SERANG-Penetapan tersangka terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten dalam kasus dugaan korupsi pembelian masker berbuntut panjang. Sebanyak 20 pejabat eselon III (kepala bidang) dan IV (kepala seksi) Dinkes Banten kompak mengundurkan diri. Pernyataan mengundurkan diri itu, dituangkan dalam surat dan ditandatangani di atas materi oleh 20 pejabat tersebut, pada 28 Mei 2021. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Banten, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Inspektorat Provinsi Banten, Kepala Dinkes Provinsi Banten, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten. Alasan pengunduruan diri, mereka menyatakan, telah bekerja maksimal sesuai arahan kepala dinas kesehatan (dr Ati Pramudji Hastuti) dilakukan dengan penuh tekanan dan intimidasi. Kondisi tersebut membuat mereka bekerja tidak nyaman. Lia Susanti, PPK Dinkes Banten, yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker, dalam melaksanakan tugasnya sesuai arahan kepala dinas kesehatan. Mereka kecewa, karena kepala dinas kesehatan tidak ada upaya memberikan perlindungan. Dengan alasan itulah, mereka menyatakan mengundurkan diri sebagai pejabat di lingkungan Dinkes Provinsi Banten.
Dalam kasus pembelian masker KN95 01 V+ sebanyak 15 ribu lembar, senilai Rp 3,3 miliar, harga satuan di mark up. Dari harga per lembar masker Rp 70 ribu di mark up menjadi Rp 220 ribu. Sehingga negara dirugikan Rp 1,6 miliar. Kejati Banten menetapkan Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian Dinkes Banten Lia Susanti selaku PPK dan dua orang dari pihak penyedia masker PT RAM Agus Suryadinata serta Wahyudin Firdaus.
Salah seorang pejabat eselon IV yang ikut menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri mengaku sedang sakit saat hendak dikonfirmasi. Begitu pun pejabat lainnya. Saat disapa melalui aplikasi Whatsapp, yang bersangkutan justru membagi posisinya saat itu berada di salah satu rumah sakit di Banten. Sementara itu, Kepala Dinkes Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti belum dapat dimintai keterangan mengenai mundurnya para bawahannya itu.
Sedangkan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) melalui rilis resmi dari Biro Adpim Setda Provinsi Banten menyesalkan pengunduran diri 20 pejabat itu di tengah-tengah kasus pengadaan masker yang menimpa dinkes. Orang nomor satu di Banten ini menilai apa yang dilakukan 20 orang ini sama dengan melarikan diri (desersi) dari tugas.
“Saya mengerti situasi keprihatinan para staf, eselon III dan IV dengan ditahannya saudara Lia. Saya kira bentuk solidaritas ini bisa dipahami. Namun masalah hukum ini sedang diproses dan ditegakkan oleh Kejati Banten. Dan kita harus memberikan kepercayaan kepada kejaksaan. Dan tentunya sebagai pimpinan saya juga prihatin,” ujar Gubernur yang akrab disapa WH ini melalui rilis yang diterima Radar Banten.
Namun, ia menyatakan pengunduran diri ini tak bisa ditoleransi, karena Pemprov Banten saat ini sedang menghadapi masa pandemi dan berusaha melindungi rakyat dengan sebaik-baiknya. Sedangkan 20 pejabat itu terlalu gampang untuk mengambil sikap mengundurkan diri.
“Setelah sekilas, saya pelajari pengunduran diri ini bukan semata-mata karena solidaritas karena temannya ditahan. Mereka-mereka adalah orang-orang lama yang kinerjanya sudah kita tahu tidak mau mengubah mindsetnya dengan upaya pemerintah provinsi dalam memerangi korupsi dengan meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan meningkatkan administrasi pemerintahan yang baik,” tandasnya.
Maka, mantan Walikota Tangerang ini, akan membahas pengunduran diri ini. “Besok (hari ini-red) akan kita bahas, mereka akan kita nonjobkan atau kemungkinan bisa kita pecat kalau memang memenuhi unsur ketentuan dan kita akan segera mencari penggantinya. Ini satu gerakan yang menurut saya sangat menyinggung perasaan masyarakat. Harusnya kalau seorang pengabdi, konsekuensi apapun yang akan terjadi mereka tetap mengabdi, ini kan seperti tentara yang desersi ketika negara memerlukan pengabdian mereka. Kita sekarang sedang berperang melawan Covid-19, oleh karena itu akan kita bahas segara,” tegas WH.
Kata dia, jika dalam pemeriksaan nanti pihaknya mendapat indikasi bahwa motifnya karena tidak ingin berperang melawan Covid-19 atau ada faktor lain, maka bisa saja akan ada pemecatan. “Kalau terbukti ada faktor-faktor lain dari pengunduran diri ini, maka akan saya nonjobkan atau bisa juga dilakukan pemecatan,” ujarnya. Alumni UI ini menyesalkan pemunduran diri 20 pejabat itu yang terkesan tidak memiliki jiwa pengabdian yang baik.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin menyatakan akan memeriksa 20 pejabat itu hari ini. Pemprov Banten akan melalui beberapa langkah sebelum melakukan pemecatan terhadap seorang ASN.
Kata dia, belum ada rencana pemecatan karena semua pejabat itu akan diperiksa terlebih dahulu. “Apa motif mereka mengundurkan diri dari jabatan yang diemban saat ini. Jadi belum ada pemecatan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, rencana pemeriksaan para pejabat eselon III dan IV di Dinkes Banten yang mengundurkan diri di tengah pengusutan kasus pengadaan masker oleh Kejaksaan tersebut akan diketuai oleh Sekda Banten Al Muktabar sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan sebagai Ketua pembina ASN. Dalam pemeriksaan nanti akan diketuai oleh Pak Sekda, Asda 3, Inspektorat, dan BKD. Hasilnya nanti baru dilaporkan kepada Gubernur. (rbnn)