Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 menyatakan vaksin yang digunakan adalah bersifat suci dan halal sehingga diharapkan dapat bermanfaat bagi kemaslahatan umat dan bangsa.
ADVERTISEMENT
Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 menyatakan vaksin yang digunakan adalah bersifat suci dan halal sehingga diharapkan dapat bermanfaat bagi kemaslahatan umat dan bangsa.
© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved