, Presiden dan Ibu Iriana akan Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Besok

4 Juli 2022
Daichi Fujiwara : Banksasuci Populer di Kalangan Akademisi Jepang

Daichi Fujiwara : Banksasuci Populer di Kalangan Akademisi Jepang

4 Juli 2022
Presiden Jokowi: G7 dan G20 Harus Segera Atasi Krisis Pangan

Antisipasi Lonjakan Kasus, Pemerintah Kembali Gencarkan Vaksinasi Dosis Ketiga

4 Juli 2022

© 2020 Kabarbanten.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020 Kabarbanten.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In