Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Seorang Supir Simpan Shabu Sebanyak 314.96 Gram

kabarbanten.com
27 Oktober 2021
Seorang Supir Simpan Shabu Sebanyak 314.96 Gram

Ditresnarkoba Polda Banten mengamankan seorang pria berinisial H (34) pada Minggu 24 Oktober 2021.

H yang sehari-hari berprofesi sebagai supir ini ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis shabu.

Dirresnarkoba Polda Banten KBP Martri Sonny menerangkan, tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Baros, Kabupaten Pandeglang.

“Tersangka ditangkap sekitar jam 15.30 wib,” kata Martri Sonny di ruang kerjanya, Rabu (27/10).

“Barang bukti yang disita sebanyak 314.96 gram shabu yang ditemukan didalam kamar tersangka tepatnya diatas lemari pakaian,” ujarnya.

“Selain narkotika jenis shabu, Petugas juga menyita 2 buah timbangan elektrik, 1 pack plastik klip bening berukuran sedang dan 1 handphone milik tersangka,” tambah Martri.

Awalnya petugas mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di daerah Kecamatan Baros. Informasi itu kemudian ditindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan observasi lapangan.

“Setelah melaksanakan penyelidikan dan observasi lapangan, petugas mendapatkan informasi jika tersangka sedang menguasai narkotika jenis shabu. Setelah itu Petugas langsung melaksanakan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di rumahnya,” papar Martri Sonny.

Martri menjelaskan jika H merupakan pengedar shabu di wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang.

Ia juga mengatakan jika saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk dilakukan proses penyidikan dan untuk didalami lagi terkait perolehan narkotika jenis shabu.

Martri Sonny juga menambahkan bahwa atas perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif dari masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke petugas terdekat, mengawasi perilaku anak-anakdan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi Narkoba. Karena Narkoba adalah musuh yang nyata bagi bangsa Indonesia.

ADVERTISEMENT

Ditresnarkoba Polda Banten mengamankan seorang pria berinisial H (34) pada Minggu 24 Oktober 2021.

H yang sehari-hari berprofesi sebagai supir ini ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis shabu.

Dirresnarkoba Polda Banten KBP Martri Sonny menerangkan, tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Baros, Kabupaten Pandeglang.

“Tersangka ditangkap sekitar jam 15.30 wib,” kata Martri Sonny di ruang kerjanya, Rabu (27/10).

“Barang bukti yang disita sebanyak 314.96 gram shabu yang ditemukan didalam kamar tersangka tepatnya diatas lemari pakaian,” ujarnya.

“Selain narkotika jenis shabu, Petugas juga menyita 2 buah timbangan elektrik, 1 pack plastik klip bening berukuran sedang dan 1 handphone milik tersangka,” tambah Martri.

Awalnya petugas mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di daerah Kecamatan Baros. Informasi itu kemudian ditindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan observasi lapangan.

“Setelah melaksanakan penyelidikan dan observasi lapangan, petugas mendapatkan informasi jika tersangka sedang menguasai narkotika jenis shabu. Setelah itu Petugas langsung melaksanakan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di rumahnya,” papar Martri Sonny.

Martri menjelaskan jika H merupakan pengedar shabu di wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang.

Ia juga mengatakan jika saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk dilakukan proses penyidikan dan untuk didalami lagi terkait perolehan narkotika jenis shabu.

Martri Sonny juga menambahkan bahwa atas perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif dari masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke petugas terdekat, mengawasi perilaku anak-anakdan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi Narkoba. Karena Narkoba adalah musuh yang nyata bagi bangsa Indonesia.

Tags: HukumIndonesiaNasionalPolda BantenPolriProvinsi Banten
Share4Tweet2SendShare
Previous Post

Yanti Airlangga: Penyandang Disabilitas Punya Potensi Untuk Sukses

Next Post

Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Sodong Pandeglang dan Anaknya Diamankan Polres Pandeglang

Related Posts

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025
Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda
Banten

Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda

Kabar Banten
8 Agustus 2025
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis, 17 Juli 2025

kabarbanten.com
17 Juli 2025
Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten
Banten

Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten

Kabar Banten
16 Juli 2025
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Banten

Prakiraan Cuaca Banten, Rabu 16 Juli 2025

kabarbanten.com
16 Juli 2025
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Senin, 14 Juli 2025

kabarbanten.com
14 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

12 Agustus 2025
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Mukota Kadin Tangsel IV Digelar Akhir Oktober, Panitia Sudah Terbentuk

Mukota Kadin Tangsel IV Digelar Akhir Oktober, Panitia Sudah Terbentuk

22 Agustus 2025
Pemkot Tangsel Tanggapi Keluhan Warga Kandang Sapi Lor: Jalan Masih Aset Pengembang Alam Sutera

Pemkot Tangsel Tanggapi Keluhan Warga Kandang Sapi Lor: Jalan Masih Aset Pengembang Alam Sutera

25 Agustus 2025
Dinkes Tangsel Imbau Masyarakat Waspada DBD dan Lakukan PSN 3M Plus

Dinkes Tangsel Imbau Masyarakat Waspada DBD dan Lakukan PSN 3M Plus

24 Agustus 2025
Pemkot Tangsel Apresiasi Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di RS Hermina dan PT Pratama Abadi Industri

Pemkot Tangsel Apresiasi Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di RS Hermina dan PT Pratama Abadi Industri

24 Agustus 2025
Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Siapkan Rumah Aman untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Siapkan Rumah Aman untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

24 Agustus 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved