Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Kamis, 28 Januari 2021
  • Login
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
Subscribe
Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Stafsus Presiden Angkie Yudistia: Aturan Turunan UU 8 Tahun 2016 Untuk Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

kabarbanten.com
23 November 2020
Nasional
Stafsus Presiden Angkie Yudistia: Aturan Turunan UU 8 Tahun 2016 Untuk Penuhi Hak Penyandang Disabilitas
152
SHARES
1.9k
VIEWS

Suasana Webinar bertajuk “Aksesibilitas dalam Layanan Publik dan Transportasi dalam Mewujudkan Kesetaraan Hak Penyandang Disabilitas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Pemukiman, Layanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas”, yang diselenggarakan Senin (23/11) siang, di Jakarta. (Foto: Humas/Rahmat)

Pengesahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas oleh pemerintah, menandai perubahan paradigma Penyandang Disabilitas, tidak lagi dipandang sebagai objek yang perlu diberikan bantuan (charity-based) namun sebagai subjek yang diberikan jaminan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak asasi manusia (human rights-based). Pemerintah pun berkomitmen melaksanakan mandat dari UU tersebut.

“Pemerintah berkomitmen melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam pasal 18, 19, dan 20 dijelaskan bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik, akomodasi yang layak dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik, dan hak perlindungan dari bencana,” ujar Staf Khusus Presiden (SKP) Angkie Yudistia dalam sambutan tertulisnya dalam webinar bertajuk “Aksesibilitas dalam Layanan Publik dan Transportasi dalam Mewujudkan Kesetaraan Hak Penyandang Disabilitas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Pemukiman, Layanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas”, yang diselenggarakan Senin (23/11) siang, di Jakarta.

Lebih lanjut, imbuh Angkie, pasal-pasal tersebut diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.

Tak hanya PP 42 Tahun 2020, pemerintah juga telah menerbitkan sejumlah aturan turunan sebagai pelaksanaan mandat UU 8 Tahun 2016 itu.

”Hingga hari ini, telah ada 6 PP dan 2 Perpres (Peraturan Perpres) turunan UU Nomor 8 Tahun 2016 yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai bentuk tindak lanjut dan implementasi amanat undang-undang dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas,” jelasnya.

Ditambahkannya, salah satu aturan turunan yang diterbitkan adalah Perpres Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Marrakesh Treaty sebagai bentuk pemenuhan asas aksesibilitas atas ciptaan yang dipublikasi bagi penyandang disabilitas netra, gangguan penglihatan, atau disabilitas dalam membaca karya cetak.

Dengan disahkannya berbagai PP dan perpres terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas tersebut, Angkie berharap bahwa implementasi di tingkat masyarakat dapat berjalan semestinya sebagaimana diamanatkan dan diatur oleh undang-undang.

”Peran dan sinergi semua pemangku kepentingan sangat dibutuhkan, kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota, pihak swasta, lembaga swadaya masyarakat, organisasi, komunitas, dan pemangku kepentingan lainnya bersifat saling mendukung satu sama lain sehingga terwujudnya pembangunan inklusif disabilitas yang optimal, menuju Indonesia Maju Indonesia Inklusi,” pungkasnya.

Ia menambahkan  bahwa saat ini disabilitas juga dipandang sebagai isu multisektor, tidak hanya terkait sektor sosial saja namun juga berkaitan dengan sektor lainnya, yaitu pendidikan, kesehatan, infrastruktur, transportasi, tenaga kerja, peradilan, dan komunikasi, termasuk di dalamnya hak untuk mendapatkan pelindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian, serta dalam keadaan darurat.

Sebagai informasi tambahan, Webinar yang digagas oleh SKP Angkie Yudistia ini menghadirkan 4 narasumber, yaitu Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati, Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha dan Teknologi Informasi Garuda Indonesia Ade R. Susardi, Ketua PPDIDKI Jakarta Leindert Hermeinadi, dan Nissi Taruli (mahasiswi arsitektur Universitas Bina Nusantara). (TGH/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Previous Post

Ketua Satgas COVID-19: Kasus Aktif Indonesia Lebih Rendah Dari Dunia   

Next Post

Indonesia Jadi Tuan Rumah KTT G20 Tahun 2022

Related Posts

Wapres: Keterbukaan Informasi Publik Dorong Peran Aktif Masyarakat Ciptakan Kebijakan Inklusif

Wapres Harap Program Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua Tak Terkendala Masalah Polhukam

kabarbanten.com
28 Januari 2021

Wapres Ma’ruf Amin (Foto: Dok BPMI Setwapres) Akhir tahun lalu Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang...

Presiden Jokowi: BKKBN Pegang Kendali Pencegahan Stunting

Presiden Jokowi: BKKBN Pegang Kendali Pencegahan Stunting

kabarbanten.com
28 Januari 2021

Presiden Jokowi menyampaikan sambutan pada Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kemitraan Program Bangga Kencana, Kamis (28/01/2021), di Istana Negara, Jakarta....

Menteri PAN RB & Kepala BKN Keluarkan SE Bersama Larang ASN Terlibat Organisasi Terlarang

Menteri PAN RB & Kepala BKN Keluarkan SE Bersama Larang ASN Terlibat Organisasi Terlarang

kabarbanten.com
28 Januari 2021

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana berkomitmen...

Sasar Keluarga Muda, Presiden Minta BKKBN Gunakan Metode Komunikasi Kekinian

Sasar Keluarga Muda, Presiden Minta BKKBN Gunakan Metode Komunikasi Kekinian

kabarbanten.com
28 Januari 2021

Presiden Jokowi menyampaikan sambutan pada Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kemitraan Program Bangga Kencana, Kamis (28/01/2021), di Istana Negara, Jakarta....

Menteri PANRB: Pengalihan Jabatan Struktural ke Fungsional untuk Perbaiki Kualitas Pelayanan Publik

Menteri PANRB: Pengalihan Jabatan Struktural ke Fungsional untuk Perbaiki Kualitas Pelayanan Publik

kabarbanten.com
28 Januari 2021

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo (Foto: Dokumentasi Humas Setkab) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa...

Implementasi Kebijakan PPKM, Seskab Perintahkan Pengetatan Pembatasan WFO di Setkab

Seskab Pramono Anung: Vaksinasi Upaya Sungguh-Sungguh Pemerintah Atasi Pandemi COVID-19

kabarbanten.com
27 Januari 2021

Seskab Pramono Anung (Foto: Humas/Rahmat) Pemerintah telah dan terus melakukan sejumlah upaya dalam menangani pandemi COVID-19 baik di sisi penanganan...

Next Post
Indonesia Jadi Tuan Rumah KTT G20 Tahun 2022

Indonesia Jadi Tuan Rumah KTT G20 Tahun 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

    Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Libur Natal dan Tahun Baru, Tempat Wisata Banten Ditutup

    307 shares
    Share 123 Tweet 77
  • WH Putuskan PSBB Banten Diperpanjang Hingga 17 Februari 

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Sepakat, Pemkot Serang Siap Tampung Sampah dari Tangsel

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Bangunan Liar di Situ Cipondoh bakal Dibongkar

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

© 2020 Kabarbanten.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020 Kabarbanten.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In