Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Setkab RI dan Kementerian Legislasi Korsel Gelar Seminar Sistem Interpretasi UU dan Pemberian Pendapat

kabarbanten.com
28 Mei 2021
Setkab RI dan Kementerian Legislasi Korsel Gelar Seminar Sistem Interpretasi UU dan Pemberian Pendapat

Working Level Seminar bertema “Statutory Interpretation and Presentation of Opinion” yang dilaksanakan oleh Setkab RI bekerja sama dengan MoLEG Korsel secara hybrid, Kamis (27/05/2021) (Foto: Humas Setkab/Agung)

Sekretariat Kabinet (Setkab) RI bekerja sama dengan Kementerian Legislasi Pemerintah (Ministry of Government Legislation/MoLEG) Republik Korea kembali mengadakan Working Level Seminar bertema “Statutory Interpretation and Presentation of Opinion” yang dilaksanakan secara hybrid, Kamis, (27/05/2021).  Seminar yang diselenggarakan oleh Kedeputian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Setkab RI ini membahas fungsi MoLEG dalam melaksanakan interpretasi undang-undang dan memberikan pendapat kepada Pemerintah Korea Selatan (Korsel) terhadap permasalahan hukum dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Asisten Deputi Bidang Pertahanan, Keamanan, Komunikasi, dan Informatika Edwin J.H. Wuisang selaku moderator menyampaikan bahwa seminar ini adalah pertemuan yang ketiga dari enam pertemuan yang telah direncanakan.

“Ini adalah seminar ketiga yang kita laksanakan bersama dan Working Level Seminar kali ini bertemakan Interpretasi Undang-Undang dan Pemberian Pendapat,” ujarnya.

Dalam diskusi, perwakilan dari Setkab RI meminta pandangan MoLEG terkait fungsi penafsiran dan pemberian pendapat tersebut apabila Badan Peraturan Perundang-undangan didirikan di Indonesia. Menanggapi hal itu, Director of the Statutory Interpretation Management Division MoLEG Bang-Geukbong memberikan contoh bahwa di Korsel terdapat Komite Reformasi Peraturan (Regulatory Reform Committee/RRC) yang terpisah dari MoLEG dan bertanggung jawab untuk meninjau atau mengevaluasi peraturan.

“Untuk Indonesia, disarankan agar evaluasi untuk regulasi dan hukum dapat dilakukan dalam satu lembaga,” ujar Bang-Geukbong.

Selanjutnya, dalam seminar juga dibahas mengenai fungsi pemberian pendapat. MoLEG memberikan masukan kepada pemerintah apabila terjadi permasalahan hukum dalam proses pengambilan dan pelaksanaan kebijakan. Dicontohkan oleh Director of the Legislative Consultation Division Jung-Yongbok, terkait penanganan COVID-19 di Republik Korea MoLEG dengan cepat memberikan pendapat untuk membentuk peraturan guna menyediakan masker untuk kepentingan publik.

Ia menambahkan, MoLEG dapat langsung memberikan jawaban atau balasan atas permintaan penafsiran hukum dan pendapat pada hari itu juga.

“Mengenai pengaturan kebijakan, MoLEG tidak secara langsung membentuk kebijakan, tetapi memberikan dukungan segera kepada departemen pemerintahan berupa pendapat bersifat profesional ataupun objektif saat diperlukan yang muncul dalam proses penetapan kebijakan,” tuturnya.

Setkab - MoLeg

Working Level Seminar bertema “Statutory Interpretation and Presentation of Opinion” yang dilaksanakan oleh Setkab RI bekerja sama dengan MoLEG Korsel secara hybrid, Kamis (27/05/2021) (Foto: Humas Setkab/Agung)

Menutup diskusi, Edwin J.H. Wuisang menyampaikan ucapan terima kasih kepada Director of the Statutory Interpretation Management Division Bang-Geukbong, Director of the Legislative Consultation Division Jung-Yongbok, dan Director of the Legislative Exchange and Cooperation Division Kim-Namyeon serta narasumber lainnya dari MoLeg. Edwin juga menyampaikan harapannya agar diskusi ini memberikan manfaat bagi Setkab RI dan juga MoLeg Republik Korea.

Turut hadir dalam seminar ini antara lain Asisten Deputi Bidang Hubungan Internasional Johar Arifin dan Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Kardwiyana Ukar. Acara ini juga diikuti oleh sekitar 50 pejabat dan pegawai yang merupakan perwakilan dari seluruh kedeputian substansi di lingkungan Setkab RI.

Sebelumnya, MoLEG telah membuat video edukasi sesuai tema yang telah disepakati bersama sebagai salah satu upaya bagi Indonesia dan Korea untuk dapat tetap melanjutkan kerja sama di tengah pandemi COVID-19.  Keenam video edukasi tersebut adalah sebagai berikut: (i) Main Functions and Works of the MoLEG; (ii) Legal System and Legislative Process; (iii) Introduction to the Statutory Improvement Project of the MoLEG; (iv) Statutory Interpretation and Presentation of Opinion; (v) One Stop National Law System; dan (vi) Support System for Local Government’s Legislation. (FID/DND/KEDEPUTIAN POLHUKAM)

ADVERTISEMENT

Working Level Seminar bertema “Statutory Interpretation and Presentation of Opinion” yang dilaksanakan oleh Setkab RI bekerja sama dengan MoLEG Korsel secara hybrid, Kamis (27/05/2021) (Foto: Humas Setkab/Agung)

Sekretariat Kabinet (Setkab) RI bekerja sama dengan Kementerian Legislasi Pemerintah (Ministry of Government Legislation/MoLEG) Republik Korea kembali mengadakan Working Level Seminar bertema “Statutory Interpretation and Presentation of Opinion” yang dilaksanakan secara hybrid, Kamis, (27/05/2021).  Seminar yang diselenggarakan oleh Kedeputian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Setkab RI ini membahas fungsi MoLEG dalam melaksanakan interpretasi undang-undang dan memberikan pendapat kepada Pemerintah Korea Selatan (Korsel) terhadap permasalahan hukum dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Asisten Deputi Bidang Pertahanan, Keamanan, Komunikasi, dan Informatika Edwin J.H. Wuisang selaku moderator menyampaikan bahwa seminar ini adalah pertemuan yang ketiga dari enam pertemuan yang telah direncanakan.

“Ini adalah seminar ketiga yang kita laksanakan bersama dan Working Level Seminar kali ini bertemakan Interpretasi Undang-Undang dan Pemberian Pendapat,” ujarnya.

Dalam diskusi, perwakilan dari Setkab RI meminta pandangan MoLEG terkait fungsi penafsiran dan pemberian pendapat tersebut apabila Badan Peraturan Perundang-undangan didirikan di Indonesia. Menanggapi hal itu, Director of the Statutory Interpretation Management Division MoLEG Bang-Geukbong memberikan contoh bahwa di Korsel terdapat Komite Reformasi Peraturan (Regulatory Reform Committee/RRC) yang terpisah dari MoLEG dan bertanggung jawab untuk meninjau atau mengevaluasi peraturan.

“Untuk Indonesia, disarankan agar evaluasi untuk regulasi dan hukum dapat dilakukan dalam satu lembaga,” ujar Bang-Geukbong.

Selanjutnya, dalam seminar juga dibahas mengenai fungsi pemberian pendapat. MoLEG memberikan masukan kepada pemerintah apabila terjadi permasalahan hukum dalam proses pengambilan dan pelaksanaan kebijakan. Dicontohkan oleh Director of the Legislative Consultation Division Jung-Yongbok, terkait penanganan COVID-19 di Republik Korea MoLEG dengan cepat memberikan pendapat untuk membentuk peraturan guna menyediakan masker untuk kepentingan publik.

Ia menambahkan, MoLEG dapat langsung memberikan jawaban atau balasan atas permintaan penafsiran hukum dan pendapat pada hari itu juga.

