Kabarbanten.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
Subscribe
Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Beri Intensif Fiskal Dorong Riset dari Badan Usaha

kabarbanten.com
17 November 2020
Nasional
Pemerintah Beri Intensif Fiskal Dorong Riset dari Badan Usaha

sumber: ristekbrin.go.id

Pemerintah mendorong partisipasi sektor badan usaha dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan atau riset melalui pemberian insentif fiskal. Hal tersebut diungkapkan Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/Kepala BRIN) Bambang PS Brodjonegoro dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2020 secara daring, Kamis (12/11) lalu.

“Saat ini pemerintah terus mendorong tumbuhnya partisipasi sektor badan usaha dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan agar dapat meningkatkan daya saingnya. Bukti keseriusan pemerintah dalam mendorong kegiatan litbang adalah dengan menyiapkan insentif fiskal bagi industri,” ujarnya.

Pada tanggal 9 Oktober 2020, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia. “Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan kontribusi badan usaha agar melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan dalam rangka menghasilkan produk-produk inovasi yang dikerjasamakan dengan beberapa pihak, seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak swasta diharapkan dapat mengambil peranan dalam membangkitkan semangat penelitian dan pengembangan serta mampu meningkatkan kolaborasi antara para pelaku industri dengan peneliti. “Agar kemanfaatan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan menjadi penghela produksi industri serta dapat dirasakan masyarakat,” tambahnya.

Diungkapkan Bambang, hambatan dalam pelaksanaan kegiatan riset di Indonesia salah satunya adalah keterbatasan anggaran, di mana sampai saat ini porsi alokasi anggaran penelitian dan pengembangan masih bertumpu pada Pemerintah. Permasalahan anggaran yang dinilai terlalu kecil harus diselesaikan bersama.

“Saat ini, di Indonesia, sekitar 80 persen dana penelitian dan pengembangannya berasal dari APBN, sedangkan 20 persen dari Industri. Berbanding terbalik dengan Singapura dan Korea Selatan di mana 80-84 persen berasal dari industri. Perlu dorongan dari pihak swasta untuk dapat berkontribusi lebih besar dalam kegiatan riset dan pengembangan,” ungkapnya.

Berdasarkan PMK Nomor 153 tahun 2020, wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto sebesar 100 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut. Dari hasil kegiatan yang dilakukan melalui kerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah dan/atau Lembaga Pendidikan Tinggi di Indonesia yang menghasilkan paten atau hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dan komersialisasi, wajib pajak juga memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu tertentu.

“Dengan insentif fiskal ini, pemerintah mendorong industri agar melakukan penemuan, inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri dan mampu meningkatkan daya saing industri nasional. Selain itu, kebijakan pemberian insentif pajak kepada industri yang mengeluarkan anggarannya dalam rangka kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia diharapkan mampu meningkatkan invensi dan inovasi dalam negeri,” pungkasnya. (HUMAS KEMENRISTEK/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Previous Post

Tahap Awal 63 Ribu Vaksin, Kabupaten/Kota Wajib Mengirim Perencanaan Vaksinasi ke Provinsi

Next Post

Kemdikbud Luncurkan Bantuan bagi Pendidik & Tenaga Pendidikan Non-PNS

Related Posts

Ibu Iriana dan OASE KIM Hadiri Sosialisasi Moderat Sejak Dini

Ibu Iriana dan OASE KIM Hadiri Sosialisasi Moderat Sejak Dini

Kabar Banten
23 September 2023

Ibu Iriana Joko Widodo didampingi Ibu Wury Ma’ruf Amin dan para anggota Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE...

Presiden Jokowi Tinjau Progres Penanganan IJD di Kabupaten Penajam Paser Utara

Presiden Jokowi Tinjau Progres Penanganan IJD di Kabupaten Penajam Paser Utara

Kabar Banten
23 September 2023

Presiden Joko Widodo meninjau progres penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Agro Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara,...

Presiden: IKN Tidak Hanya Dibangun Pemerintah, tapi Juga Dunia Usaha

Presiden: IKN Tidak Hanya Dibangun Pemerintah, tapi Juga Dunia Usaha

Kabar Banten
23 September 2023

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi juga oleh dunia...

Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan Hari Ketiga di IKN

Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan Hari Ketiga di IKN

Kabar Banten
23 September 2023

Presiden Joko Widodo melanjutkan kunjungan hari ketiga di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada...

Momen Akrab Presiden, Para Penggiat Seni, dan Menteri Makan Malam di IKN

Momen Akrab Presiden, Para Penggiat Seni, dan Menteri Makan Malam di IKN

Kabar Banten
22 September 2023

Masih di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Presiden Joko Widodo mengajak para penggiat seni...

Hadiri Malam Apresiasi Nusantara, Presiden: Terima Kasih Masyarakat dan Pekerja IKN

Hadiri Malam Apresiasi Nusantara, Presiden: Terima Kasih Masyarakat dan Pekerja IKN

Kabar Banten
22 September 2023

Presiden Joko Widodo menyaksikan langsung acara bertajuk “Malam Apresiasi Nusantara” di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara,...

Next Post
Kemdikbud Luncurkan Bantuan bagi Pendidik & Tenaga Pendidikan Non-PNS

Kemdikbud Luncurkan Bantuan bagi Pendidik & Tenaga Pendidikan Non-PNS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Capaian 10 Tahun Bupati Zaki Iskandar, Ekonomi Kabupaten Tangerang Melesat

Capaian 10 Tahun Bupati Zaki Iskandar, Ekonomi Kabupaten Tangerang Melesat

18 September 2023
Pemutihan! Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Banten 2023

Pemutihan! Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Banten 2023

23 Agustus 2023
Pengamat: Elektabilitas dan Popularitas Airin Rachmi Diany Masih Tinggi di Banten Karena Meninggalkan Rekam Jejak Yang Baik di Tangsel

Pengamat: Elektabilitas dan Popularitas Airin Rachmi Diany Masih Tinggi di Banten Karena Meninggalkan Rekam Jejak Yang Baik di Tangsel

29 Agustus 2023
Ulang Tahun ke-47, Airin Rachmi Diany Dapat Kejutan dari Masyarakat Banten

Ulang Tahun ke-47, Airin Rachmi Diany Dapat Kejutan dari Masyarakat Banten

28 Agustus 2023
Airin Rachmi Diany: Pendidik dan Pengajar Al-Quran Berperan Penting dalam Menciptakan Generasi Qur’ani

Airin Rachmi Diany: Pendidik dan Pengajar Al-Quran Berperan Penting dalam Menciptakan Generasi Qur’ani

25 September 2023
Ketua PMI Tangsel Airin Rachmi Diany Dukung Pemanfaatan Eco Enzyme Untuk Pelestarian Lingkungan

Ketua PMI Tangsel Airin Rachmi Diany Dukung Pemanfaatan Eco Enzyme Untuk Pelestarian Lingkungan

24 September 2023
Pantau Pelaksanaan Pilkades, Moch Maesyal Rasyid: Pemungutan Suara Lancar, Tertib dan Aman

Pantau Pelaksanaan Pilkades, Moch Maesyal Rasyid: Pemungutan Suara Lancar, Tertib dan Aman

24 September 2023
Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono: Pilkades Serentak Jadi Barometer Pemilu dan Pilpres 2024

Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono: Pilkades Serentak Jadi Barometer Pemilu dan Pilpres 2024

24 September 2023
Facebook Twitter Instagram

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2023 Kabarbanten.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2023 Kabarbanten.com.