Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Cegah Penyalahgunaan Senpi, Kapolres Lebak lakukan Pemeriksaan Senpi Dinas Personil

kabarbanten.com
14 Maret 2022
Cegah Penyalahgunaan Senpi, Kapolres Lebak lakukan Pemeriksaan Senpi Dinas Personil

Lebak. Guna mencegah Penyalahgunaan Senpi, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H.  lakukan pengecekan dan pemeriksaan Senjata Api (Senpi) personil Polres Lebak Polda Banten bertempat di halaman Mapolres Lebak. Senin (14/3/2022)

Dalam Pemeriksaan Tersebut Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H didampingi Wakapolres Lebak Kompol Roby Heri Saputra,SH,SIK,M.H. ,Kabag Log Polres Lebak Kompol Agus Haerudin,S.E, M.I.P,  Kasi Propam Ipda M.S. Mochtar berikut Personil Sie Propam dan personil Bag Log Polres Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H mengatakan,”Ya hari ini kita melaksanakan Pengecekan dan pemeriksaan senjata Api (Senpi) dinas yang dipegang  personil Polres Lebak, Pemeriksaan mulai dari kelengkapan Surat Izin Pemegang Senpi, Kondisi Senpi, kebersihan Senpi, dan peluru,” ujar Wiwin.

“Pemeriksaan ini dilakukan guna mengantisipasi adanya  penyalahgunaan senpi oleh personil Polres Lebak, ketertiban administrasi dan untuk memastikan kondisi senpi dalam kondisi baik serta terawat,” ungkapnya.

“Apabila ada Surat Izin Pemegang Senpi yang sudah habis masa berlakunya, Senpi akan di tarik dan Para pemegang agar memperpanjang masa berlaku surat pemegang senpi dengan mengikuti ketentuan atau persyaratan seperti harus Lulus ujian psikologi,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Lebak juga menyampaikan prosedur penggunaan Senjata Api yang sesuai dengan SOP. Wiwin mengingatkan kepada personil Polres Lebak khususnya para  pemegang senpi agar berhati- hati dalam menggunakan senpi,

“Kepada seluruh Personil Saya  ingatkan agar berhati-hati dalam menggunakan senpi, Senpi digunakan ketika benar-benar dibutuhkan dalam kondisi darurat yang mengancam keselamatan masyarakat dan petugas,” tegas Wiwin.

“Penggunaan senpi diharapkan mempedomani peraturan kapolri tentang penggunaan perkuatan dalam kondisi bila mengancam keselamatan petugas maupun masyarakat,” Tukasnya.

ADVERTISEMENT

Lebak. Guna mencegah Penyalahgunaan Senpi, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H.  lakukan pengecekan dan pemeriksaan Senjata Api (Senpi) personil Polres Lebak Polda Banten bertempat di halaman Mapolres Lebak. Senin (14/3/2022)

Dalam Pemeriksaan Tersebut Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H didampingi Wakapolres Lebak Kompol Roby Heri Saputra,SH,SIK,M.H. ,Kabag Log Polres Lebak Kompol Agus Haerudin,S.E, M.I.P,  Kasi Propam Ipda M.S. Mochtar berikut Personil Sie Propam dan personil Bag Log Polres Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H mengatakan,”Ya hari ini kita melaksanakan Pengecekan dan pemeriksaan senjata Api (Senpi) dinas yang dipegang  personil Polres Lebak, Pemeriksaan mulai dari kelengkapan Surat Izin Pemegang Senpi, Kondisi Senpi, kebersihan Senpi, dan peluru,” ujar Wiwin.

“Pemeriksaan ini dilakukan guna mengantisipasi adanya  penyalahgunaan senpi oleh personil Polres Lebak, ketertiban administrasi dan untuk memastikan kondisi senpi dalam kondisi baik serta terawat,” ungkapnya.

“Apabila ada Surat Izin Pemegang Senpi yang sudah habis masa berlakunya, Senpi akan di tarik dan Para pemegang agar memperpanjang masa berlaku surat pemegang senpi dengan mengikuti ketentuan atau persyaratan seperti harus Lulus ujian psikologi,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Lebak juga menyampaikan prosedur penggunaan Senjata Api yang sesuai dengan SOP. Wiwin mengingatkan kepada personil Polres Lebak khususnya para  pemegang senpi agar berhati- hati dalam menggunakan senpi,

“Kepada seluruh Personil Saya  ingatkan agar berhati-hati dalam menggunakan senpi, Senpi digunakan ketika benar-benar dibutuhkan dalam kondisi darurat yang mengancam keselamatan masyarakat dan petugas,” tegas Wiwin.

“Penggunaan senpi diharapkan mempedomani peraturan kapolri tentang penggunaan perkuatan dalam kondisi bila mengancam keselamatan petugas maupun masyarakat,” Tukasnya.

Tags: HukumIndonesiaNasionalPolda BantenPolriProvinsi Banten
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Itwasda Polda Banten Audit Kinerja Tiga Satker Polda Banten

Next Post

Dari IKN, Presiden dan Ibu Iriana Kembali ke Jakarta

Related Posts

LamiPak Perkenalkan Inovasi Kemasan Aseptik untuk Industri Minuman Indonesia
Banten

LamiPak Perkenalkan Inovasi Kemasan Aseptik untuk Industri Minuman Indonesia

kabarbanten.com
21 April 2026
Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman
Kabupaten Lebak

Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman

kabarbanten.com
2 April 2026
Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang
Banten

Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang

Kabar Banten
13 Desember 2025
Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten
Banten

Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta
Banten

Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

25 April 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

10 April 2026
Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025

Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025

10 Mei 2026
Benyamin Davnie Lanjutkan Program Bedah Rumah, Targetkan 329 Unit Diperbaiki Sepanjang 2026

Benyamin Davnie Lanjutkan Program Bedah Rumah, Targetkan 329 Unit Diperbaiki Sepanjang 2026

9 Mei 2026
Ketika Makanan Juga Relasi

Ketika Makanan Juga Relasi

8 Mei 2026
Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau Sungai Cisadane

Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau Sungai Cisadane

8 Mei 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved