TANGSEL – Mengaku kru televisi swasta, pedagang pakan ikan di Tangsel SA (30) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, bapak satu anak ini menyetubuhi bocah di bawah umur berinisial CCP.
Dengan modus menjanjikan bisa bertemu artis, SA dengan mudah membujuk targetnya dan melancarkan hasrat seksual menyimpangnya.
“Tersangka mengaku sebagai kru televisi, dan merayu serta menjanjikan korban untuk bertemu dan bisa berfoto bersama artis. Dan ketika korban tertarik dengan rayuan tersangka, selanjutnya korban diajak ke tempat sepi, setelah itu tersangka melakukan pencabulan dengan memasukan alat kelaminnya ke anus korban,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra di Mapolres Tangsel, Selasa (1/12/2020).
Dalam aksinya, SA juga mengancam korban untuk melayani nafsunya dan tidak memberontak jika ingin diantar pulang kembali.
Setelah puas melancarkan aksi bejatnya, korban dengan kondisi menahan rasa sakitnya diantar tersangka. Dan, saat tersangka pergi, korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya ke orang tua.
“Setelah itu tersangka pergi dan kemudian korban menceritakan Kejadian tersebut ke ibunya. Lalu ibu korban membuat laporan pengaduan di Polres Tangsel,” ungkapnya.
Berbekal dari CCTV pada saat SA mengajak korban, jajaran Polsek Pondok Aren dan Polres Tangsel langsung melakukan pengejaran.
Persembunyian tersangka SA, akhirnya diketahui. Kemudian, pada tanggal 27 November dilakukan penangkapan di wilayah Jakarta Selatan.
Saat ingin dilakukan penangkapan, SA melakukan perlawanan. Sehingga, kaki kanan SA harus tembus oleh timah panas anggota Polres Tangsel.
“Tersangka saat ingin dilakukan penangkapan melakukan perlawanan, jadi kita lakukan tindak tegas terukur,” tegas Angga.
Dari keterangan tersangka SA, rupanya aksi bejatnya bukan kali pertama. SA sudah beraksi pada tahun 2017.
“Sebelumnya, sudah satu kali melakukan persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada sekitar Oktober 2017 di daerah Ciputat dengan cara memasukan alat kelaminnya ke lubang dubur korban,” ujarnya.
“Kemudian, 2 kali melakukan pencabulan terhadap anak yang terjadi pada sekitar tahun 2019 yang terjadi di Pondok Ranji dan Pondok Betung dengan cara memegang kemaluan dan lubang dubur korban,” lanjut Angga.
Tak hanya itu saja, SA juga sudah empat kali melakukan begal payudara yang terjadi pada sekitar tahun 2019 dan sekitar Agustus 2020 di daerah Ciputat, Pamulang, dan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dan, tiga kali melakukan pencurian HP, salah satunya terhadap korban yang bersepeda di 2020.
“Total, tersangka sudah 10 kali melakukan kejahatan dengan modus serupa. Tiga diantaranya kekerasan seksual terhadap anak,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, SA dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Angga. (PHD)