Rapat dengar yang dilakukan oleh Komisi V DPRD Banten terkait permasalahan pemberhentian beberapa tenaga non ASN pada SMAN dan SMKN di Provinsi Banten bertempat di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rabu (15/03/2023).
Rapat dengar ini dihadiri oleh Ketua Komisi V Dr. Yeremia Mendrofa bersama anggota Komisi V Dr. H. Furtasan Ali Yusuf, dr. Hj. Shinta Wisnuwardhani dan H. Dedi Sutardi. Turut hadir pula Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Kepala Bidang SMA Dindikbud Provinsi Banten, Kepala Bidang SMK Dindikbud Provinsi Banten, juga Kepala Bidang Kelembagaan Dindikbud Provinsi Banten.
Anggota Komisi V H. Furtasan Ali menyebutkan dan menyayangkan terkait kabar tenaga pendidik yang sudah mendapat SK tetapi secara tiba-tiba diberhentikan. Lebih lanjut, ia juga meminta penjelasan secara komprehensif dari Dindikbud Provinsi Banten terkait hal tersebut.
Di samping itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani menjelaskan bahwa pemberhentian tenaga pendidik tersebut dikarenakan purna tugas dan sudah berakhir masa bhaktinya.
“Sebenarnya bukan diberhentikan tetapi lebih kepada berakhirnya masa bakti yang dibatasi oleh umur dalam jabatan fungsional,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah tentang Tenaga Pendidik, tenaga pendidikan memiliki masa bhakti hingga umur 58 tahun dan 60 tahun.
“SK diberikan di awal Januari, tenaga kerja yang pada Januari berumur 57 tahun 10 bulan juga masuk ke dalam SK tersebut dan masih kami bayarkan sesuai haknya hingga mencapai batas masa bakti jabatan fungsional,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa dilihat dari sisi kemanusiaan, pihaknya juga merasa menyayangkan pemberhentian tersebut setelah beberapa bulan mendapat SK, namun apabila tidak demikian, akan menjadi temuan di Dindikbud oleh Inspektorat.
Menanggapi hal tersebut, H. Furtasan menilai bahwa inti dari permasalahan tersebut adalah manajemen kepegawaian yang perlu ditingkatkan.
Ia berharap manajemen kepegawaian di Dinas Pendidikan Provinsi Banten dapat ditingkatkan agar proses normatif tersebut dapat diterima dengan baik dan tidak menimbulkan persepsi buruk.
“Ini perlu ada perhatian khusus pada manajemen kepegawaiannya, semoga dapat ditingkatkan agar permasalahan yang seharusnya bersifat normatif tidak menimbulkan persepsi buruk di masyarakat seperti kasus ini,” ucapnya.