“Mengenai pengaturan kebijakan, MoLEG tidak secara langsung membentuk kebijakan, tetapi memberikan dukungan segera kepada departemen pemerintahan berupa pendapat bersifat profesional ataupun objektif saat diperlukan yang muncul dalam proses penetapan kebijakan,” tuturnya.

Setkab - MoLeg

Working Level Seminar bertema “Statutory Interpretation and Presentation of Opinion” yang dilaksanakan oleh Setkab RI bekerja sama dengan MoLEG Korsel secara hybrid, Kamis (27/05/2021) (Foto: Humas Setkab/Agung)

Menutup diskusi, Edwin J.H. Wuisang menyampaikan ucapan terima kasih kepada Director of the Statutory Interpretation Management Division Bang-Geukbong, Director of the Legislative Consultation Division Jung-Yongbok, dan Director of the Legislative Exchange and Cooperation Division Kim-Namyeon serta narasumber lainnya dari MoLeg. Edwin juga menyampaikan harapannya agar diskusi ini memberikan manfaat bagi Setkab RI dan juga MoLeg Republik Korea.

Turut hadir dalam seminar ini antara lain Asisten Deputi Bidang Hubungan Internasional Johar Arifin dan Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Kardwiyana Ukar. Acara ini juga diikuti oleh sekitar 50 pejabat dan pegawai yang merupakan perwakilan dari seluruh kedeputian substansi di lingkungan Setkab RI.

Sebelumnya, MoLEG telah membuat video edukasi sesuai tema yang telah disepakati bersama sebagai salah satu upaya bagi Indonesia dan Korea untuk dapat tetap melanjutkan kerja sama di tengah pandemi COVID-19.  Keenam video edukasi tersebut adalah sebagai berikut: (i) Main Functions and Works of the MoLEG; (ii) Legal System and Legislative Process; (iii) Introduction to the Statutory Improvement Project of the MoLEG; (iv) Statutory Interpretation and Presentation of Opinion; (v) One Stop National Law System; dan (vi) Support System for Local Government’s Legislation. (FID/DND/KEDEPUTIAN POLHUKAM)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Pemkot Tangsel Vaksinasi 4.533 Warga dalam 4 Hari

Next Post

Vaksinasi Tahap II untuk Buruh dan Mahasiswa Papua Dilakukan di Polres Tangsel

Related Posts

Di Silatnas MA IPNU, Hery Haryanto Azumi Serukan Muktamar NU ke-35 Kedepankan Adu Gagasan, Kompetisi Sehat, dan Ukhuwah
Nasional

Di Silatnas MA IPNU, Hery Haryanto Azumi Serukan Muktamar NU ke-35 Kedepankan Adu Gagasan, Kompetisi Sehat, dan Ukhuwah

kabarbanten.com
8 Agustus 2026
Akademisi, Praktisi Hukum dan Eks Pimpinan KPK Sepakat Reformasi Kejaksaan Harus Dipercepat
Nasional

Akademisi, Praktisi Hukum dan Eks Pimpinan KPK Sepakat Reformasi Kejaksaan Harus Dipercepat

kabarbanten.com
5 Agustus 2026
KH Zulfa Mustofa Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan dan Kebijaksanaan Memimpin Bangsa
Nasional

KH Zulfa Mustofa Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan dan Kebijaksanaan Memimpin Bangsa

kabarbanten.com
31 Juli 2026
Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan
Nasional

Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

kabarbanten.com
3 Juli 2026
Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU
Nasional

Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU

kabarbanten.com
27 Juni 2026
Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Jadikan Polemik Mengarah Jatuhkan Marwah Presiden
Nasional

Rektor UIN Jakarta: Meredanya Ketegangan Timur Tengah Jadi Peluang Indonesia Perkuat Ekonomi Nasional

kabarbanten.com
23 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
MD KAHMI Tangsel Gelar Halal Bihalal

MD KAHMI Tangsel Gelar Halal Bihalal

16 Mei 2022
Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

10 April 2026
HUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba

HUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba

21 Agustus 2026
TARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel

TARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel

20 Agustus 2026
Melalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital

Melalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital

20 Agustus 2026
Tb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel

Tb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel

20 Agustus 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved