Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Soal Jamnas MB Club Ina, Gubernur Banten bakal Semprot Walikota Tangerang

kabarbanten.com
28 November 2020
Gubernur Banten Perpanjang Lagi PSBB Tangerang Raya, Ini Pertimbangannya

Kabarbanten.com- Jambore Nasional (Jamnas) Mercedes-Benz Club Indonesian (MB Club Ina) ke-15 yang berlokasi di mal@alam sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang mendapat perhatian dari Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Menunurt Wahidin Halim, seharusnya Walikota Tangerang memberitahu ke Gubernur Banten karena Provinsi Banten masih memperpanjang PSBB.

“Untuk teknisnya ada di Walikota atau Bupati setiap acara. Namun, harus ada tembusan atau pemberitahuan tentang kegiatan yang dilaksanakan. Nanti Walikotanya ditegur,” papar Wahidin Halim, Jumat, 27 November 2020.

ADVERTISEMENT

Pria yang akrab disapa WH ini menegaskan, untuk kegiatan yang bisa mengundang banyak orang itu tidak lebih dari 100, dan waktunya juga dibatasi. Sebab, harus mengikuti protokol kesehatan. “Kita sedang berupaya semaksimal mungkin untuk menjadikan Banten zona hijau dari Covid-19,” jelasnya.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meneken instruksi untuk para gubernur, bupati, dan wali kota buntut sejumlah kerumunan yang terjadi belakangan ini. Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 itu diteken pada hari ini, Rabu, 18 November 2020 lalu.

Tito juga menyinggung kewajiban kepala daerah yang diatur dalam Undang-undang Pemda. Ia mewanti-wanti bahwa kepala daerah yang melanggar peraturan perundang-undangan bisa diberhentikan.

Berikut enam poin instruksi Mendagri Tito.

1. Menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di dareah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

2. Melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

3. Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

4. Bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah sebagai berikut:
a. Pasal 67 huruf b yang berbunyi: “menaati seluruh ketentuan perundang-undangan”
b. Pasal 78:
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
f. melakukan perbuatan tercela;
g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
i. mendapatkan sanksi pemberhentian.

5. Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian.

6. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.(ydh/net)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share4Tweet3SendShare
Previous Post

Ini Alasan Adanya Izin Jambore Nasional Mercedes-Benz Club Indonesia di Kota Tangerang

Next Post

Presiden Jokowi Sampaikan Terima Kasih dan Apresiasi kepada Para Guru

Related Posts

Pemkab Tangerang Bersama Pengembang Lippo Kerja Sama Normalisasi Kali Sabi
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Bersama Pengembang Lippo Kerja Sama Normalisasi Kali Sabi

Kabar Banten
7 November 2025
Bupati Tangerang Dorong Penguatan Transisi Prasekolah ke SD Menuju Wajib Belajar 13 Tahun
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Dorong Penguatan Transisi Prasekolah ke SD Menuju Wajib Belajar 13 Tahun

Kabar Banten
7 November 2025
Wabup Intan Ajak Perempuan Berperan Aktif Jadi Agen Perubahan Kesehatan
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Ajak Perempuan Berperan Aktif Jadi Agen Perubahan Kesehatan

Kabar Banten
7 November 2025
Pemkab Tangerang Siapkan Layanan Pelaporan dan Pendampingan Korban Kekerasan
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Siapkan Layanan Pelaporan dan Pendampingan Korban Kekerasan

Kabar Banten
7 November 2025
UMKM Kabupaten Tangerang Laksanakan Pelatihan Packaging Demi Naik Kelas
Kabupaten Tangerang

UMKM Kabupaten Tangerang Laksanakan Pelatihan Packaging Demi Naik Kelas

Kabar Banten
7 November 2025
Bupati Tangerang Dialog Penanganan Banjir dengan Warga Perum Vila Tomang Baru
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Dialog Penanganan Banjir dengan Warga Perum Vila Tomang Baru

Kabar Banten
7 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Disperindagkop UKM Gelar Bazar UMKM di Plaza Puspem Kota Tangerang

Disperindagkop UKM Gelar Bazar UMKM di Plaza Puspem Kota Tangerang

6 Februari 2023
Benyamin Davnie Apresiasi Polda Metro Jaya Atas Penanganan Ricuh Lahan Parkir RSU Pamulang

Benyamin Davnie Apresiasi Polda Metro Jaya Atas Penanganan Ricuh Lahan Parkir RSU Pamulang

25 Mei 2025
8 Kecamatan Disapu Puting Beliung, 50 Rumah Rusak

8 Kecamatan Disapu Puting Beliung, 50 Rumah Rusak

1 Maret 2021
Transformasi UIN Syarif Hidayatullah Menuju PTNBH: Kemandirian Finansial Didorong Unit Bisnis dan Rumah Sakit

Transformasi UIN Syarif Hidayatullah Menuju PTNBH: Kemandirian Finansial Didorong Unit Bisnis dan Rumah Sakit

7 November 2025
Pemkot Tangsel Benahi Kawasan Kumuh Bambu Apus, Pilar Saga Ichsan Tinjau Langsung

Pemkot Tangsel Benahi Kawasan Kumuh Bambu Apus, Pilar Saga Ichsan Tinjau Langsung

7 November 2025
Pemkab Tangerang Bersama Pengembang Lippo Kerja Sama Normalisasi Kali Sabi

Pemkab Tangerang Bersama Pengembang Lippo Kerja Sama Normalisasi Kali Sabi

7 November 2025
Bupati Tangerang Dorong Penguatan Transisi Prasekolah ke SD Menuju Wajib Belajar 13 Tahun

Bupati Tangerang Dorong Penguatan Transisi Prasekolah ke SD Menuju Wajib Belajar 13 Tahun

7 November 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved