Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Selasa, 13 April 2021
  • Login
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
Subscribe
Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Kaji Penerapan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

kabarbanten.com
14 Juli 2020
Nasional
Pemerintah Kaji Penerapan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
152
SHARES
1.9k
VIEWS

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah kini tengah menyiapkan kemungkinan penerapan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Hal tersebut disampaikan Presiden saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 13 Juli 2020.

“Yang kita siapkan sekarang ini, ini baru tadi saya perintah, untuk ada sanksi. Bukan pembatasan tapi ada sanksi karena yang kita hadapi sekarang ini adalah protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin,” kata Presiden.

Protokol kesehatan yang tidak diterapkan secara disiplin misalnya penggunaan masker. Presiden menyinggung di sebuah provinsi yang disurvei, hanya 30 persen masyarakat yang memakai masker. Hal ini yang kemudian menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya jumlah warga terdampak Covid-19.

“Di sebuah provinsi kita survei hanya 30 persen, yang 70 persen tidak pakai masker. Bagaimana positivity rate-nya tidak tinggi?” ujarnya.

Adapun untuk bentuk sanksinya, Kepala Negara menjelaskan bisa berupa denda, kerja sosial, atau tindak pidana ringan (tipiring). Penerapan sanksi ini nantinya diharapkan akan membuat masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan.

“Tapi masih dalam pembahasan. Saya kira memang kalau diberi itu (sanksi), menurut kita semua tadi, akan berbeda,” tuturnya.

Turut mendampingi Presiden dalam acara tersebut yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.

Tags: Berita IndonesiaIndonesiaJoko WidodoJokowiNasionalNusantaraPresiden Joko WidodoPresiden Jokowi
Previous Post

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Modal Kerja bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Next Post

Perampingan Lembaga untuk Penyederhanaan Birokrasi

Related Posts

Presiden Ajak Jerman Wujudkan Transformasi Digital Indonesia

Presiden Ajak Jerman Wujudkan Transformasi Digital Indonesia

kabarbanten.com
12 April 2021

Presiden Jokowi saat pembukaan Hannover Messe 2021, Senin (12/04/2021) malam, dari Istana Negara, Jakarta. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr) Menjelang satu...

Presiden Ajak Jerman Wujudkan Transformasi Digital Indonesia

Kemajuan Industri 4.0 Akan Dorong Indonesia Menuju Sepuluh Besar Kekuatan Ekonomi Global

kabarbanten.com
12 April 2021

Presiden Jokowi saat pembukaan Hannover Messe 2021, Senin (12/04/2021) malam, dari Istana Negara, Jakarta. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr) Menjelang satu...

Presiden RI Jokowi dan Kanselir Jerman Angela Merkel Buka Hannover Messe 2021

Presiden RI Jokowi dan Kanselir Jerman Angela Merkel Buka Hannover Messe 2021

kabarbanten.com
12 April 2021

Presiden RI Jokowi dan Kanselir Jerman Angela Merkel saat secara resmi membuka Hannover Messe 2021, secara virtual, Senin (12/04/2021). (Foto:...

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1442 Hijriah Jatuh pada Selasa, 13 April 2021

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1442 Hijriah Jatuh pada Selasa, 13 April 2021

kabarbanten.com
12 April 2021

Pemerintah menetapkan awal Ramadan 1442 Hijriah jatuh pada Selasa, 13 April 2021 sebagaimana disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas...

Ditanami 655 Pohon, Greenbelt Bendungan Tukul Beri Manfaat Ekonomi Bagi Warga Sekitar 

Ditanami 655 Pohon, Greenbelt Bendungan Tukul Beri Manfaat Ekonomi Bagi Warga Sekitar 

kabarbanten.com
12 April 2021

Area sabuk hijau Bendungan Tukul, Pacitan, Jatim. (Foto: Humas Kementerian PUPR) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menanam pohon...

Menaker Terbitkan Edaran THR Wajib Dibayar Penuh

Menaker Terbitkan Edaran THR Wajib Dibayar Penuh

kabarbanten.com
12 April 2021

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021...

Next Post
Perampingan Lembaga untuk Penyederhanaan Birokrasi

Perampingan Lembaga untuk Penyederhanaan Birokrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Ada Klinik Hewan Milik Pemkot Tangerang 

    DKP Kota Tangerang Resmikan Klinik Hewan 

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Wakapolres dan Kabagops Polres Cilegon Dirotasi

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Samsat Ciputat Buka Gerai Baru di Plaza Bintaro

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Ini Tips Waktu yang Tepat untuk Berolahraga Saat Puasa dari One Fit Garage

    154 shares
    Share 62 Tweet 39

© 2020 Kabarbanten.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020 Kabarbanten.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In