Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Tekan Kasus COVID-19, Pemerintah Terapkan PPKM Berbasis Mikro Mulai 9 Februari

kabarbanten.com
8 Februari 2021
Tingkatkan Efektivitas PPKM, Presiden Instruksikan Pendekatan Berbasis Mikro

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menkes Budi G. Sadikin memberikan keterangan pers usai Ratas, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (03/02/2021) siang. (Foto: Humas/Jay)

Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) yaitu hingga tingkat RT/RW untuk pengendalian COVID-19. PPKM Mikro diterapkan mulai 9 hingga 22 Februari 2021. Penerapan PPKM Mikro disesuaikan dengan data perkembangan kasus untuk menekan kasus positif.

“Tujuan utama PPKM Mikro adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan COVID-19. Selain itu tentu sekaligus sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu disiapkan skenario pengendalian dengan titik tekan pada level terkecil yaitu di RT/ RW yang ada di Desa/ Kelurahan,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Senin (08/02/2021).

Selanjutnya, Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menambahkan, agar skenario pengendalian lebih terkontrol dengan baik, perlu dibentuk Posko (Pos Jaga) di Desa/Kelurahan, yang melakukan 4 fungsi yaitu Pencegahan, Penanganan, Pembinaan, dan Pendukung operasional penanganan COVID-19 di Desa/Kelurahan. Skenario pengendalian dilakukan dengan memaksimalkan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment), isolasi pasien positif dan kontak erat, pembatasan mobilitas dan pergerakan serta penyediaan kebutuhan pokok (bantuan beras dan masker).

Selain itu, terdapat perubahan kebijakan pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional untuk mengendalikan COVID-19.

Pertama, penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yaitu pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait testing (RT PCR/Antigen/GeNose), pelaksanaan tes acak, dan pembatasan saat libur panjang/keagamaan.

Kedua, Penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA (kecuali dengan kriteria tertentu), pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait testing (RT PCR), dan kewajiban karantina terpusat.

Selanjutnya, pelarangan bepergian ke luar kota (melakukan perjalanan jauh) bagi ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai/Staf BUMN, dan pekerja swasta, selama masa liburan Tahun Baru Imlek

Detail Pelaksanaan PPKM Mikro
Beberapa kepala daerah (gubernur) mengatur pemberlakuan PPKM Mikro sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan Pembentukan Posko di Tingkat Desa/Kelurahan serta Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa dalam Pelaksanaan PPKM Mikro di Desa.

Selanjutnya, Kepala Daerah menindaklanjuti Instruksi Mendagri dan Instruksi Mendes PDTT dengan menerbitkan aturan kebijakan di masing-masing daerah.

Selain itu, untuk menetapkan zonasi risiko di tingkat mikro, digunakan indikator penerapan PPKM Mikro di tingkat RT dengan kriteria dan Skenario Pengendalian sebagai berikut:

Penerapan PPKM Mikro dibarengi dengan upaya peningkatan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, Treatment). Penetapan zonasi risiko di tingkat RT dan Skenario Pengendalian tersebut akan memudahkan berbagai upaya dalam melakukan pengendalian kasus dan dalam pelaksanaan 3T di tingkat RT/RW dan Desa/Kelurahan.

Pelaksanaan testing diterapkan dengan cara melakukan swab-test Antigen secara gratis kepada masyarakat di Desa/Kelurahan yang akan disediakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan menggunakan Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan Puskesmas di wilayah masing-masing.

Proses Tracing dilakukan dengan cara penelusuran dan pelacakan lebih intensif di setiap Desa/Kelurahan, dengan menggunakan tracer dari Babinsa/Bhabinkamtibmas yang telah dididik sebagai tracer oleh Kemenkes. Sementara untuk treatment, dilakukan isolasi mandiri, isolasi terpusat, perawatan di Faskes yang dikoordinasikan oleh Pos Jaga Desa/ Kelurahan.

Selain itu, penerapan PPKM Mikro juga dibarengi dengan pemberian bantuan untuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa beras untuk masyarakat desa Zona Merah dan pemberian bantuan masker kain sesuai standar untuk seluruh masyarakat desa. Pelaksanaan dan penyaluran bantuan beras dan masker akan dikoordinasikan oleh TNI/ Polri di tingkat Polsek dan Koramil.

Penerapan PPKM Mikro dilaksanakan oleh Pos Jaga Desa/Kelurahan yang berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, serta koordinasi dengan TNI dan Polri. Pemerintah akan melakukan evaluasi dan monitoring serta pengawasan yang akan dikoordinasikan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di tingkat Pusat, serta melibatkan semua kementerian/lembaga (K/L) yang terkait.

