Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Provinsi Banten, Andiara Aprilia Hikmat, S.I.Kom., melaksanakan kegiatan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam beserta perubahannya.
Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional DPD RI dalam memastikan kebijakan dan program pemerintah benar-benar memberikan perlindungan, kepastian, serta peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada sektor kelautan dan perikanan.
Andiara menilai nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam memiliki posisi strategis dalam mendukung ketahanan pangan, perekonomian daerah, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia. Namun demikian, masyarakat pesisir masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan akses permodalan, sarana dan prasarana produksi, akses pasar, fluktuasi harga, perubahan kondisi cuaca, hingga perlindungan terhadap risiko usaha.
“Pengawasan ini penting untuk memastikan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 benar-benar dirasakan manfaatnya oleh nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam. Jangan sampai kebijakan perlindungan dan pemberdayaan hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi harus hadir dalam bentuk program yang nyata dan tepat sasaran,” ujar Andiara, Senin (3/8).
Perkuat Perlindungan Nelayan dan Masyarakat Pesisir
Menurut Andiara, perlindungan terhadap nelayan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dalam aspek produksi, tetapi juga mencakup keselamatan kerja, jaminan sosial, akses pembiayaan, kepastian usaha, hingga perlindungan dari dampak perubahan iklim dan kondisi cuaca ekstrem.
Nelayan kecil juga membutuhkan akses yang lebih mudah terhadap sarana penangkapan ikan, bahan bakar, fasilitas penyimpanan hasil tangkapan, tempat pelelangan ikan, serta infrastruktur pelabuhan perikanan yang memadai.
“Nelayan kecil harus mendapatkan perhatian khusus. Mereka merupakan bagian penting dari rantai pangan dan ekonomi masyarakat pesisir. Negara harus memastikan mereka memiliki akses yang adil terhadap fasilitas produksi, pembiayaan, teknologi, pasar, serta perlindungan sosial,” kata Andiara.
Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan Harus Berbasis Teknologi
Di sektor budi daya perikanan, Andiara mendorong adanya penguatan kapasitas pembudi daya ikan melalui penerapan teknologi, peningkatan kualitas benih dan pakan, pengendalian penyakit ikan, serta penguatan akses terhadap pasar.
Menurutnya, pengembangan budi daya ikan harus diarahkan tidak hanya untuk meningkatkan produksi, tetapi juga meningkatkan nilai tambah dan pendapatan masyarakat.
Penguatan kelembagaan kelompok pembudi daya ikan juga dinilai penting agar masyarakat dapat memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam memperoleh sarana produksi maupun memasarkan hasil produksinya.
Petambak Garam Perlu Mendapat Kepastian dan Penguatan Pasar
Sementara itu, untuk petambak garam, Andiara mendorong pemerintah memperkuat produktivitas dan kualitas garam rakyat melalui teknologi produksi yang lebih baik, peningkatan kapasitas petambak, serta dukungan terhadap akses pasar. Ia menilai petambak garam masih menghadapi persoalan fluktuasi harga, kualitas produksi, keterbatasan teknologi, dan ketergantungan terhadap kondisi cuaca.
“Petambak garam harus mendapatkan dukungan yang berkelanjutan. Kita perlu meningkatkan kualitas dan produktivitas garam rakyat sekaligus memperkuat tata niaga agar petambak memperoleh harga yang lebih adil,” ungkapnya.
Banten Memiliki Potensi Kelautan dan Perikanan yang Besar
Sebagai daerah yang memiliki wilayah pesisir dan aktivitas ekonomi kelautan yang cukup besar, Provinsi Banten memiliki potensi pengembangan sektor perikanan tangkap, budi daya, pengolahan hasil perikanan, serta usaha masyarakat pesisir. Karena itu, Andiara mendorong sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, koperasi, kelompok nelayan, pembudi daya ikan, petambak garam, dan masyarakat pesisir untuk membangun ekosistem ekonomi kelautan yang produktif dan berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya integrasi program antara pemerintah pusat dan daerah agar bantuan serta kebijakan tidak tumpang tindih dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.
Melalui kegiatan pengawasan tersebut, Andiara berharap berbagai temuan dan aspirasi masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam memperbaiki pelaksanaan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam.
“DPD RI akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah. Kami ingin memastikan kebijakan nasional memiliki dampak nyata di daerah, khususnya bagi masyarakat pesisir Banten yang selama ini menjadi bagian penting dari kekuatan ekonomi kelautan kita,” tegas Andiara.
Ia menambahkan bahwa pembangunan sektor kelautan dan perikanan harus menempatkan masyarakat sebagai subjek utama pembangunan. Dengan perlindungan yang kuat, pemberdayaan yang berkelanjutan, dan akses ekonomi yang lebih luas, masyarakat pesisir diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan sekaligus berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah dan nasional.













