Kabarbanten.com– Ribuan hotel dan restoran di Kota Tangerang batal memperoleh bantuan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Hal ini disebabkan karena para pelaku usaha hotel dan restoran tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata ( TDUP). Pasalnya, TDUP menjadi syarat mutlak dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk memperoleh dana hibah.
Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Tangerang, Ubaidillah Anshar mengatakan, pelaku usaha hotel dan restoran di Kota Tangerang sebanyak 1200. Dan, hanya 26 hotel dan 14 restoran yang memperoleh dana hibah karena mereka (pelaku usaha) memiliki TDUP.
“Banyak yang mengajukan untuk memperoleh dana hibah, tapi sedikit yang menerimanya. Dan, besaran bantuan dana hibah diliat dari pembayaran pajak kontribusi 2019 lalu dari masing-masing pelaku usaha,” ujarnya seraya menambahkan, yang paling besar mendapatkan bantuan adalah Novotel karena Novotel terbilang besar dalam membayar pajak kontribusi tiap tahunnya.
“Banyak hotel dan restoran yang memberikan kontribusi ke Pemkot Tangerang, tapi para pelaku usaha tidak semuanya memiliki TDUP. Kami berharap para pelaku usaha hotel dan restoran yang belum memiliki TDUP untuk segera membuatnya,” imbuhnya.
Walikota Tangerang, Areif R Wismansyah menambahkan, pelaku usaha hotel dan restoran bisa memanfaatkan dana hibah untuk kebutuhan operasional ditengah pandemi Covid-19.
“Gunakan dana tersebut untuk mengembangkan usaha. Dan, para pelaku usaha juga harus berinovasi ditengah pandemi seperti menggunakan media sosial sebagai wadah untuk mengembangkan usaha,”katanya.(ydh)