Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Tembakau Sintetis

Kabar Banten
4 Desember 2024
Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Tembakau Sintetis

Serang – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis di daerah Kabupaten Tangerang Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan IK (21).

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologi tersebut. ”Awalnya tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya terjadi penyalahgunaan Narkotika golongan I di wilayah Kabupaten Tangerang, kemudian setelah itu tim opsnal melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut yang mana Pada hari Rabu tanggal 13 November 2024, Sekira pukul 07.00 WIB, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Kp. Tarikolot, RT.0011 RW.002, Kel/Ds. Sukanagara, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Prov. Banten, anggota Opsnal subdit II berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika yaitu IK, yang mana pada saat dilakukan Penggeledahan badan/pakaian/tempat terhadap IK ditemukan barang bukti 4 bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis yang di simpan di dalam lemari pakaian miliknya, 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran besar yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis dan 1 (satu) pack plastic klip kecil kosong yang di simpan di rak sepatu miliknya, 1 Handphone merk Redmi warna biru yang di simpan di atas kasur tempat tidurnya.” jelas Dirresnarkoba Polda Banten.

”Setelah itu IK di introgasi terkait barang bukti yang masih di simpan di tempat lainnya, kemudian IK menjelaskan bahwa ada barang bukti lainya di tempat yang berbeda yang belum terjual, kemudian IK menujukan 4 lokasi yang berbeda kepada pihak Kepolisian Ditresnarkoba tersebut kemudian di temukan kembali barang bukti yaitu 1bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis di atas saluran air di daerah Kec. Tigaraksa, 1 bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di balut dengan plastic bening yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis di bawah tembok pagar yang di temukan di daerah Kec. Telagabestari, 1 bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di balut dengan plastic warna merah yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis di bawah di tiang listrik di daerah Kec. Telagabestari saya menyimpan, dan satu bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di balut dengan plastic warna putih yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis di tembok pagar yang berada di daerah Kec. Tigaraksa kemudian selanjutnya dilakukan introgasi terhadap IK, dan mengaku bahwa tembakau sintetis tersebut di dapatkan dari media sosial Instagram dengan akun UNDERWORLD CIVILIZATION, kemudian IK berikut barang bukti diamankan ke Direktorat narkoba Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Barang Bukti yang diperoleh dari IK (21)

* 4 (empat) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis dengan berat brutto + 10,36 (sepuluh koma tiga puluh enam) gram;

* 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran besar yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis dengan berat brutto + 70,92 (tujuh puluh koma sembilan puluh dua) gram;

* 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis dengan berat brutto + 2,53 (dua koma lima puluh tiga) gram;

* 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis yang di balut dengan plastic bening dengan berat brutto + 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram;

* 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis yang di balut dengan plastic warna merah dengan berat brutto + 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram;

* 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis yang di balut dengan plastic warna putih dengan berat brutto + 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram;

Dengan total berat keseluruhan + 87,75 (delapan puluh tujuh koma tujuh puluh lima) gram

* 1 (satu) pack plastic klip kecil kosong;

* 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna biru dengan sim card Simpati dengan nomor 0813-1969-7948.

Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp. 5.000.000.000.

Ditresnarkoba Polda Banten berkomitmen dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI (Bidhumas).

Tags: BantenHukumIndonesiaKepolisian Negara Republik IndonesiaNasionalNusantaraPolda BantenPolri
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Wakapolda Banten Pimpin Apel Personel Polresta Tangerang

Next Post

Tangsel Orchid Festival 2024, Benyamin Davnie: Anggrek, Simbol Identitas dan Keunggulan Kota Tangsel

Related Posts

STAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku Manajemen Cinta dan Mutu Pendidikan Islam
Pandeglang

STAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku Manajemen Cinta dan Mutu Pendidikan Islam

kabarbanten.com
22 September 2026
Andiara Aprilia Hikmat Dorong Peningkatan Kualitas Infrastruktur Jalan di Banten
Banten

Andiara Aprilia Hikmat Dorong Peningkatan Kualitas Infrastruktur Jalan di Banten

kabarbanten.com
3 Agustus 2026
Andiara Aprilia Hikmat Dorong Penguatan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam di Banten
Banten

Andiara Aprilia Hikmat Dorong Penguatan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam di Banten

kabarbanten.com
3 Agustus 2026
Andiara Aprilia Hikmat Dorong Pemerataan Akses Listrik di Banten
Banten

Andiara Aprilia Hikmat Dorong Pemerataan Akses Listrik di Banten

kabarbanten.com
2 Agustus 2026
Andiara Aprilia Hikmat Turun Menyapa, Mendengar Aspirasi Masyarakat Banten
Banten

Andiara Aprilia Hikmat Turun Menyapa, Mendengar Aspirasi Masyarakat Banten

kabarbanten.com
1 Agustus 2026
Andiara Aprilia Hikmat Himpun Aspirasi Masyarakat Banten melalui Reses
Banten

Andiara Aprilia Hikmat Himpun Aspirasi Masyarakat Banten melalui Reses

kabarbanten.com
1 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025

Kota Tangerang Juara Umum POPDA XI Banten

14 Juni 2024
Gotong Royong Bangun Masjid, Terapkan Prokes

Gotong Royong Bangun Masjid, Terapkan Prokes

1 Maret 2021
Kader TPK Perkuat Komitmen dalam Pendampingan Keluarga

Kader TPK Perkuat Komitmen dalam Pendampingan Keluarga

17 Juni 2026
Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

6 Oktober 2026
Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

5 Oktober 2026
Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah

Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah

5 Oktober 2026
Benyamin Davnie Sambangi CFD BSD, Warga Berolahraga hingga Berburu Kuliner UMKM

Benyamin Davnie Sambangi CFD BSD, Warga Berolahraga hingga Berburu Kuliner UMKM

5 Oktober 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved