Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Selasa, 13 April 2021
  • Login
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
Subscribe
Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

ST Burhanuddin Laporkan Kinerja Kejaksaan Tahun 2020 Pada Presiden Jokowi

kabarbanten.com
14 Desember 2020
Nasional
ST Burhanuddin Laporkan Kinerja Kejaksaan Tahun 2020 Pada Presiden Jokowi
152
SHARES
1.9k
VIEWS

Presiden Jokowi didampingi Mensesneg Pratikno menghadiri Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020, Senin (14/12/2020). (Foto: Biro Pers Setpres/Muchlis Jr)

Kejaksaan Republik Indonesia menggelar Rapat Kerja (Raker) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020, Senin (14/12/2020). Rapat yang diadakan secara virtual dan dihadiri oleh sekitar 4.386 warga adhyaksa dari seluruh Indonesia ini mengangkat tema “Komitmen Kejaksaan Menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional”.

Jaksa Agung ST Burhanuddin di dalam laporannya menyampaikan, raker ini merupakan forum untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan di tahun 2020 sekaligus merumuskan arah kebijakan strategis Kejaksaan di tahun 2021.

Di hadapan Presiden Joko Widodo, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, dan peserta raker lainnya, Burhanuddin menyampaikan beberapa capaian kinerja Kejaksaan di tahun 2020.

Di Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan menangani perkara yang memiliki nilai kerugian yang cukup besar, menangani korporasi sebagai pelaku tindak pidana, serta menangani perkara yang bersentuhan dengan sektor penerimaan negara. Kejaksaan juga menginisiasi penindakan tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara.

“Tahun 2020, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan di seluruh Indonesia berhasil menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp19,2 triliun dan telah berkontribusi untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBB) sebesar Rp346,1 miliar,” ungkapnya.

Di Bidang Tindak Pidana Umum, lanjut Burhanuddin, untuk mewujudkan keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, Kejaksaan telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Saat ini terdapat 107 perkara yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif. Berdasarkan kebijakan ini kami berharap ke depan tidak ada lagi penegakan hukum yang justru menganiaya para pencari keadilan khususnya masyarakat kecil,” ungkap Jaksa Agung.

Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,  dalam rangka penanganan COVID-19, Kejaksaan melakukan pendampingan hukum dengan nilai total Rp38,7 triliun, juga pendampingan kebijakan pemulihan ekonomi nasional dengan total nilai Rp68,2 triliun.

“Penyelamatan keuangan daerah di bidang perdata dan tata usaha negara sebanyak Rp239,5 triliun dan 11,8 juta dolar AS. Serta pemulihan keuangan negara sebanyak Rp11,1 triliun dan 406 ribu dolar AS,” paparnya.

Di Bidang Intelijen, Kejaksaan berperan aktif dalam mengamankan dan mendukung percepatan pembangunan proyek-proyek strategis nasional. “Berhasil mengamankan pembangunan strategis dengan total pagu anggaran sebanyak Rp289 triliun,” paparnya.

Dalam mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, imbuh Jaksa Agung,  telah berhasil memfasilitasi investasi dengan nilai Rp26,3 triliun. “Melalui program tangkap buronan telah menangkap sebanyak 146 buronan,” terangnya.

Di Bidang Pengawasan, imbuh Burhanuddin, pihaknya berhasil melakukan whisteblowing system  dengan menyelesaikan sebanyak 107 pelaporan dari total 524 laporan pengaduan. “Dilakukan penjatuhan hukuman disiplin terdapat 130 pegawai Kejaksaan,” tegasnya.

Di Bidang Pembinaan, dalam rangka membangun dan mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas, Kejaksaan telah membentuk assessment center dengan kegiatan antara lain seleksi jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi yang berkualifikasi pemantapan yang dilakukan secara terbuka.

“Kejaksaan telah melakukan pengamanan aset sebanyak Rp149,1 miliar dan 57 bidang tanah,” ungkap Burhanuddin.

“Badan Pendidikan dan Pelatihan  Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka menjaga kesinambungan sumber daya manusia yang berkualitas, tetap dilakukan pendidikan pembentukan dan pelatihan jaksa yang pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan diselenggarakan secara virtual sebanyak 400 calon jaksa,” pungkas Jaksa Agung Burhanuddin ST. (FID/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Previous Post

Bupati Serang Tunjuk Kadinkes Jadi Juru Bicara Vaksinasi

Next Post

Pemkot Tangerang Masih Merumuskan Aturan Dasar Sekolah Tatap Muka

Related Posts

Presiden Ajak Jerman Wujudkan Transformasi Digital Indonesia

Presiden Ajak Jerman Wujudkan Transformasi Digital Indonesia

kabarbanten.com
12 April 2021

Presiden Jokowi saat pembukaan Hannover Messe 2021, Senin (12/04/2021) malam, dari Istana Negara, Jakarta. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr) Menjelang satu...

Presiden Ajak Jerman Wujudkan Transformasi Digital Indonesia

Kemajuan Industri 4.0 Akan Dorong Indonesia Menuju Sepuluh Besar Kekuatan Ekonomi Global

kabarbanten.com
12 April 2021

Presiden Jokowi saat pembukaan Hannover Messe 2021, Senin (12/04/2021) malam, dari Istana Negara, Jakarta. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr) Menjelang satu...

Presiden RI Jokowi dan Kanselir Jerman Angela Merkel Buka Hannover Messe 2021

Presiden RI Jokowi dan Kanselir Jerman Angela Merkel Buka Hannover Messe 2021

kabarbanten.com
12 April 2021

Presiden RI Jokowi dan Kanselir Jerman Angela Merkel saat secara resmi membuka Hannover Messe 2021, secara virtual, Senin (12/04/2021). (Foto:...

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1442 Hijriah Jatuh pada Selasa, 13 April 2021

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1442 Hijriah Jatuh pada Selasa, 13 April 2021

kabarbanten.com
12 April 2021

Pemerintah menetapkan awal Ramadan 1442 Hijriah jatuh pada Selasa, 13 April 2021 sebagaimana disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas...

Ditanami 655 Pohon, Greenbelt Bendungan Tukul Beri Manfaat Ekonomi Bagi Warga Sekitar 

Ditanami 655 Pohon, Greenbelt Bendungan Tukul Beri Manfaat Ekonomi Bagi Warga Sekitar 

kabarbanten.com
12 April 2021

Area sabuk hijau Bendungan Tukul, Pacitan, Jatim. (Foto: Humas Kementerian PUPR) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menanam pohon...

Menaker Terbitkan Edaran THR Wajib Dibayar Penuh

Menaker Terbitkan Edaran THR Wajib Dibayar Penuh

kabarbanten.com
12 April 2021

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021...

Next Post
Pemkot Tangerang Masih Merumuskan Aturan Dasar Sekolah Tatap Muka

Pemkot Tangerang Masih Merumuskan Aturan Dasar Sekolah Tatap Muka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Ada Klinik Hewan Milik Pemkot Tangerang 

    DKP Kota Tangerang Resmikan Klinik Hewan 

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Wakapolres dan Kabagops Polres Cilegon Dirotasi

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Samsat Ciputat Buka Gerai Baru di Plaza Bintaro

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Ini Tips Waktu yang Tepat untuk Berolahraga Saat Puasa dari One Fit Garage

    154 shares
    Share 62 Tweet 39

© 2020 Kabarbanten.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020 Kabarbanten.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In