Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Sekretariat Kabinet Lakukan Lelang BMN Melalui E-Auction

kabarbanten.com
13 November 2020
Sekretariat Kabinet Lakukan Lelang BMN Melalui E-Auction

Biro Umum Sekretariat Kabinet (Setkab) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II Kementerian Keuangan, akan melaksanakan penjualan Barang Milik Negara (BMN) secara lelang melalui Lelang Internet (E-Auction).

Dalam pengumuman Nomor: Peng-02/Setkab/Adm-4/11/2020 tanggal 13 November 2020 tersebut, barang yang dilelang berupa peralatan dan mesin dan barang persediaan, sebagai berikut:

Uraian Objek Lelang Harga Limit Uang Jaminan Lokasi
1 (satu) paket berupa peralatan dan mesin dan barang persediaan. Barang dalam keadaan rusak berat dan dijual apa adanya Rp4.780.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) Gedung III Kementerian Sekretariat Negara Jl. Veteran No.18, Jakarta Pusat

Untuk proses penawarannya, dalam pengumuman tersebut disampaikan sebagai berikut:

Cara Penawaran : Closed Bidding
Pelaksanaan Lelang : Rabu, 18 November 2020 pukul 14.00 (sesuai server)
Penetapan pemenang lelang : Setelah batas akhir penawaran
Tempat Pelaksanaan Lelang : Ruang Rapat Biro Umum Sekretariat Kabinet Lantai 1 Gedung III III Kementerian Sekretariat Negara, Jl. Veteran No. 18 Jakarta Pusat

Syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan oleh para peserta yang mau mengikuti lelang, sesuai pengumuman, adalah:
1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website tersebut.
2. Penyetoran uang jaminan lelang melalui nomor Virtual Account (VA) yang akan dikirim secara otomatis dari website di atas setelah memilih objek dan mengikuti lelang.
3. Jumlah/nominal jaminan lelang yang disetorkan ke rekening VA harus sama dengan nominal jaminan yang dipersyaratkan oleh penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
4. Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL Jakarta II Kementerian Keuangan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang (agar dapat diverifikasi).
5. Penyampaian penawaran lelang dapat dilakukan sejak sejak penawaran ini diunggah sampai dengan penawaran lelang ditutup pada hari Rabu, 18 November 2020 sebelum pukul 14.00 waktu server E-Auction.
6. Penawaran lelang paling sedikit sama dengan nilai limit.
7. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila tidak melakukan pelunasan, maka pembeli dinyatakan wanprestasi dan penunjukan sebagai pemenang akan dibatalkan serta uang uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara.
8. Pemenang lelang/kuasanya dapat menghubungi panitia setelah melunasi seluruh kewajibannya untuk pengambilan barang hasil lelang dengan menunjukkan kuitansi pelunasan.
9. Segala biaya yang menyangkut pengangkutan dan biaya-biaya lain yang terkait objek lelang ditanggung oleh pemenang lelang.
10. Bagi peserta yang tidak memenangkan lelang, uang jaminan akan dikembalikan secara otomatis ke rekening VA masing-masing.
11. Semua barang yang akan dilelang dalam kondisi apa adanya dengan segala cacat dan kekurangannya. Peserta yang mengajukan penawaran dianggap mengetahui jenis dan kondisi barang yang ditawarnya dan pemenang lelang tidak dapat melakukan gugatan kepada KPKNL Jakarta II Kementerian Keuangan.
12. Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang pada hari Selasa tanggal 17 November 2020 pukul  09.00 s.d 15.00 WIB di  Gedung III Kementerian Sekretariat Negara, Jl. Veteran No.18, Jakarta Pusat.

Di Akhir pengumuman disampaikan bahwa, bagi calon peserta yang ingin menanyakan perihal informasi mengenai lelang dimaksud, dapat menghubungi Panitia Lelang melalui nomor telepon 087887365066.

Pengumuman selengkapnya beserta gambar barang yang dilelang dapat dilihat di tautan ini. (UN)

ADVERTISEMENT

Biro Umum Sekretariat Kabinet (Setkab) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II Kementerian Keuangan, akan melaksanakan penjualan Barang Milik Negara (BMN) secara lelang melalui Lelang Internet (E-Auction).

Dalam pengumuman Nomor: Peng-02/Setkab/Adm-4/11/2020 tanggal 13 November 2020 tersebut, barang yang dilelang berupa peralatan dan mesin dan barang persediaan, sebagai berikut:

Uraian Objek Lelang Harga Limit Uang Jaminan Lokasi
1 (satu) paket berupa peralatan dan mesin dan barang persediaan. Barang dalam keadaan rusak berat dan dijual apa adanya Rp4.780.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) Gedung III Kementerian Sekretariat Negara Jl. Veteran No.18, Jakarta Pusat

Untuk proses penawarannya, dalam pengumuman tersebut disampaikan sebagai berikut:

Cara Penawaran : Closed Bidding
Pelaksanaan Lelang : Rabu, 18 November 2020 pukul 14.00 (sesuai server)
Penetapan pemenang lelang : Setelah batas akhir penawaran
Tempat Pelaksanaan Lelang : Ruang Rapat Biro Umum Sekretariat Kabinet Lantai 1 Gedung III III Kementerian Sekretariat Negara, Jl. Veteran No. 18 Jakarta Pusat

Syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan oleh para peserta yang mau mengikuti lelang, sesuai pengumuman, adalah:
1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website tersebut.
2. Penyetoran uang jaminan lelang melalui nomor Virtual Account (VA) yang akan dikirim secara otomatis dari website di atas setelah memilih objek dan mengikuti lelang.
3. Jumlah/nominal jaminan lelang yang disetorkan ke rekening VA harus sama dengan nominal jaminan yang dipersyaratkan oleh penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
4. Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL Jakarta II Kementerian Keuangan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang (agar dapat diverifikasi).
5. Penyampaian penawaran lelang dapat dilakukan sejak sejak penawaran ini diunggah sampai dengan penawaran lelang ditutup pada hari Rabu, 18 November 2020 sebelum pukul 14.00 waktu server E-Auction.
6. Penawaran lelang paling sedikit sama dengan nilai limit.
7. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila tidak melakukan pelunasan, maka pembeli dinyatakan wanprestasi dan penunjukan sebagai pemenang akan dibatalkan serta uang uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara.
8. Pemenang lelang/kuasanya dapat menghubungi panitia setelah melunasi seluruh kewajibannya untuk pengambilan barang hasil lelang dengan menunjukkan kuitansi pelunasan.
9. Segala biaya yang menyangkut pengangkutan dan biaya-biaya lain yang terkait objek lelang ditanggung oleh pemenang lelang.
10. Bagi peserta yang tidak memenangkan lelang, uang jaminan akan dikembalikan secara otomatis ke rekening VA masing-masing.
11. Semua barang yang akan dilelang dalam kondisi apa adanya dengan segala cacat dan kekurangannya. Peserta yang mengajukan penawaran dianggap mengetahui jenis dan kondisi barang yang ditawarnya dan pemenang lelang tidak dapat melakukan gugatan kepada KPKNL Jakarta II Kementerian Keuangan.
12. Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang pada hari Selasa tanggal 17 November 2020 pukul  09.00 s.d 15.00 WIB di  Gedung III Kementerian Sekretariat Negara, Jl. Veteran No.18, Jakarta Pusat.

Di Akhir pengumuman disampaikan bahwa, bagi calon peserta yang ingin menanyakan perihal informasi mengenai lelang dimaksud, dapat menghubungi Panitia Lelang melalui nomor telepon 087887365066.

Pengumuman selengkapnya beserta gambar barang yang dilelang dapat dilihat di tautan ini. (UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share4Tweet2SendShare
Previous Post

Geram dengan Kontraktor, Gubernur Banten Stop Proyek di Situ Cipondoh

Next Post

Dihadiri Presiden Joko Widodo, KTT ke-37 ASEAN Hasilkan 33 Dokumen

Related Posts

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri
Nasional

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

kabarbanten.com
22 Oktober 2025
HSN 2025, Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Dorong Santri Tingkatkan Ilmu dan Akhlak
Nasional

Hari Santri 2025, Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Harap Santri Terus Tingkatkan Ilmu dan Akhlak

kabarbanten.com
22 Oktober 2025
UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag RI Gelar Sosialisasi Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Penelitian
Nasional

UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag RI Gelar Sosialisasi Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Penelitian

kabarbanten.com
17 Oktober 2025
PSGA UIN Jakarta Rilis Buku Pedoman PPKS untuk Perkuat Kesetaraan Gender dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
Nasional

PSGA UIN Jakarta Rilis Buku Pedoman PPKS untuk Perkuat Kesetaraan Gender dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

kabarbanten.com
16 Oktober 2025
UIN Jakarta-NL Knowledge House Sepakat Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian antara Indonesia-Belanda
Nasional

UIN Jakarta-NL Knowledge House Sepakat Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian antara Indonesia-Belanda

kabarbanten.com
10 Oktober 2025
Siswa SMK Budi Luhur Ikuti Aktivitas Liputan dan Produksi Konten di Ajang MotoGP Mandalika
Nasional

Siswa SMK Budi Luhur Ikuti Aktivitas Liputan dan Produksi Konten di Ajang MotoGP Mandalika

kabarbanten.com
8 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

29 September 2025
Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

9 Oktober 2025
Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

18 Desember 2020
Wakil Wali Kota Tangsel Ajak Warga Hidupkan Kembali Semangat Gotong Royong Lewat Jumat Bersih

Wakil Wali Kota Tangsel Ajak Warga Hidupkan Kembali Semangat Gotong Royong Lewat Jumat Bersih

25 Oktober 2025
Kemenpan RB Apresiasi Komitmen Pemkot Tangsel dalam Evaluasi SAKIP 2025

Kemenpan RB Apresiasi Komitmen Pemkot Tangsel dalam Evaluasi SAKIP 2025

24 Oktober 2025
Satpol PP Tangsel Tertibkan Reklame Ilegal di Alam Sutera dan Bintaro

Satpol PP Tangsel Tertibkan Reklame Ilegal di Alam Sutera dan Bintaro

24 Oktober 2025
Diperbaiki Pemkot Tangsel, Jalan Pasar Bukit Pamulang Kini Sudah Mulus

Diperbaiki Pemkot Tangsel, Jalan Pasar Bukit Pamulang Kini Sudah Mulus

23 Oktober 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved