Kabarbanten.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
Subscribe
Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Pemerintah Harapkan Masukan Masyarakat

kabarbanten.com
8 November 2020
Nasional
Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Pemerintah Harapkan Masukan Masyarakat

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: ekon.go.id)

UU Cipta Kerja telah resmi disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo serta diundangkan pada tanggal 2 November lalu, menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sesuai dengan pengaturan pada Ketentuan Penutup di Pasal 185, maka Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan.

Sesuai dengan komitmen sejak awal, Pemerintah akan segera menyelesaikan semua peraturan pelaksanaan dan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada seluruh komponen masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan usulan dalam penyiapan dan perumusan seluruh peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, Pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholders, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto sebagaimana dilansir dalam rilis Kemenko Perekonomian, Minggu (8/11).

Saat ini, pemerintah tengah merampungkan seluruh rancangan peraturan pelaksanaan berupa Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Draf Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).  Sesuai hasil inventarisasi bersama seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 RPP dan 4 RPerpres.

Saat ini 19 K/L yang menjadi penanggung jawab dari Draf RPP/ RPerpres, bersama lebih dari 30 K/L lainnya, tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksanaan tersebut.

Untuk menampung berbagai masukan dan aspirasi tersebut, dan untuk memberikan ruang dalam melakukan pembahasan bersama seluruh masyarakat, Kemenko Perekonomian telah menyediakan wadah melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja, yang dapat diakses oleh masyarakat secara online di alamat URL: https://uu-ciptakerja.go.id. Portal ini sudah dapat diakses oleh masyarakat dan seluruh stakeholders  yang akan memberikan masukan ataupun usulan untuk penyempurnaan draf RPP dan RPerpres sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja. Saat ini sudah ada 9 Draf RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja.

“Melalui penyediaan Portal Resmi UU Cipta Kerja ini, Pemerintah secara resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat, publik, dan stakeholders terkait untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, agar dalam penyusunan RPP dan RPerpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat,” ujar Airlangga.

Selain itu, seluruh K/Lterkait, secara terkoordinasi juga akan melakukan sosialisasi, publikasi, dan konsultasi publik terhadap substansi dan materi dari draf 40 RPP dan 4 RPerpres, baik yang akan dilakukan di Jakarta maupun di daerah, agar penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini dapat menampung masukan semua pihak terkait secara lebih komprehensif.

UU Cipta Kerja antara lain bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan mendorong peningkatan usaha,  dengan memberikan berbagai kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan, serta berbagai insentif usaha, baik terhadap Koperasi dan UMKM maupun korporasi dan industri nasional, untuk dapat menciptakan lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja Indonesia sebanyak-banyaknya.

Melalui UU Cipta Kerja ini, diharapkan akan mampu mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang saat ini tengah dilakukan Pemerintah dalam menghadapi masa pandemi COVID-19 ini. Selain itu, melalui UU Cipta Kerja ini juga ditujukan untuk menyiapkan perekonomian Indonesia agar mampu segera bangkit dan dalam jangka menengah panjang akan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tengah persaingan global. (HUMAS EKON/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Previous Post

Dirlantas Polda Banten Keliling ke Masyarakat Himbau Pencegahan Covid-19

Next Post

Papan Reklame di Tangsel Diterjang Hujan Angin, Enam Rumah dan Sepeda Motor Rusak

Related Posts

Presiden Jokowi akan Resmikan Pengoperasian Jalur Kereta Api Makassar-Parepare

Presiden Jokowi akan Resmikan Pengoperasian Jalur Kereta Api Makassar-Parepare

Kabar Banten
29 Maret 2023

Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu, 29 Maret 2023....

DPP Pandawa Nusantara Minta KPK Respon dan Memproses Laporan Ketua IPW Terkait Wamenkumham Eddy Hiariej

DPP Pandawa Nusantara Minta KPK Respon dan Memproses Laporan Ketua IPW Terkait Wamenkumham Eddy Hiariej

kabarbanten.com
28 Maret 2023

Merespon persoalan laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof. Edward...

Soal Piala Dunia U20, Presiden: Jangan Campur Aduk Olahraga dengan Politik

Soal Piala Dunia U20, Presiden: Jangan Campur Aduk Olahraga dengan Politik

Kabar Banten
28 Maret 2023

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pada Selasa, 28 Maret 2023, di Istana Merdeka, Jakarta. (rls)

Presiden Gelar Ratas Evaluasi Paruh Waktu RPJMN dan Penyusunan Awal RPJPN

Presiden Gelar Ratas Evaluasi Paruh Waktu RPJMN dan Penyusunan Awal RPJPN

Kabar Banten
28 Maret 2023

Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka Jakarta, pada Selasa, 28 Maret...

Presiden Jokowi Imbau Umat Islam di Tanah Air Serahkan Zakat ke Baznas

Presiden Jokowi Imbau Umat Islam di Tanah Air Serahkan Zakat ke Baznas

Kabar Banten
28 Maret 2023

Presiden Joko Widodo menyerahkan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara Jakarta, pada Selasa, 28 Maret 2023....

Presiden Tegaskan Arahan Tidak Buka Puasa Bersama Hanya Untuk Pejabat Pemerintah

Presiden Tegaskan Arahan Tidak Buka Puasa Bersama Hanya Untuk Pejabat Pemerintah

Kabar Banten
27 Maret 2023

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pada Senin, 27 Maret 2023, di Istana Merdeka Jakarta. (rls)

Next Post
Papan Reklame di Tangsel Diterjang Hujan Angin, Enam Rumah dan Sepeda Motor Rusak

Papan Reklame di Tangsel Diterjang Hujan Angin, Enam Rumah dan Sepeda Motor Rusak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
MTQ Ke-40 Kabupaten Lebak Tahun 2023 Digelar di Kecamatan Maja 13 – 17 Maret

MTQ Ke-40 Kabupaten Lebak Tahun 2023 Digelar di Kecamatan Maja 13 – 17 Maret

4 Maret 2023
Kunjungi Neglasari, Airin Rachmi Diany Disambut Atraksi Barongsai

Airin Rachmi Diany Kagum dengan Keberagaman Budaya di Neglasari Kota Tangerang

3 Maret 2023
KH Embay Mulya Syarief Doakan Airin Rachmi Diany Dimudahkan Jadi Gubernur Banten

KH Embay Mulya Syarief Doakan Airin Rachmi Diany Dimudahkan Jadi Gubernur Banten

15 Maret 2023
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Presiden Jokowi akan Resmikan Pengoperasian Jalur Kereta Api Makassar-Parepare

Presiden Jokowi akan Resmikan Pengoperasian Jalur Kereta Api Makassar-Parepare

29 Maret 2023
Cholid Ismail Minta Anggota Fraksi Pertajam Pembahasan LKPJ 2022 Antara DPRD Kabupaten Tangerang dan OPD

Cholid Ismail Minta Anggota Fraksi Pertajam Pembahasan LKPJ 2022 Antara DPRD Kabupaten Tangerang dan OPD

28 Maret 2023
DPP Pandawa Nusantara Minta KPK Respon dan Memproses Laporan Ketua IPW Terkait Wamenkumham Eddy Hiariej

DPP Pandawa Nusantara Minta KPK Respon dan Memproses Laporan Ketua IPW Terkait Wamenkumham Eddy Hiariej

28 Maret 2023
Soal Piala Dunia U20, Presiden: Jangan Campur Aduk Olahraga dengan Politik

Soal Piala Dunia U20, Presiden: Jangan Campur Aduk Olahraga dengan Politik

28 Maret 2023
Facebook Twitter Instagram

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2023 Kabarbanten.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2023 Kabarbanten.com.