Setelah dilakukan analisis dan evaluasi terhadap PPKM tahap I dan Tahap II, serta diberlakukannya PPKM Mikro sebagai langkah lanjutan maka skema pelaksanaan PPKM juga disesuaikan sebagai berikut:

a. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen, dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat (untuk kantor pemerintahan, sesuai SE Menteri PAN RB).
b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.

c. Untuk sektor esensial, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

d. Melakukan pembatasan kegiatan restoran/mal:
– Kegiatan restoran makan/minum di  tempat sebesar 50 persen
– Pembatasan jam operasional Mal/Pusat Perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB
– Pemesanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang (take-away/delivery) tetap diizinkan.

e. Kegiatan Konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
f. Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

g. Menutup Fasilitas Umum dan menghentikan sementara Kegiatan Sosial Budaya.
h. Membatasi kapasitas dan jam operasional moda transportasi umum.

Terkait sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut, menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, 98 persen Kabupaten dan Kota di Indonesia telah memiliki peraturan penegakan disiplin protokol kesehatan, termasuk sanksi di dalamnya. Dalam penerapannya, Posko Desa dapat segera membentuk Tim Penegakan Disiplin, dengan pengenaan sanksi sosial atau denda di Desa dan Kelurahan. Basisnya tetap pada peraturan daerah atau peraturan kepala daerahnya. (HUMAS KEMENKO PEREKONOMIAN/UN)

Berita Terkait:
Mendagri Keluarkan Instruksi Mengenai PPKM Mikro dan Pembentukan Posko COVID-19 Tingkat Desa & Kelurahan

ADVERTISEMENT

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menkes Budi G. Sadikin memberikan keterangan pers usai Ratas, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (03/02/2021) siang. (Foto: Humas/Jay)

Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) yaitu hingga tingkat RT/RW untuk pengendalian COVID-19. PPKM Mikro diterapkan mulai 9 hingga 22 Februari 2021. Penerapan PPKM Mikro disesuaikan dengan data perkembangan kasus untuk menekan kasus positif.

“Tujuan utama PPKM Mikro adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan COVID-19. Selain itu tentu sekaligus sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu disiapkan skenario pengendalian dengan titik tekan pada level terkecil yaitu di RT/ RW yang ada di Desa/ Kelurahan,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Senin (08/02/2021).

Selanjutnya, Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menambahkan, agar skenario pengendalian lebih terkontrol dengan baik, perlu dibentuk Posko (Pos Jaga) di Desa/Kelurahan, yang melakukan 4 fungsi yaitu Pencegahan, Penanganan, Pembinaan, dan Pendukung operasional penanganan COVID-19 di Desa/Kelurahan. Skenario pengendalian dilakukan dengan memaksimalkan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment), isolasi pasien positif dan kontak erat, pembatasan mobilitas dan pergerakan serta penyediaan kebutuhan pokok (bantuan beras dan masker).

Selain itu, terdapat perubahan kebijakan pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional untuk mengendalikan COVID-19.

Pertama, penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yaitu pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait testing (RT PCR/Antigen/GeNose), pelaksanaan tes acak, dan pembatasan saat libur panjang/keagamaan.

Kedua, Penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA (kecuali dengan kriteria tertentu), pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait testing (RT PCR), dan kewajiban karantina terpusat.

Selanjutnya, pelarangan bepergian ke luar kota (melakukan perjalanan jauh) bagi ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai/Staf BUMN, dan pekerja swasta, selama masa liburan Tahun Baru Imlek

Detail Pelaksanaan PPKM Mikro
Beberapa kepala daerah (gubernur) mengatur pemberlakuan PPKM Mikro sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan Pembentukan Posko di Tingkat Desa/Kelurahan serta Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa dalam Pelaksanaan PPKM Mikro di Desa.

Selanjutnya, Kepala Daerah menindaklanjuti Instruksi Mendagri dan Instruksi Mendes PDTT dengan menerbitkan aturan kebijakan di masing-masing daerah.

Selain itu, untuk menetapkan zonasi risiko di tingkat mikro, digunakan indikator penerapan PPKM Mikro di tingkat RT dengan kriteria dan Skenario Pengendalian sebagai berikut:

Penerapan PPKM Mikro dibarengi dengan upaya peningkatan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, Treatment). Penetapan zonasi risiko di tingkat RT dan Skenario Pengendalian tersebut akan memudahkan berbagai upaya dalam melakukan pengendalian kasus dan dalam pelaksanaan 3T di tingkat RT/RW dan Desa/Kelurahan.

Pelaksanaan testing diterapkan dengan cara melakukan swab-test Antigen secara gratis kepada masyarakat di Desa/Kelurahan yang akan disediakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan menggunakan Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan Puskesmas di wilayah masing-masing.

Proses Tracing dilakukan dengan cara penelusuran dan pelacakan lebih intensif di setiap Desa/Kelurahan, dengan menggunakan tracer dari Babinsa/Bhabinkamtibmas yang telah dididik sebagai tracer oleh Kemenkes. Sementara untuk treatment, dilakukan isolasi mandiri, isolasi terpusat, perawatan di Faskes yang dikoordinasikan oleh Pos Jaga Desa/ Kelurahan.

Selain itu, penerapan PPKM Mikro juga dibarengi dengan pemberian bantuan untuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa beras untuk masyarakat desa Zona Merah dan pemberian bantuan masker kain sesuai standar untuk seluruh masyarakat desa. Pelaksanaan dan penyaluran bantuan beras dan masker akan dikoordinasikan oleh TNI/ Polri di tingkat Polsek dan Koramil.

Penerapan PPKM Mikro dilaksanakan oleh Pos Jaga Desa/Kelurahan yang berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, serta koordinasi dengan TNI dan Polri. Pemerintah akan melakukan evaluasi dan monitoring serta pengawasan yang akan dikoordinasikan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di tingkat Pusat, serta melibatkan semua kementerian/lembaga (K/L) yang terkait.

Setelah dilakukan analisis dan evaluasi terhadap PPKM tahap I dan Tahap II, serta diberlakukannya PPKM Mikro sebagai langkah lanjutan maka skema pelaksanaan PPKM juga disesuaikan sebagai berikut:

a. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen, dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat (untuk kantor pemerintahan, sesuai SE Menteri PAN RB).
b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.

c. Untuk sektor esensial, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

d. Melakukan pembatasan kegiatan restoran/mal:
– Kegiatan restoran makan/minum di  tempat sebesar 50 persen
– Pembatasan jam operasional Mal/Pusat Perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB
– Pemesanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang (take-away/delivery) tetap diizinkan.

e. Kegiatan Konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
f. Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

g. Menutup Fasilitas Umum dan menghentikan sementara Kegiatan Sosial Budaya.
h. Membatasi kapasitas dan jam operasional moda transportasi umum.

Terkait sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut, menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, 98 persen Kabupaten dan Kota di Indonesia telah memiliki peraturan penegakan disiplin protokol kesehatan, termasuk sanksi di dalamnya. Dalam penerapannya, Posko Desa dapat segera membentuk Tim Penegakan Disiplin, dengan pengenaan sanksi sosial atau denda di Desa dan Kelurahan. Basisnya tetap pada peraturan daerah atau peraturan kepala daerahnya. (HUMAS KEMENKO PEREKONOMIAN/UN)

Berita Terkait:
Mendagri Keluarkan Instruksi Mengenai PPKM Mikro dan Pembentukan Posko COVID-19 Tingkat Desa & Kelurahan

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share4Tweet3SendShare
Previous Post

Damkar Tangsel Catat 76 Kasus Kebakaran Sepanjang 2020

Next Post

Keterisian Ruang Perawatan Covid-19 di Kabupaten Tangerang Menurun

Related Posts

Puguh P.S. Admaja Sutradarai Film ‘Perjanjian Lama’ Garapan Elang Project
Nasional

Puguh P.S. Admaja Sutradarai Film ‘Perjanjian Lama’ Garapan Elang Project

kabarbanten.com
18 Juni 2025
Tinjau Stan Hilirisasi Jagung di Bengkayang, Presiden Apresiasi Inovasi UMKM dan Komitmen Swasembada
Nasional

Tinjau Stan Hilirisasi Jagung di Bengkayang, Presiden Apresiasi Inovasi UMKM dan Komitmen Swasembada

kabarbanten.com
5 Juni 2025
Presiden Prabowo Kunjungi Bengkayang untuk Panen Raya Jagung
Nasional

Presiden Prabowo Kunjungi Bengkayang untuk Panen Raya Jagung

kabarbanten.com
5 Juni 2025
Pendidikan sebagai Kunci Sukses: Tubagus Ghifari Al Chusaeri Wardana Raih Gelar MBA dari Columbia University
Nasional

Pendidikan sebagai Kunci Sukses: Tubagus Ghifari Al Chusaeri Wardana Raih Gelar MBA dari Columbia University

kabarbanten.com
1 Juni 2025
Presiden Prabowo Dorong Penguatan Ekonomi ASEAN-GCC dan Perlindungan Pekerja Migran
Nasional

Presiden Prabowo Dorong Penguatan Ekonomi ASEAN-GCC dan Perlindungan Pekerja Migran

kabarbanten.com
28 Mei 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Solidaritas ASEAN-GCC terhadap Palestina
Nasional

Presiden Prabowo Tegaskan Solidaritas ASEAN-GCC terhadap Palestina

kabarbanten.com
28 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

10 Juni 2025
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Dikunjungi IFRC dan PMI Jepang, Jumbara PMR Banten IV Sukses Digelar

Dikunjungi IFRC dan PMI Jepang, Jumbara PMR Banten IV Sukses Digelar

4 Juli 2025
Benyamin Davnie: Gaji PPPK Tangsel Dianggarkan di APBD Perubahan 2025

Benyamin Davnie: Gaji PPPK Tangsel Dianggarkan di APBD Perubahan 2025

4 Juli 2025
Pemkot Tangsel Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, Hadirkan Penceramah Ustadz Hilman Fauzi

Pemkot Tangsel Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, Hadirkan Penceramah Ustadz Hilman Fauzi

3 Juli 2025
Benyamin Davnie: Realisasi Investasi Triwulan I 2025 di Tangsel Melebihi Target

Benyamin Davnie: Realisasi Investasi Triwulan I 2025 di Tangsel Melebihi Target

3 Juli 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved