Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Sabtu, 23 Januari 2021
  • Login
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
Subscribe
Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Terapkan Kebijakan Pembatasan Aktivitas Pada 11-25 Januari 2021

kabarbanten.com
6 Januari 2021
Nasional
Pemerintah Terapkan Kebijakan Pembatasan Aktivitas Pada 11-25 Januari 2021
152
SHARES
1.9k
VIEWS

Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo saat menyampaikan keterangan pers, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (06/01/2021) siang. (Foto: Humas/Rahmat)

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat pada 11-25 Januari terutama di wilayah Jawa-Bali untuk menekan laju pertambahan kasus COVID-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi pada Rabu (06/01/2021) di Istana Negara, Jakarta.

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” ujarnya.

Pembatasan akan diterapkan pada provinsi, kabupaten, kota yang memenuhi salah satu kriteria yang telah ditetapkan, yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen, serta tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

“Daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas nanti Pak Gubernurnya akan membuatkan pergub ataupun kabupaten/kota dengan perkada di mana nanti Pak Menteri Dalam Negeri yang akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah,” ujarnya.

Hal tersebut, imbuh Airlangga, telah disampaikan dalam rapat yang juga dihadiri secara virtual oleh para seluruh gubernur se-Indonesia.

Dipaparkannya, kebijakan penerapan pembatasan tersebut meliputi:
1. Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH)75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

4. Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan. Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00 serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen. Sementara pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

5. Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan,” tegas Airlangga.

Ia memaparkan tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di DKI Jakarta di atas 70 persen. Sementara Banten di atas 70 persen, dengan kasus aktif di atas nasional dan tingkat kesembuhan di bawah nasional.

Jawa Barat-Depok, tingkat keterisian tempat tidur di atas 70 persen. Sementara Jawa Tengah, di atas 70 persen dengan tingkat kasus aktif di atas nasional dan  tingkat kesembuhan di bawah nasional.

Sementara Yogyakarta,  BOR di atas 70 persen, tingkat kasus aktif di atas nasional, tingkat kesembuhan di bawah nasional. Kemudian Jawa Timur, BOR di atas 70 persen dengan tingkat kematian di atas rata-rata nasional.

“Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” paparnya.

Untuk kabupaten/kota, imbuh Airlangga, yang sudah dilihat datanya adalah pada provinsi yang berisiko tinggi. Di DKI Jakarta berlaku untuk seluruh provinsi. Di Jawa Barat adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi.

Sementara untuk Banten adalah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Tangerang Raya. Kemudian Jawa Barat di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi. Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

Sedangkan di Yogyakarta adalah Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kulon Progo. Jawa Timur adalah Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Sedangkan di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Ketua KPCPEN menegaskan Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan 3M (menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker) dan meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, aparat kepolisian, dan unsur TNI.

“Ini adalah sesuai dengan amanat dari PP Nomor 21 Tahun 2020, di mana mekanismenya sudah jelas, yaitu sudah ada usulan-usulan daerah dan juga kepada Menteri Kesehatan serta edaran dari Menteri Dalam Negeri. Sehingga diharapkan tanggal 11-25 Januari ini mobilitas di Pulau Jawa, di kota-kota tersebut, dan juga di Bali akan dimonitor secara ketat,” tegas Airlangga. (FID/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Previous Post

Menkes Sebut Vaksinasi COVID-19 Akan Dimulai Pekan Depan

Next Post

Viral di Medsos, Pencuri Al Qur’an di Masjid Dibekuk

Related Posts

Dimulai hari ini, Menkes: Partisipasi dan Dukungan Masyarakat Tentukan Keberhasilan Vaksinasi COVID-19

Lebih dari 132.000 Tenaga Kesehatan Telah Divaksinasi COVID-19

kabarbanten.com
22 Januari 2021

Sejak dilaksanakan pada 14 Januari hingga 22 Januari 2021, lebih dari 132.000 tenaga kesehatan telah menerima vaksin COVID-19 tahap I....

BNPB Minta Pendataan Rumah Rusak Pascagempa Sulbar Segera Diselesaikan

BNPB Minta Pendataan Rumah Rusak Pascagempa Sulbar Segera Diselesaikan

kabarbanten.com
22 Januari 2021

Presiden Jokowi melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi terdampak bencana gempa bumi di Sulbar, Selasa (19/01/2021). (Biro Pers Setpres/Lukas) Pemerintah Indonesia...

Mensesneg Terima Surat Persetujuan DPR RI Terhadap Calon Kapolri

Mensesneg Terima Surat Persetujuan DPR RI Terhadap Calon Kapolri

kabarbanten.com
22 Januari 2021

Foto: Humas Kemensetneg Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, didampingi Sekretaris Menteri Sekretaris Negara (Sesmensesneg) Setya Utama telah menerima surat Persetujuan...

Mensesneg Terima Surat Persetujuan DPR RI Terhadap Calon Kapolri

Mensesneg Terima Surat Persetujuan DPR Terhadap Nama Calon Kapolri & Anggota Dewas LPI

kabarbanten.com
22 Januari 2021

Mensesneg Pratikno menerima Surat Persetujuan DPR terhadap nama calon Kapolri dan surat terkait penyampaian calon anggota Dewas LPI, Jumat (22/01/2021)...

Kementerian PUPR Rampungkan Peningkatan Kapasitas Gedung Tiga RS Rujukan COVID-19

Kementerian PUPR Rampungkan Peningkatan Kapasitas Gedung Tiga RS Rujukan COVID-19

kabarbanten.com
22 Januari 2021

sumber: pu.go.id Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berkomitmen untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19 melalui pembangunan infrastruktur yang...

Mendikbud: Pelaksanaan Asesmen Nasional Diundur Jadi September 2021

Mendikbud: Pelaksanaan Asesmen Nasional Diundur Jadi September 2021

kabarbanten.com
22 Januari 2021

Mendikbud Nadiem Makarim (Foto: Dok Humas Setkab) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memutuskan untuk menunda pelaksanaan Asesmen Nasional...

Next Post
Viral di Medsos, Pencuri Al Qur’an di Masjid Dibekuk

Viral di Medsos, Pencuri Al Qur’an di Masjid Dibekuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

    Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Libur Natal dan Tahun Baru, Tempat Wisata Banten Ditutup

    306 shares
    Share 122 Tweet 77
  • LPM Tangsel: Kampung Tangguh Efektif Tekan Kasus Penularan Covid-19

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Kampung Pink Hadir di Tanah Tinggi Tangerang dengan Balutan Mural

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Baru Rencana, Pemkot Tangerang Siapkan 2 Puskesmas jadi RIT

    154 shares
    Share 62 Tweet 39

© 2020 Kabarbanten.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020 Kabarbanten.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In