Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

67 RW Zona Merah, Pemkot Tangerang Terapkan PPKM Mikro

kabarbanten.com
9 Februari 2021
Kembali, Pemkot Tangerang Terapkan PSBL-RW dan Check Point

Kabarbanten.com- Pemerintah Kota Tangerang secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro sesuai dengan instruksi Mendagri selama dua pekan mulai tanggal 9 hingga 22 Februari 2021 di seluruh wilayah Kota Tangerang.

Dalam penerapan PPKM mikro, terdapat empat pembagian zona pengendalian Covid-19 wilayah hingga tingkat RT, dimana pembagian zona sejalan dengan PSBL RW yang sebelumnya pernah dijalankan oleh Pemkot Tangerang.

“Zona hijau, kuning, oranye dan zona merah berdasarkan sejumlah kriteria,” papar Arief.

ADVERTISEMENT

Untuk di Kota Tangerang sendiri tercatat ada 67 RW yang masuk zona merah, dan 169 RW masuk dalam zona kuning. Namun, Pemkot Tangerang akan terus mensinkronkan data sesuai dengan PPKM mikro.

“Data RW ini masih memakai data PSBL. Dan, kita akan sinkronkan dengan data PPKM skala mikro,” kata Walikota Tangerang.

Keberhasilan Pemkot Tangerang dalam penerapan PPKM mikro di Kota Tangerang, kata Walikota, perlu peran serta aktif dari seluruh elemen masyarakat melalui penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan baik dan benar.

“Agar semua bisa beraktivitas seperti sebelum pandemi Covid-19 terjadi,” pungkas Walikota.

Adapun perbedaan sejumlah aturan selama pelaksanaan PPKM mikro dibanding PPKM yang sebelumnya dilaksanakan, diantaranya ketentuan di area kerja dan sektor usaha.

“Selama PPKM mikro, penerapannya 50% WFH dan 50 WFO di area kerja. Untuk sektor usaha diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.Kalau sebelumnya hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00,” imbuhnya.

Diketahui, Segala aturan terkait PPKM berskala mikro di Kota Tangerang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang No. 8 tahun 2021, Peraturan Wali Kota Tangerang No. 9 tahun 2021 serta Surat Edaran No. 180/416-Bag.Hkm/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan.(ydh)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Peringatan HPN 2021, Presiden Ajak Pers Bersama Bangun Harapan dan Optimisme Hadapi Pandemi

Next Post

Wapres Minta Evaluasi Menyeluruh Peta Jalan Reformasi Birokrasi

Related Posts

Bupati Maesyal Rasyid Motivasi Pelajar SMP dan SMK Satya Muda Gemilang
Kabupaten Tangerang

Bupati Maesyal Rasyid Motivasi Pelajar SMP dan SMK Satya Muda Gemilang

Kabar Banten
15 Juli 2026
Bupati Maesyal Rasyid Terus Perkuat Mitigasi Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin
Kabupaten Tangerang

Bupati Maesyal Rasyid Terus Perkuat Mitigasi Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin

Kabar Banten
15 Juli 2026
Bupati Tangerang Instruksikan Penguatan Program Prioritas dan Skrining Serentak
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Instruksikan Penguatan Program Prioritas dan Skrining Serentak

Kabar Banten
15 Juli 2026
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Minta OPD Perkuat Pembinaan Koperasi dan UMKM
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Minta OPD Perkuat Pembinaan Koperasi dan UMKM

Kabar Banten
15 Juli 2026
Intan Nurul Hikmah Hadiri Festival Berbagi Bahagia Bersama 200 Anak Yatim di Kecamatan Curug
Kabupaten Tangerang

Intan Nurul Hikmah Hadiri Festival Berbagi Bahagia Bersama 200 Anak Yatim di Kecamatan Curug

Kabar Banten
15 Juli 2026
Kicau Mania Kapolres Cup 2026 Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Kabupaten Tangerang

Kicau Mania Kapolres Cup 2026 Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

Kabar Banten
15 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Instruksikan Penguatan Program Prioritas dan Skrining Serentak

Bupati Tangerang Instruksikan Penguatan Program Prioritas dan Skrining Serentak

15 Juli 2026
Bupati Maesyal Rasyid Motivasi Pelajar SMP dan SMK Satya Muda Gemilang

Bupati Maesyal Rasyid Motivasi Pelajar SMP dan SMK Satya Muda Gemilang

15 Juli 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Pilar Saga Ichsan Ajak Warga Tangsel Gemar Makan Ikan demi Generasi Sehat dan Bebas Stunting

Pilar Saga Ichsan Ajak Warga Tangsel Gemar Makan Ikan demi Generasi Sehat dan Bebas Stunting

4 Agustus 2026
Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Perkuat Edukasi Ibu Hamil untuk Wujudkan Generasi Sehat dan Berkualitas

Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Perkuat Edukasi Ibu Hamil untuk Wujudkan Generasi Sehat dan Berkualitas

3 Agustus 2026
Benyamin Dorong Serpong Art & Culture Festival 2026 Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tangsel

Benyamin Dorong Serpong Art & Culture Festival 2026 Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tangsel

3 Agustus 2026
Pilar Saga Ichsan Ajak Atlet Pelajar Berprestasi di Lapangan dan Dunia Akademik

Pilar Saga Ichsan Ajak Atlet Pelajar Berprestasi di Lapangan dan Dunia Akademik

3 Agustus 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved