Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

67 RW Zona Merah, Pemkot Tangerang Terapkan PPKM Mikro

kabarbanten.com
9 Februari 2021
Kembali, Pemkot Tangerang Terapkan PSBL-RW dan Check Point

Kabarbanten.com- Pemerintah Kota Tangerang secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro sesuai dengan instruksi Mendagri selama dua pekan mulai tanggal 9 hingga 22 Februari 2021 di seluruh wilayah Kota Tangerang.

Dalam penerapan PPKM mikro, terdapat empat pembagian zona pengendalian Covid-19 wilayah hingga tingkat RT, dimana pembagian zona sejalan dengan PSBL RW yang sebelumnya pernah dijalankan oleh Pemkot Tangerang.

“Zona hijau, kuning, oranye dan zona merah berdasarkan sejumlah kriteria,” papar Arief.

ADVERTISEMENT

Untuk di Kota Tangerang sendiri tercatat ada 67 RW yang masuk zona merah, dan 169 RW masuk dalam zona kuning. Namun, Pemkot Tangerang akan terus mensinkronkan data sesuai dengan PPKM mikro.

“Data RW ini masih memakai data PSBL. Dan, kita akan sinkronkan dengan data PPKM skala mikro,” kata Walikota Tangerang.

Keberhasilan Pemkot Tangerang dalam penerapan PPKM mikro di Kota Tangerang, kata Walikota, perlu peran serta aktif dari seluruh elemen masyarakat melalui penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan baik dan benar.

“Agar semua bisa beraktivitas seperti sebelum pandemi Covid-19 terjadi,” pungkas Walikota.

Adapun perbedaan sejumlah aturan selama pelaksanaan PPKM mikro dibanding PPKM yang sebelumnya dilaksanakan, diantaranya ketentuan di area kerja dan sektor usaha.

“Selama PPKM mikro, penerapannya 50% WFH dan 50 WFO di area kerja. Untuk sektor usaha diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.Kalau sebelumnya hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00,” imbuhnya.

Diketahui, Segala aturan terkait PPKM berskala mikro di Kota Tangerang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang No. 8 tahun 2021, Peraturan Wali Kota Tangerang No. 9 tahun 2021 serta Surat Edaran No. 180/416-Bag.Hkm/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan.(ydh)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Peringatan HPN 2021, Presiden Ajak Pers Bersama Bangun Harapan dan Optimisme Hadapi Pandemi

Next Post

Wapres Minta Evaluasi Menyeluruh Peta Jalan Reformasi Birokrasi

Related Posts

Rayakan Milad ke-6 dan HPN 2026, JMSI Banten Gelar Santunan Yatim Hingga Tanam Pohon di Sungai Cisadane
Tangerang

Rayakan Milad ke-6 dan HPN 2026, JMSI Banten Gelar Santunan Yatim Hingga Tanam Pohon di Sungai Cisadane

kabarbanten.com
8 Februari 2026
Bupati Tangerang: GP Ansor dan Banser Mitra Strategis Penjaga Stabilitas dan Keamanan
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang: GP Ansor dan Banser Mitra Strategis Penjaga Stabilitas dan Keamanan

Kabar Banten
1 Januari 2026
Bupati Tangerang dan Gubernur Banten Lepas Fun Bike Kolaborasi Gemilang dan Gowes Desa Wisata
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang dan Gubernur Banten Lepas Fun Bike Kolaborasi Gemilang dan Gowes Desa Wisata

Kabar Banten
1 Januari 2026
Enam Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beroperasi di Jayanti, Bupati Tangerang: Koperasi Penggerak Ekonomi Rakyat
Kabupaten Tangerang

Enam Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beroperasi di Jayanti, Bupati Tangerang: Koperasi Penggerak Ekonomi Rakyat

Kabar Banten
1 Januari 2026
Forkopimda Kabupaten Tangerang Gelar Istigosah Sambut Tahun Baru dan Doa Bersama untuk Korban Bencana
Kabupaten Tangerang

Forkopimda Kabupaten Tangerang Gelar Istigosah Sambut Tahun Baru dan Doa Bersama untuk Korban Bencana

Kabar Banten
1 Januari 2026
Bupati Tangerang Luncurkan Mobil Training Servis Motor dan Serahkan Bantuan Alat Service AC
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Luncurkan Mobil Training Servis Motor dan Serahkan Bantuan Alat Service AC

Kabar Banten
1 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Pemkot Tangsel Gandeng KPK Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi hingga Tingkat Kelurahan

Pemkot Tangsel Gandeng KPK Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi hingga Tingkat Kelurahan

10 Maret 2026
Pilar Saga Ichsan Dampingi Menteri LH dan Gemabudhi Pecahkan Rekor Muri: Tuang 10 Ribu Liter Ecoenzyme ke Sungai Jaletreng Tangsel

Pilar Saga Ichsan Dampingi Menteri LH dan Gemabudhi Pecahkan Rekor Muri: Tuang 10 Ribu Liter Ecoenzyme ke Sungai Jaletreng Tangsel

9 Maret 2026
Pemkot Tangsel Distribusi Logistik Warga Terdampak Banjir Melalui Kampung Siaga Bencana

Pemkot Tangsel Distribusi Logistik Warga Terdampak Banjir Melalui Kampung Siaga Bencana

9 Maret 2026
Gerak Cepat Pemkot Tangsel Bantu Warga Terdampak Banjir, Salurkan Ratusan Paket Logistik

Gerak Cepat Pemkot Tangsel Bantu Warga Terdampak Banjir, Salurkan Ratusan Paket Logistik

9 Maret 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved