SERANG – Akhir-akhir ini orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) marak berkeliaran di Kota Serang. Namun terkait penanganan merupakan tanggungjawab bersama antar organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemerintah baik Pemkot Serang, Pemprov Banten, maupun Pemerintah Pusat.
“Ini menjadi tanggung jawab kita semua. Baik pemerintah pusat, ataupun daerah, dalam hal ini provinsi kabupaten, atau kota. Terutama opd terkait, seperti dinas sosial (Dinsos), dinas kesehatan (Dinkes), maupun Satpol PP dimana masing-masing punya peranannya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial (Resos) Dinsos Kota Serang Asep Rian Purnama saat ditemui di kantornya, Kamis (3/12).
Ia menjelaskan, kewenangan pertama dimulai dari Satpol PP, mereka menertibkan ODGJ yang berkeliaran di tempat-tempat umum yang sifatnya mengganggu masyarakat sekitar. “Ya tentu ada kewenangan masing-masing, kalau Satpol PP ini tugas pertama yang menertibkan ODGJ, jadi tidak langsung ditangani oleh Dinsos Kota Serang,” ujarnya.
Lebih lanjut, tugas berikutnya dilakukan oleh Dinkes untuk menyembuhkan ODGJ. Sebab ODGJ merupakan masyarakat yang memiliki gangguan jiwa atau juga bisa disebut orang yang sakit jiwa. “Jelas ODGJ adalah orang yang sedang sakit atau termasuknya disabilitas mental. Orang sakit ini harus disembuhkan, maka peran Dinkes untuk menangani penyakitnya, dan kami juga tidak lepas mendampingi ODGJ tersebut,” terangnya.
Setelah ODGJ dinyatakan sembuh dan menjadi eks ODGJ, baru Dinsos berperan, mulai dari membina atau mengarahkan ODGJ agar tidak salah jalan, dan asessesmen untuk mencari keluarga ODGJ tersebut.
“Tugas kami pertama membina mereka agar tidak salah jalan lagi. Kemudian kedua kita juga melatih mereka agar bisa mempunyai kegiatan yang sifatnya agar mereka juga bisa hidup mandiri,” tuturnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta agar Pemprov Banten ikut serta dalam penanganan ODGJ di daerah khususnya di Kota Serang, salah satunya dengan cara menampung atau menempatkan ke panti atau balai khusus miliknya atau rekanan panti.
“Kalau menurut aturan kota atau kabupaten tidak bisa menyediakan panti atau balai, itu adanya di Provinsi. Atau bisa juga membantu kita dalam bentuk merujuk ODGJ tersebut ke rumah sakit jiwa (RSJ) yang terdekat, yg tujuannya untuk kesembuhan yang bersangkutan,” jelasnya.
Dengan demikian, bila penanganan dilakukan secara bersama tentu akan menyelesaikan permasalahan maraknya ODGJ, karena ODGJ akan sembuh dan dapat menjalani kehidupan secara mandiri. “Sejatinya apabila kita tangani secara bersama-sama, Insyallah akan mengurangi ODGJ yang berkeliaran di wilayah Kota Serang,” paparnya.
Kepala Dinsos Kota Serang, Poppy Nopriyadi mengatakan, bahwa pihaknya terus melakukan penanganan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) termasuk dengan ODGJ, bahkan ada beberapa kegiatan yang turun langsung seperti Bulan Bhakti Sosial dan lain sebagainya.
“Kegiatan dilakukan di beberapa titik yang sering ditempati PMKS. Jadi nanti mereka ini kita berikan pelatihan mulai dari perbengkelan dan lainnnya, agar mereka tidak balik lagi ke jalan dan bisa hidup secara mandiri,” katanya. (mam)
The post Marak ODGJ, Dinsos: Tanggung Jawab Bersama first appeared on Tangerang Ekspres.