Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Tolak Disuntik Vaksin Covid-19, Sanksi Menanti

kabarbanten.com
14 Januari 2021
Tolak Disuntik Vaksin Covid-19, Sanksi Menanti

TANGERANG – Pemerintah akan menggunakan Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dalam penyuntikan vaksin covid-19 ke seluruh masyarakat.

Jika mengacu pada UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, artinya seluruh masyarakat tidak boleh menolak dan wajib untuk disuntik vaksin covid-19.

“Berdasarkan arahan dari bapak Presiden, bahwa vaksin ini adalah wajib. Jadi kita mengacu pada UU wabah nomor 4 tahun 1984,” tegas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, Kamis, (14/1/2021).

ADVERTISEMENT

Kata Ati, jika ada warga yang menolak divaksin, apa akan dikenakan sanksi. Ati belum bisa menjawabnya perihal sanksi yang diberikan.

“Pokoknya wajib. Ada sanksi, tapi lebih lanjut nanti kita bahas masing-masing di Provinsi seluruh Indonesia. Tapi, sampai saat ini untuk seluruh tenaga kesehatan yang terdaftar di SISDMK (Sistem Informasi SDM Kesehatan) semuanya tidak ada yang menolak,” tuturnya.

Untuk sanksi menolak atau sengaja menghalangi penanggulangan wabah, tercantum di Bab VII pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984, terdapat sanksi pidana dan denda.

(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara
selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-
(satu juta rupiah),” bunyi pasal tersebut.

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan
penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam
dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-
tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Diketahui, untuk tahap pertama termin satu vaksin covid-19, Dinas Kesehatan Provinsi Banten akan dapat 14.560 vaksin. Dan, akan distribusikan di dua kota sesuai arahan Kemenkes yaitu Tangsel 8.901 dan di Kota Serang 3.800. (PHD)

Tags: BantenProvinsi Banten
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Pegawai Meninggal Dunia Positif Covid-19, Kantor Dindikbud Disterilkan

Next Post

Kelelahan, Walikota Tangerang Batal Divaksin Sinovac

Related Posts

STAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku Manajemen Cinta dan Mutu Pendidikan Islam
Pandeglang

STAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku Manajemen Cinta dan Mutu Pendidikan Islam

kabarbanten.com
22 September 2026
Andiara Aprilia Hikmat Dorong Peningkatan Kualitas Infrastruktur Jalan di Banten
Banten

Andiara Aprilia Hikmat Dorong Peningkatan Kualitas Infrastruktur Jalan di Banten

kabarbanten.com
3 Agustus 2026
Andiara Aprilia Hikmat Dorong Penguatan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam di Banten
Banten

Andiara Aprilia Hikmat Dorong Penguatan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam di Banten

kabarbanten.com
3 Agustus 2026
Andiara Aprilia Hikmat Dorong Pemerataan Akses Listrik di Banten
Banten

Andiara Aprilia Hikmat Dorong Pemerataan Akses Listrik di Banten

kabarbanten.com
2 Agustus 2026
Andiara Aprilia Hikmat Turun Menyapa, Mendengar Aspirasi Masyarakat Banten
Banten

Andiara Aprilia Hikmat Turun Menyapa, Mendengar Aspirasi Masyarakat Banten

kabarbanten.com
1 Agustus 2026
Andiara Aprilia Hikmat Himpun Aspirasi Masyarakat Banten melalui Reses
Banten

Andiara Aprilia Hikmat Himpun Aspirasi Masyarakat Banten melalui Reses

kabarbanten.com
1 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025

Kota Tangerang Juara Umum POPDA XI Banten

14 Juni 2024
Kader TPK Perkuat Komitmen dalam Pendampingan Keluarga

Kader TPK Perkuat Komitmen dalam Pendampingan Keluarga

17 Juni 2026
Gotong Royong Bangun Masjid, Terapkan Prokes

Gotong Royong Bangun Masjid, Terapkan Prokes

1 Maret 2021
Bali Tech Week 2026, Diskominfo Tangsel Dukung Transformasi Digital

Bali Tech Week 2026, Diskominfo Tangsel Dukung Transformasi Digital

22 Oktober 2026
Cegah TPPO, Pemkot Tangsel Terus Perkuat Edukasi dan Kewaspadaan Masyarakat

Cegah TPPO, Pemkot Tangsel Terus Perkuat Edukasi dan Kewaspadaan Masyarakat

22 Oktober 2026
Diskominfo Tangsel Gandeng Onno W Purbo Gelar Pelatihan AI bagi Ibu-Ibu

Diskominfo Tangsel Gandeng Onno W Purbo Gelar Pelatihan AI bagi Ibu-Ibu

22 Oktober 2026
Pemkot Tangsel Tunda Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya, Penutupan Jalan Belum Berlaku

Pemkot Tangsel Tunda Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya, Penutupan Jalan Belum Berlaku

22 Oktober 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved