Kabarbanten.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
Subscribe
Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden: UU Cipta Kerja untuk Reformasi Struktural dan Percepat Transformasi Ekonomi

kabarbanten.com
9 Oktober 2020
Nasional
Presiden: UU Cipta Kerja untuk Reformasi Struktural dan Percepat Transformasi Ekonomi

Presiden Joko Widodo pagi tadi memimpin rapat terbatas bersama jajarannya untuk membahas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Presiden menegaskan bahwa secara umum UU Cipta Kerja bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

“Pagi tadi saya telah memimpin rapat terbatas secara virtual tentang Undang-Undang Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur. Dalam Undang-Undang tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi,” kata Presiden dalam keterangan resmi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 9 Oktober 2020.

Adapun kesebelas klaster tersebut yaitu urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengeaan sanksi, urusan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

Kepala Negara juga menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja disusun untuk memenuhi kebutuhan atas lapangan kerja baru yang sangat mendesak. Menurutnya, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Apalagi di tengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.

“Sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja, memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya. Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta pengangguran,” jelasnya.

Namun demikian, Presiden melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini Kepala Negara hendak meluruskan beberapa disinformasi tersebut.

Presiden mengambil contoh adanya informasi yang menyebutkan tentang penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), dan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi).

“Hal ini tidak benar, karena faktanya adalah Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada,” tegas Presiden.

Selain itu, ada juga kabar yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Dengan tegas Presiden menyatakan bahwa hal tersebut juga tidak benar.

“Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” imbuhnya.

Demikian juga dengan kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, baik cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan, dihapus dan tidak ada kompensasinya. Presiden sekali lagi menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan menyatakan bahwa hak cuti tetap ada.

“Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Tidak benar. Yang benar, perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar adalah jaminan sosial tetap ada,” paparnya.

Di samping itu, Presiden juga menepis kabar bahwa UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan. Menurutnya, yang diatur dalam klaster pendidikan UU Cipta Kerja hanyalah pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Sedangkan, perizinan pendidikan tidak diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini, apalagi perizinan untuk pendidikan di pesantren, itu tidak diatur sama sekali dalam Undang-Undang (Cipta Kerja) ini, dan aturan yang selama ini ada tetap berlaku,” tegasnya.

Adapun terkait keberadaan bank tanah, Kepala Negara menjelaskan bahwa bank tanah tersebut diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan, serta reforma agraria.

“Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah,” tandasnya.

Tags: Berita IndonesiaIndonesiaJoko WidodoJokowiNasionalNusantaraPresiden Joko WidodoPresiden Jokowi
Previous Post

Bagikan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, Presiden: Jangan Menyerah

Next Post

Undang-Undang Cipta Kerja Dukung dan Beri Kemudahan Pelaku UMK

Related Posts

DPP Pandawa Nusantara Minta KPK Respon dan Memproses Laporan Ketua IPW Terkait Wamenkumham Eddy Hiariej

DPP Pandawa Nusantara Minta KPK Respon dan Memproses Laporan Ketua IPW Terkait Wamenkumham Eddy Hiariej

kabarbanten.com
28 Maret 2023

Merespon persoalan laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof. Edward...

Soal Piala Dunia U20, Presiden: Jangan Campur Aduk Olahraga dengan Politik

Soal Piala Dunia U20, Presiden: Jangan Campur Aduk Olahraga dengan Politik

Kabar Banten
28 Maret 2023

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pada Selasa, 28 Maret 2023, di Istana Merdeka, Jakarta. (rls)

Presiden Gelar Ratas Evaluasi Paruh Waktu RPJMN dan Penyusunan Awal RPJPN

Presiden Gelar Ratas Evaluasi Paruh Waktu RPJMN dan Penyusunan Awal RPJPN

Kabar Banten
28 Maret 2023

Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka Jakarta, pada Selasa, 28 Maret...

Presiden Jokowi Imbau Umat Islam di Tanah Air Serahkan Zakat ke Baznas

Presiden Jokowi Imbau Umat Islam di Tanah Air Serahkan Zakat ke Baznas

Kabar Banten
28 Maret 2023

Presiden Joko Widodo menyerahkan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara Jakarta, pada Selasa, 28 Maret 2023....

Presiden Tegaskan Arahan Tidak Buka Puasa Bersama Hanya Untuk Pejabat Pemerintah

Presiden Tegaskan Arahan Tidak Buka Puasa Bersama Hanya Untuk Pejabat Pemerintah

Kabar Banten
27 Maret 2023

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pada Senin, 27 Maret 2023, di Istana Merdeka Jakarta. (rls)

Presiden Jokowi Terima Kunjungan PP Pemuda Muhammadiyah

Presiden Jokowi Terima Kunjungan PP Pemuda Muhammadiyah

Kabar Banten
27 Maret 2023

Presiden Joko Widodo menerima kunjungan perwakilan Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah pada Senin, 27 Maret 2023, di Istana Merdeka Jakarta....

Next Post
Undang-Undang Cipta Kerja Dukung dan Beri Kemudahan Pelaku UMK

Undang-Undang Cipta Kerja Dukung dan Beri Kemudahan Pelaku UMK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
MTQ Ke-40 Kabupaten Lebak Tahun 2023 Digelar di Kecamatan Maja 13 – 17 Maret

MTQ Ke-40 Kabupaten Lebak Tahun 2023 Digelar di Kecamatan Maja 13 – 17 Maret

4 Maret 2023
Kunjungi Neglasari, Airin Rachmi Diany Disambut Atraksi Barongsai

Airin Rachmi Diany Kagum dengan Keberagaman Budaya di Neglasari Kota Tangerang

3 Maret 2023
KH Embay Mulya Syarief Doakan Airin Rachmi Diany Dimudahkan Jadi Gubernur Banten

KH Embay Mulya Syarief Doakan Airin Rachmi Diany Dimudahkan Jadi Gubernur Banten

15 Maret 2023
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Cholid Ismail Minta Anggota Fraksi Pertajam Pembahasan LKPJ 2022 Antara DPRD Kabupaten Tangerang dan OPD

Cholid Ismail Minta Anggota Fraksi Pertajam Pembahasan LKPJ 2022 Antara DPRD Kabupaten Tangerang dan OPD

28 Maret 2023
DPP Pandawa Nusantara Minta KPK Respon dan Memproses Laporan Ketua IPW Terkait Wamenkumham Eddy Hiariej

DPP Pandawa Nusantara Minta KPK Respon dan Memproses Laporan Ketua IPW Terkait Wamenkumham Eddy Hiariej

28 Maret 2023
Soal Piala Dunia U20, Presiden: Jangan Campur Aduk Olahraga dengan Politik

Soal Piala Dunia U20, Presiden: Jangan Campur Aduk Olahraga dengan Politik

28 Maret 2023
Presiden Gelar Ratas Evaluasi Paruh Waktu RPJMN dan Penyusunan Awal RPJPN

Presiden Gelar Ratas Evaluasi Paruh Waktu RPJMN dan Penyusunan Awal RPJPN

28 Maret 2023
Facebook Twitter Instagram

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2023 Kabarbanten.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2023 Kabarbanten.com.