Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa Kepandean Ditangkap Satreskrim Polres Serang

kabarbanten.com
19 Oktober 2021
Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa Kepandean Ditangkap Satreskrim Polres Serang

Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap mantan Kepala Desa Kepandean periode 2012-2018 yang berinisial YS (43) pada Sabtu 16 Oktober 2021 pukul 19.00 ditangkap karena korupsi dana desa senilai Rp. 695.659.000,-

Diduga menyalah gunakan Anggaran Dana Desa (ADD), Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Korupsi.

Disampaikan, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka YS mantan Kepala Desa Kepandean Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang periode 2012 sampai 2018.

“Ya, benar Polres Serang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Kepandean,” ujar Shinto Silitonga pada Senin (18/10).

Penangkapan tersebut dilakukan, karena adanya dugaan tindak pidana korupsi ADD, bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah di Desa Kepandean Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.

Shinto Silitonga menerangkan bahwa modus tersangka YS menggunakan dana desa umtuk kepentingan pribadi, sehingga YS tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana desa tahun 2016, 2017 dan 2018 sebagai Kepala Desa yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 695.659.000,-

“Untuk tersangka YS saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Shinto Silitonga.

Adapun barang bukti didapat dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dokumen Pencairan Dana Desa, print out Rekening Koran, SK pengangkatan Kepala Desa dan Laporan Realisasi Anggaran.

“Tersangka dikenakan hukuman sesuai dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Shinto.

ADVERTISEMENT

Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap mantan Kepala Desa Kepandean periode 2012-2018 yang berinisial YS (43) pada Sabtu 16 Oktober 2021 pukul 19.00 ditangkap karena korupsi dana desa senilai Rp. 695.659.000,-

Diduga menyalah gunakan Anggaran Dana Desa (ADD), Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Korupsi.

Disampaikan, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka YS mantan Kepala Desa Kepandean Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang periode 2012 sampai 2018.

“Ya, benar Polres Serang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Kepandean,” ujar Shinto Silitonga pada Senin (18/10).

Penangkapan tersebut dilakukan, karena adanya dugaan tindak pidana korupsi ADD, bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah di Desa Kepandean Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.

Shinto Silitonga menerangkan bahwa modus tersangka YS menggunakan dana desa umtuk kepentingan pribadi, sehingga YS tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana desa tahun 2016, 2017 dan 2018 sebagai Kepala Desa yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 695.659.000,-

“Untuk tersangka YS saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Shinto Silitonga.

Adapun barang bukti didapat dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dokumen Pencairan Dana Desa, print out Rekening Koran, SK pengangkatan Kepala Desa dan Laporan Realisasi Anggaran.

“Tersangka dikenakan hukuman sesuai dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Shinto.

Tags: HukumIndonesiaNasionalPolda BantenPolriProvinsi Banten
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Tim TAA Olah TKP dan FGD Kasus Tabrak Beruntun di Tol Tangerang – Merak KM 74.900

Next Post

Olah TKP Kecelakaan Truk Kimia, Wadirlantas Polda Banten Sampaikan Hasilnya

Related Posts

LamiPak Perkenalkan Inovasi Kemasan Aseptik untuk Industri Minuman Indonesia
Banten

LamiPak Perkenalkan Inovasi Kemasan Aseptik untuk Industri Minuman Indonesia

kabarbanten.com
21 April 2026
Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman
Kabupaten Lebak

Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman

kabarbanten.com
2 April 2026
Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang
Banten

Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang

Kabar Banten
13 Desember 2025
Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten
Banten

Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta
Banten

Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

25 April 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Peringati Hari Bela Negara ke-77, Pilar Saga Ichsan Dorong ASN Tangsel Jadi Garda Terdepan Pelayanan Publik

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Pilar Saga Ichsan Dorong ASN Tangsel Jadi Garda Terdepan Pelayanan Publik

19 Desember 2025
Pastikan Layanan Tetap Beroperasi, Pilar Saga Ichsan Tinjau Bus Sekolah Gratis di SMPN 17 Tangsel

Pastikan Layanan Tetap Beroperasi, Pilar Saga Ichsan Tinjau Bus Sekolah Gratis di SMPN 17 Tangsel

22 Mei 2026
Pilar Saga Ichsan Dorong Produk UMKM Tangsel Terlindungi Secara Hukum

Pilar Saga Ichsan Dorong Produk UMKM Tangsel Terlindungi Secara Hukum

22 Mei 2026
Pilar Saga Ichsan Dorong Generasi Muda di Tangsel Pelajari Kitab Kuning

Pilar Saga Ichsan Dorong Generasi Muda di Tangsel Pelajari Kitab Kuning

22 Mei 2026
Jelang Iduladha, Inflasi di Tangsel Tetap Terkendali

Jelang Iduladha, Inflasi di Tangsel Tetap Terkendali

22 Mei 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved