Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Terapkan Kebijakan Pembatasan Aktivitas Pada 11-25 Januari 2021

kabarbanten.com
6 Januari 2021
Pemerintah Terapkan Kebijakan Pembatasan Aktivitas Pada 11-25 Januari 2021

Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo saat menyampaikan keterangan pers, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (06/01/2021) siang. (Foto: Humas/Rahmat)

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat pada 11-25 Januari terutama di wilayah Jawa-Bali untuk menekan laju pertambahan kasus COVID-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi pada Rabu (06/01/2021) di Istana Negara, Jakarta.

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” ujarnya.

Pembatasan akan diterapkan pada provinsi, kabupaten, kota yang memenuhi salah satu kriteria yang telah ditetapkan, yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen, serta tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

“Daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas nanti Pak Gubernurnya akan membuatkan pergub ataupun kabupaten/kota dengan perkada di mana nanti Pak Menteri Dalam Negeri yang akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah,” ujarnya.

Hal tersebut, imbuh Airlangga, telah disampaikan dalam rapat yang juga dihadiri secara virtual oleh para seluruh gubernur se-Indonesia.

Dipaparkannya, kebijakan penerapan pembatasan tersebut meliputi:
1. Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH)75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

4. Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan. Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00 serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen. Sementara pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

5. Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan,” tegas Airlangga.

Ia memaparkan tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di DKI Jakarta di atas 70 persen. Sementara Banten di atas 70 persen, dengan kasus aktif di atas nasional dan tingkat kesembuhan di bawah nasional.

Jawa Barat-Depok, tingkat keterisian tempat tidur di atas 70 persen. Sementara Jawa Tengah, di atas 70 persen dengan tingkat kasus aktif di atas nasional dan  tingkat kesembuhan di bawah nasional.

Sementara Yogyakarta,  BOR di atas 70 persen, tingkat kasus aktif di atas nasional, tingkat kesembuhan di bawah nasional. Kemudian Jawa Timur, BOR di atas 70 persen dengan tingkat kematian di atas rata-rata nasional.

“Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” paparnya.

Untuk kabupaten/kota, imbuh Airlangga, yang sudah dilihat datanya adalah pada provinsi yang berisiko tinggi. Di DKI Jakarta berlaku untuk seluruh provinsi. Di Jawa Barat adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi.

Sementara untuk Banten adalah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Tangerang Raya. Kemudian Jawa Barat di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi. Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

Sedangkan di Yogyakarta adalah Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kulon Progo. Jawa Timur adalah Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Sedangkan di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Ketua KPCPEN menegaskan Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan 3M (menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker) dan meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, aparat kepolisian, dan unsur TNI.

“Ini adalah sesuai dengan amanat dari PP Nomor 21 Tahun 2020, di mana mekanismenya sudah jelas, yaitu sudah ada usulan-usulan daerah dan juga kepada Menteri Kesehatan serta edaran dari Menteri Dalam Negeri. Sehingga diharapkan tanggal 11-25 Januari ini mobilitas di Pulau Jawa, di kota-kota tersebut, dan juga di Bali akan dimonitor secara ketat,” tegas Airlangga. (FID/UN)

ADVERTISEMENT
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share4Tweet2SendShare
Previous Post

Menkes Sebut Vaksinasi COVID-19 Akan Dimulai Pekan Depan

Next Post

Viral di Medsos, Pencuri Al Qur’an di Masjid Dibekuk

Related Posts

Analis Sarankan Revisi UU Polri Harus Transparan dan Menguatkan Pengawasan Publik
Nasional

Analis Sarankan Revisi UU Polri Harus Transparan dan Menguatkan Pengawasan Publik

kabarbanten.com
9 April 2025
Keinginan Presiden Prabowo Bangun Penjara Khusus Koruptor Direalisasikan Menteri Imipas, JMM Berikan Apresiasi
Nasional

Keinginan Presiden Prabowo Bangun Penjara Khusus Koruptor Direalisasikan Menteri Imipas, JMM Berikan Apresiasi

kabarbanten.com
4 April 2025
Indonesia Police Watch (IPW) Apresiasi Langkah Cepat dan Tegas  Kapolda Banten
Nasional

IPW Nilai Polri Tidak Anti Kritik, Beda dengan Kejaksaan

kabarbanten.com
25 Februari 2025
Dirjen Pendis Kemenag Abu Rokhmad Apresiasi Kinerja Tim Terpadu Rampungkan Pemenuhan Lahan UIII
Nasional

Dirjen Pendis Kemenag Abu Rokhmad Apresiasi Kinerja Tim Terpadu Rampungkan Pemenuhan Lahan UIII

kabarbanten.com
9 Januari 2025
Empat Ajudan Presiden Prabowo Subianto ‘Best of The Best’
Nasional

Empat Ajudan Presiden Prabowo Subianto ‘Best of The Best’

kabarbanten.com
25 Oktober 2024
Presiden Jokowi Resmikan Stadion Utama Sumatera Utara
Nasional

Presiden Jokowi Resmikan Stadion Utama Sumatera Utara

Kabar Banten
15 Oktober 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
Peras Para Korbannya, Pelaku Premanisme Berkedok Wartawan Ditangkap Polda Jateng

Peras Para Korbannya, Pelaku Premanisme Berkedok Wartawan Ditangkap Polda Jateng

17 Mei 2025
Pemkab Tangerang dan 3 Instansi Tanda Tangani Kesepakatan Penanganan Korban Kecelakaan Melalui Program TACS

Pemkab Tangerang dan 3 Instansi Tanda Tangani Kesepakatan Penanganan Korban Kecelakaan Melalui Program TACS

17 Mei 2025
Pilar Saga Ichsan: KNPI Tangsel Harus Jadi Motor Penggerak Pemuda, Bukan Sekadar Simbol

Pilar Saga Ichsan: KNPI Tangsel Harus Jadi Motor Penggerak Pemuda, Bukan Sekadar Simbol

16 Mei 2025
Wabup Intan Buka Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kehumasan

Wabup Intan Buka Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kehumasan

16 Mei 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved