Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap 3 Pelaku Pengguna, Perantara dan Pengedar Sabu

Kabar Banten
6 Februari 2025
Satresnarkoba Polres Serang Tangkap 3 Pelaku Pengguna, Perantara dan Pengedar Sabu

SERANG – Tiga mantan warga binaan kasus narkoba berinisial BP, 25 tahun, RP, 24 tahun, dan MA, 45 tahun, yang sudah saling kenal dalam lapas di Banten, kembali terjerumus dalam penggunaan narkotika.

Tersangka BP dan RP ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Serang usai mengambil sabu pesanan di pinggir jalan raya Pal 5 – Cinangka, Kampung Gardu Samin, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang pada Senin tanggal 27 Januari, dini hari.

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan dua tersangka warga Cilampang dan Kotabaru, Kota Serang ini ditangkap sekitar pukul 03.00, ketika Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan tengah melakukan patroli rutin.

ADVERTISEMENT

“Setiba di lokasi, petugas mencurigai dua tersangka yang berdiri di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu dalam saku salah satu tersangka,” terang AKP Bondan Rahadiansyah, Kamis (06/02).

Dalam pemeriksaan diketahui jika satu paket sabu yang diamankan dibeli dari uang milik BP, sedangkan RP  merupakan tersangka yang memesan dan mengetahui lokasi penyimpanan sabu yang disembunyikan pengedar.

“Jadi setelah memesan, kedua tersangka mengambil sabu dititik yang sudah ditentukan pengedar. Usai mengambil sabu dan akan meninggalkan lokasi, keduanya dipergoki petugas,” jelas Kasatresnarkoba.

Dalam pemeriksaan juga diketahui, jika RP memesan sabu kepada MA, warga Cipare, Kota Serang yang juga mantan warga binaan. Atas pengakuan tersebut, Tim Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka MA tidak jauh dari rumahnya.

“Dari tersangka MA, petugas mengamankan 3 paket sabu serta handphone yang dijadikan sarana transaksi,” ungkap Bondan Rahadiansyah.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Bidhumas)

Tags: BantenHukumIndonesiaKepolisian Negara Republik IndonesiaNasionalNusantaraPolda BantenPolri
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

100 Hari Capaian Kinerja Program Asta Cita Presiden RI di Polda Banten

Next Post

Penguatan dan Reviu LAKIP, Benyamin Davnie Tekankan Pengoptimalan Manajemen Kinerja Perangkat Daerah

Related Posts

LamiPak Perkenalkan Inovasi Kemasan Aseptik untuk Industri Minuman Indonesia
Banten

LamiPak Perkenalkan Inovasi Kemasan Aseptik untuk Industri Minuman Indonesia

kabarbanten.com
21 April 2026
Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman
Kabupaten Lebak

Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman

kabarbanten.com
2 April 2026
Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang
Banten

Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang

Kabar Banten
13 Desember 2025
Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten
Banten

Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta
Banten

Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

10 April 2026
Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

25 April 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Pemkot Tangsel Matangkan SPMB 2026/2027, Deden Deni: Persiapan Sudah Kami Lakukan Menyeluruh

Pemkot Tangsel Matangkan SPMB 2026/2027, Deden Deni: Persiapan Sudah Kami Lakukan Menyeluruh

29 April 2026
Serah Terima Aset Rampung, Pilar Saga Ichsan Pastikan Jalan dan Drainase Villa Dago Pamulang Segera Diperbaiki

Serah Terima Aset Rampung, Pilar Saga Ichsan Pastikan Jalan dan Drainase Villa Dago Pamulang Segera Diperbaiki

29 April 2026
Kolaborasi Pendidikan dan Riset, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gandeng Perguruan Tinggi Türkiye

Kolaborasi Pendidikan dan Riset, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gandeng Perguruan Tinggi Türkiye

29 April 2026
Hari Otonomi Daerah ke-30, Pilar Saga Ichsan Tekankan 6 Agenda Strategis dan Kolaborasi Antarwilayah

Hari Otonomi Daerah ke-30, Pilar Saga Ichsan Tekankan 6 Agenda Strategis dan Kolaborasi Antarwilayah

27 April 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved