Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Beri Intensif Fiskal Dorong Riset dari Badan Usaha

kabarbanten.com
17 November 2020
Pemerintah Beri Intensif Fiskal Dorong Riset dari Badan Usaha

sumber: ristekbrin.go.id

Pemerintah mendorong partisipasi sektor badan usaha dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan atau riset melalui pemberian insentif fiskal. Hal tersebut diungkapkan Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/Kepala BRIN) Bambang PS Brodjonegoro dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2020 secara daring, Kamis (12/11) lalu.

“Saat ini pemerintah terus mendorong tumbuhnya partisipasi sektor badan usaha dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan agar dapat meningkatkan daya saingnya. Bukti keseriusan pemerintah dalam mendorong kegiatan litbang adalah dengan menyiapkan insentif fiskal bagi industri,” ujarnya.

Pada tanggal 9 Oktober 2020, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia. “Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan kontribusi badan usaha agar melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan dalam rangka menghasilkan produk-produk inovasi yang dikerjasamakan dengan beberapa pihak, seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak swasta diharapkan dapat mengambil peranan dalam membangkitkan semangat penelitian dan pengembangan serta mampu meningkatkan kolaborasi antara para pelaku industri dengan peneliti. “Agar kemanfaatan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan menjadi penghela produksi industri serta dapat dirasakan masyarakat,” tambahnya.

Diungkapkan Bambang, hambatan dalam pelaksanaan kegiatan riset di Indonesia salah satunya adalah keterbatasan anggaran, di mana sampai saat ini porsi alokasi anggaran penelitian dan pengembangan masih bertumpu pada Pemerintah. Permasalahan anggaran yang dinilai terlalu kecil harus diselesaikan bersama.

“Saat ini, di Indonesia, sekitar 80 persen dana penelitian dan pengembangannya berasal dari APBN, sedangkan 20 persen dari Industri. Berbanding terbalik dengan Singapura dan Korea Selatan di mana 80-84 persen berasal dari industri. Perlu dorongan dari pihak swasta untuk dapat berkontribusi lebih besar dalam kegiatan riset dan pengembangan,” ungkapnya.

Berdasarkan PMK Nomor 153 tahun 2020, wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto sebesar 100 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut. Dari hasil kegiatan yang dilakukan melalui kerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah dan/atau Lembaga Pendidikan Tinggi di Indonesia yang menghasilkan paten atau hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dan komersialisasi, wajib pajak juga memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu tertentu.

“Dengan insentif fiskal ini, pemerintah mendorong industri agar melakukan penemuan, inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri dan mampu meningkatkan daya saing industri nasional. Selain itu, kebijakan pemberian insentif pajak kepada industri yang mengeluarkan anggarannya dalam rangka kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia diharapkan mampu meningkatkan invensi dan inovasi dalam negeri,” pungkasnya. (HUMAS KEMENRISTEK/UN)

ADVERTISEMENT

sumber: ristekbrin.go.id

Pemerintah mendorong partisipasi sektor badan usaha dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan atau riset melalui pemberian insentif fiskal. Hal tersebut diungkapkan Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/Kepala BRIN) Bambang PS Brodjonegoro dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2020 secara daring, Kamis (12/11) lalu.

“Saat ini pemerintah terus mendorong tumbuhnya partisipasi sektor badan usaha dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan agar dapat meningkatkan daya saingnya. Bukti keseriusan pemerintah dalam mendorong kegiatan litbang adalah dengan menyiapkan insentif fiskal bagi industri,” ujarnya.

Pada tanggal 9 Oktober 2020, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia. “Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan kontribusi badan usaha agar melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan dalam rangka menghasilkan produk-produk inovasi yang dikerjasamakan dengan beberapa pihak, seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak swasta diharapkan dapat mengambil peranan dalam membangkitkan semangat penelitian dan pengembangan serta mampu meningkatkan kolaborasi antara para pelaku industri dengan peneliti. “Agar kemanfaatan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan menjadi penghela produksi industri serta dapat dirasakan masyarakat,” tambahnya.

Diungkapkan Bambang, hambatan dalam pelaksanaan kegiatan riset di Indonesia salah satunya adalah keterbatasan anggaran, di mana sampai saat ini porsi alokasi anggaran penelitian dan pengembangan masih bertumpu pada Pemerintah. Permasalahan anggaran yang dinilai terlalu kecil harus diselesaikan bersama.

“Saat ini, di Indonesia, sekitar 80 persen dana penelitian dan pengembangannya berasal dari APBN, sedangkan 20 persen dari Industri. Berbanding terbalik dengan Singapura dan Korea Selatan di mana 80-84 persen berasal dari industri. Perlu dorongan dari pihak swasta untuk dapat berkontribusi lebih besar dalam kegiatan riset dan pengembangan,” ungkapnya.

Berdasarkan PMK Nomor 153 tahun 2020, wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto sebesar 100 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut. Dari hasil kegiatan yang dilakukan melalui kerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah dan/atau Lembaga Pendidikan Tinggi di Indonesia yang menghasilkan paten atau hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dan komersialisasi, wajib pajak juga memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu tertentu.

“Dengan insentif fiskal ini, pemerintah mendorong industri agar melakukan penemuan, inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri dan mampu meningkatkan daya saing industri nasional. Selain itu, kebijakan pemberian insentif pajak kepada industri yang mengeluarkan anggarannya dalam rangka kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia diharapkan mampu meningkatkan invensi dan inovasi dalam negeri,” pungkasnya. (HUMAS KEMENRISTEK/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Tahap Awal 63 Ribu Vaksin, Kabupaten/Kota Wajib Mengirim Perencanaan Vaksinasi ke Provinsi

Next Post

Kemdikbud Luncurkan Bantuan bagi Pendidik & Tenaga Pendidikan Non-PNS

Related Posts

Airin Rachmi Diany Terima Penghargaan di Ajang CNN Indonesia Leading Women Awards 2026
Nasional

Airin Rachmi Diany Terima Penghargaan di Ajang CNN Indonesia Leading Women Awards 2026

kabarbanten.com
6 Mei 2026
Kolaborasi Pendidikan dan Riset, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gandeng Perguruan Tinggi Türkiye
Nasional

Kolaborasi Pendidikan dan Riset, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gandeng Perguruan Tinggi Türkiye

kabarbanten.com
29 April 2026
Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara
Nasional

Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

kabarbanten.com
25 April 2026
Tunjukkan Komitmen Lingkungan, IKPP Tangerang Sabet PROPER Hijau 2025
Nasional

Tunjukkan Komitmen Lingkungan, IKPP Tangerang Sabet PROPER Hijau 2025

kabarbanten.com
8 April 2026
UIN Jakarta Tembus Posisi 29 Dunia dalam QS Rankings by Subject 2026
Nasional

UIN Jakarta Tembus Posisi 29 Dunia dalam QS Rankings by Subject 2026

Kabar Banten
28 Maret 2026
Gedung SMA dan SMK Triguna Utama Diamankan, UIN Jakarta Selamatkan Aset Strategis
Nasional

Gedung SMA dan SMK Triguna Utama Diamankan, UIN Jakarta Selamatkan Aset Strategis

Kabar Banten
19 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

25 April 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Airin Rachmi Diany Terima Penghargaan di Ajang CNN Indonesia Leading Women Awards 2026

Airin Rachmi Diany Terima Penghargaan di Ajang CNN Indonesia Leading Women Awards 2026

6 Mei 2026
Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025

Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025

10 Mei 2026
Benyamin Davnie Lanjutkan Program Bedah Rumah, Targetkan 329 Unit Diperbaiki Sepanjang 2026

Benyamin Davnie Lanjutkan Program Bedah Rumah, Targetkan 329 Unit Diperbaiki Sepanjang 2026

9 Mei 2026
Ketika Makanan Juga Relasi

Ketika Makanan Juga Relasi

8 Mei 2026
Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau Sungai Cisadane

Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau Sungai Cisadane

8 Mei 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved