TANGERANG – Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengamankan dua pelaku penyelundupan senjata api ilegal di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kedua pelaku tersebut yakni ZI (35) dan SAS (55) yang ditangkap dalam kasus yang berbeda.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, kasus yang pertama yakni SAS yang kedapatan membawa senjata api pabrikan jenis revolver.
“Kasus tersebut terjadi pada 19 September 2020 dimana pelaku berniat melakukan penerbangan dengan rute Jakarta-Makassar saat dilakukan pengecekan oleh petugas Avsec ditemukan yang bersangkutan membawa senjata api jenis revolver,” ujar Adi, Selasa (27/10/2020).
Saat ditanyakan terkait kelengkapan dokumen kepemilikan senjata api tersebut, pelaku tidak dapat menunjukannya. Pihak Avsec pun lantas menghubungi Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengakuan pelaku, mendapatkan senpi tersebut sejak 2015. Senjata tersebut setelah kita uji balistik memang bisa meletus karena memang itu pabrikan standar instansi kepolisian, bahkan nomor senjatanya pun telah keluar,” jelas Kapolres.
Untuk kasus kedua, Adi menuturkan, pihaknya pada 19 September 2020 mendapat laporan dari PT Pos Indonesia terkait adanya sebuah paket pengiriman yang berisi amunisi.
“Ada 50 amunisi tersebut tadinya akan dikirim ke Pekanbaru, Riau melalui jasa pengiriman PT Pos Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta,” tutur Adi.
Pihaknya pun lantas melakukan penyelidikan terkait pemesan puluhan amunisi tersebut.
“Lalu petugas melakukan lidik sampai ke Riau, kemudian kita ketahui yang bersangkutan berada di Padang, Sumatera Barat, pelaku pun berhasil ditangkap berkoordinasi dengan Polresta Padang,” ujar Adi.
Tak hanya memesan peluru, saat dilakukan penangkapan, Polisi juga mengamankan sepucuk senjata jenis Airgun.
“Pelaku juga diketahui merupakan pecatan anggota Polri yang diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas Adi.
Pihaknya pun saat ini tengah menyelidiki tujuan pelaku memesan puluhan butir peluru tersebut.
“Apakah akan diperjualbelikan kembali atau dipakai pribadi kita masih dalami,” tuturnya.
Pelaku pun dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman antara 20 tahun hingga seumur hidup kurungan penjara. (KEY)