Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

SKB 4 Menteri, Pemerintah Dorong Akselerasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

kabarbanten.com
30 Maret 2021
SKB 4 Menteri, Pemerintah Dorong Akselerasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Pemerintah mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan persnya yang disampaikan secara daring, Selasa (30/03/2021), mengungkapkan melalui SKB Empat Menteri ini  pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini juga sejalan dengan akselerasi pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.

“Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satuan pendidikan divaksinasi secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil [kantor wilayah], atau kantor Kemenag [Kementerian Agama] mewajibkan satuan pendidikan tersebut untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh,” ujarnya.

Menurut Mendikbud, kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi karena orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh [PJJ].

“Orang tua atau wali murid boleh memilih, berhak dan bebas memilih bagi anaknya apakah mau melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh,” ujarnya.

Nadiem menegaskan, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa (checklist) sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru. Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas.

Ditambahkannya, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.

“Kalau berdasarkan hasil pengawasan terdapat kasus konfirmasi COVID-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut,” tegas Mendikbud

Lebih lanjut, Mendikbud mengimbau kepala satuan pendidikan untuk secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan.

“Tentunya pemerintah daerah melalui dinas pendidikan dan dinas kesehatan harus memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan pendidikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan,” ujarnya.

Kemudian dinas perhubungan, imbuh Nadiem, perlu memastikan adanya akses transportasi yang aman ke dan dari satuan pendidikan.

“[Pemda] bersama dengan Satgas COVID-19 daerah melakukan testing jika ditemukan warga satuan pendidikan yang bergejala dan melakukan tracing jika ditemukan kasus konfirmasi positif. Dan, tentunya melakukan penanganan kasus dan menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika ditemukan kasus konfirmasi COVID-19,” imbuhnya.

Mengakhir keterangan persnya, Nadiem mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan hak untuk memperoleh pembelajaran dengan aman dan selamat.

“Marilah kita berlatih untuk kembali kepada sekolah tatap muka dan di saat yang bersamaan menjaga protokol kesehatan dan disiplin,” pungkas Mendikbud. (HUMAS KEMENDIKBUD/AIT/UN)

#Kemendikbud
Berita terkait: > Ketua Gaikindo: Termasuk ke Jepang, Indonesia Mampu Ekspor Mobil Hingga 330 ribu > Tindak Lanjuti Larangan Mudik, Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi > Menkes: Vaksinasi Indonesia Tembus 10 Juta Dosis > Bulog: Stok Beras Nasional Capai 1 Juta Ton > Terus Diakselerasi, Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Maret 2021 Capai 10,5 Juta KPM
ADVERTISEMENT

Pemerintah mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan persnya yang disampaikan secara daring, Selasa (30/03/2021), mengungkapkan melalui SKB Empat Menteri ini  pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini juga sejalan dengan akselerasi pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.

“Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satuan pendidikan divaksinasi secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil [kantor wilayah], atau kantor Kemenag [Kementerian Agama] mewajibkan satuan pendidikan tersebut untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh,” ujarnya.

Menurut Mendikbud, kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi karena orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh [PJJ].

“Orang tua atau wali murid boleh memilih, berhak dan bebas memilih bagi anaknya apakah mau melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh,” ujarnya.

Nadiem menegaskan, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa (checklist) sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru. Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas.

Ditambahkannya, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.

“Kalau berdasarkan hasil pengawasan terdapat kasus konfirmasi COVID-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut,” tegas Mendikbud

Lebih lanjut, Mendikbud mengimbau kepala satuan pendidikan untuk secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan.

“Tentunya pemerintah daerah melalui dinas pendidikan dan dinas kesehatan harus memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan pendidikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan,” ujarnya.

Kemudian dinas perhubungan, imbuh Nadiem, perlu memastikan adanya akses transportasi yang aman ke dan dari satuan pendidikan.

“[Pemda] bersama dengan Satgas COVID-19 daerah melakukan testing jika ditemukan warga satuan pendidikan yang bergejala dan melakukan tracing jika ditemukan kasus konfirmasi positif. Dan, tentunya melakukan penanganan kasus dan menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika ditemukan kasus konfirmasi COVID-19,” imbuhnya.

Mengakhir keterangan persnya, Nadiem mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan hak untuk memperoleh pembelajaran dengan aman dan selamat.

“Marilah kita berlatih untuk kembali kepada sekolah tatap muka dan di saat yang bersamaan menjaga protokol kesehatan dan disiplin,” pungkas Mendikbud. (HUMAS KEMENDIKBUD/AIT/UN)

#Kemendikbud
Berita terkait: > Ketua Gaikindo: Termasuk ke Jepang, Indonesia Mampu Ekspor Mobil Hingga 330 ribu > Tindak Lanjuti Larangan Mudik, Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi > Menkes: Vaksinasi Indonesia Tembus 10 Juta Dosis > Bulog: Stok Beras Nasional Capai 1 Juta Ton > Terus Diakselerasi, Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Maret 2021 Capai 10,5 Juta KPM
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Ketua Gaikindo: Termasuk ke Jepang, Indonesia Mampu Ekspor Mobil Hingga 330 ribu

Next Post

Manajemen Talenta Nasional Akan Kelola Potensi dan Talenta Anak Bangsa

Related Posts

OTT Kasus Imigrasi Tuai Apresiasi, KPK Dinilai Beri Kado Pancasila untuk Rakyat
Nasional

OTT Kasus Imigrasi Tuai Apresiasi, KPK Dinilai Beri Kado Pancasila untuk Rakyat

kabarbanten.com
5 Juni 2026
DPP Pengajian Al Hidayah Distribusikan Daging Kurban ke Jamaah dan Warga Sekitar
Nasional

DPP Pengajian Al Hidayah Distribusikan Daging Kurban ke Jamaah dan Warga Sekitar

kabarbanten.com
28 Mei 2026
Lima Unit Usaha APP Group Borong Penghargaan TOP CSR Awards 2026
Nasional

Lima Unit Usaha APP Group Borong Penghargaan TOP CSR Awards 2026

kabarbanten.com
26 Mei 2026
Airin Rachmi Diany Terima Penghargaan di Ajang CNN Indonesia Leading Women Awards 2026
Nasional

Airin Rachmi Diany Terima Penghargaan di Ajang CNN Indonesia Leading Women Awards 2026

kabarbanten.com
6 Mei 2026
Kolaborasi Pendidikan dan Riset, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gandeng Perguruan Tinggi Türkiye
Nasional

Kolaborasi Pendidikan dan Riset, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gandeng Perguruan Tinggi Türkiye

kabarbanten.com
29 April 2026
Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara
Nasional

Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

kabarbanten.com
25 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Kaji Perluasan Jaminan Sosial untuk 11.250 Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Kaji Perluasan Jaminan Sosial untuk 11.250 Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

29 November 2025
Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar 5 Besar Terbaik di Asia Pasifik

Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar 5 Besar Terbaik di Asia Pasifik

8 Juli 2025
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
50 Tahun Berkarya, IKPP Tangerang Perkuat Peran dalam Pembangunan Berkelanjutan

50 Tahun Berkarya, IKPP Tangerang Perkuat Peran dalam Pembangunan Berkelanjutan

8 Juni 2026
Pemerintah Kabupaten Tangerang Gencarkan Sistem Integrated Farming

Pemerintah Kabupaten Tangerang Gencarkan Sistem Integrated Farming

5 Juni 2026
PRA SPMB 2026 Dibuka, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota SMP Negeri

PRA SPMB 2026 Dibuka, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota SMP Negeri

5 Juni 2026
Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting

Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting

5 Juni 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved