Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Rabu, 29 Juni 2022
  • Login
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
Subscribe
Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden: UU Cipta Kerja untuk Reformasi Struktural dan Percepat Transformasi Ekonomi

kabarbanten.com
9 Oktober 2020
Nasional
Presiden: UU Cipta Kerja untuk Reformasi Struktural dan Percepat Transformasi Ekonomi

Presiden Joko Widodo pagi tadi memimpin rapat terbatas bersama jajarannya untuk membahas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Presiden menegaskan bahwa secara umum UU Cipta Kerja bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

“Pagi tadi saya telah memimpin rapat terbatas secara virtual tentang Undang-Undang Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur. Dalam Undang-Undang tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi,” kata Presiden dalam keterangan resmi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 9 Oktober 2020.

Adapun kesebelas klaster tersebut yaitu urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengeaan sanksi, urusan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

Kepala Negara juga menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja disusun untuk memenuhi kebutuhan atas lapangan kerja baru yang sangat mendesak. Menurutnya, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Apalagi di tengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.

“Sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja, memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya. Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta pengangguran,” jelasnya.

Namun demikian, Presiden melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini Kepala Negara hendak meluruskan beberapa disinformasi tersebut.

Presiden mengambil contoh adanya informasi yang menyebutkan tentang penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), dan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi).

“Hal ini tidak benar, karena faktanya adalah Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada,” tegas Presiden.

Selain itu, ada juga kabar yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Dengan tegas Presiden menyatakan bahwa hal tersebut juga tidak benar.

“Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” imbuhnya.

Demikian juga dengan kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, baik cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan, dihapus dan tidak ada kompensasinya. Presiden sekali lagi menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan menyatakan bahwa hak cuti tetap ada.

“Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Tidak benar. Yang benar, perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar adalah jaminan sosial tetap ada,” paparnya.

Di samping itu, Presiden juga menepis kabar bahwa UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan. Menurutnya, yang diatur dalam klaster pendidikan UU Cipta Kerja hanyalah pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Sedangkan, perizinan pendidikan tidak diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini, apalagi perizinan untuk pendidikan di pesantren, itu tidak diatur sama sekali dalam Undang-Undang (Cipta Kerja) ini, dan aturan yang selama ini ada tetap berlaku,” tegasnya.

Adapun terkait keberadaan bank tanah, Kepala Negara menjelaskan bahwa bank tanah tersebut diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan, serta reforma agraria.

“Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah,” tandasnya.

Tags: Berita IndonesiaIndonesiaJoko WidodoJokowiNasionalNusantaraPresiden Joko WidodoPresiden Jokowi
Previous Post

Bagikan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, Presiden: Jangan Menyerah

Next Post

Undang-Undang Cipta Kerja Dukung dan Beri Kemudahan Pelaku UMK

Related Posts

Presiden Jokowi tiba di Rzeszow, Polandia

Presiden Jokowi tiba di Rzeszow, Polandia

kabarbanten.com
28 Juni 2022

Dari Munich, Jerman, di hari ketiga kunjungan kerjanya, Selasa, 28 Juni 2022, Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo...

Indonesia dan Inggris Sepakat Perkuat Kerja Sama Bidang EBT

Indonesia dan Inggris Sepakat Perkuat Kerja Sama Bidang EBT

kabarbanten.com
27 Juni 2022

Di sela-sela pelaksanaan G7, Presiden Joko Widodo bertemu dengan PM Inggris Boris Johnson di Elmau, Senin, 27 Juni 2022.Menteri Luar...

70 Tahun Hubungan Indonesia-Kanada, Presiden Jokowi Dorong Penguatan Kerja Sama Ekonomi

70 Tahun Hubungan Indonesia-Kanada, Presiden Jokowi Dorong Penguatan Kerja Sama Ekonomi

kabarbanten.com
27 Juni 2022

Presiden Jokowi berkomitmen tinggi untuk terus meningkatkan kerja sama Indonesia-Kanada ke depan. Hal tersebut disampaikannya saat melakukan pertemuan bilateral dengan...

Presiden Jokowi Dorong Negara G7 Investasi Sektor Energi Bersih di Indonesia

Presiden Jokowi: G7 dan G20 Harus Segera Atasi Krisis Pangan

kabarbanten.com
27 Juni 2022

  (rls) (rls)

Presiden Jokowi dan PM Modi Bahas Penguatan Kerja Sama Pangan

Presiden Jokowi dan PM Modi Bahas Penguatan Kerja Sama Pangan

kabarbanten.com
27 Juni 2022

Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi melakukan pertemuan bilateral di sela-sela KTT G7 di Elmau, Jerman,...

Presiden Jokowi Bahas Situasi Ukraina dengan Presiden Macron

Presiden Jokowi Bahas Situasi Ukraina dengan Presiden Macron

kabarbanten.com
27 Juni 2022

Presiden Jokowi melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron di sela-sela KTT G7 di Elmau, Jerman, Senin, 27 Juni...

Next Post
Undang-Undang Cipta Kerja Dukung dan Beri Kemudahan Pelaku UMK

Undang-Undang Cipta Kerja Dukung dan Beri Kemudahan Pelaku UMK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Satu Klip Sabu Ditemukan di Pos Satpam PT. Kum-Kang Tech Indonesia

Satu Klip Sabu Ditemukan di Pos Satpam PT. Kum-Kang Tech Indonesia

14 Juni 2022
Lowongan Kerja Pabrik Sepatu Nike Tangerang Selatan (PT Pratama Abadi Industri)

Lowongan Kerja Pabrik Sepatu Nike Tangerang Selatan (PT Pratama Abadi Industri)

7 Maret 2022
Sering Dipakai Open BO, Satpol PP Razia Dua Hotel di Ciputat

Sering Dipakai Open BO, Satpol PP Razia Dua Hotel di Ciputat

9 Juni 2021
Resto Bebek Kepahiang Babase (BKB) Kini Hadir di Alam Sutera

Resto Bebek Kepahiang Babase (BKB) Kini Hadir di Alam Sutera

19 Desember 2021
Antisipasi Kenaikan Harga dan Kelangkaan Bahan Pokok Jelang Iduladha, Pemkot Tangsel Intesifkan Peran TPID

Pemkot Tangsel Intensifkan Peran TPID

28 Juni 2022
Presiden Jokowi tiba di Rzeszow, Polandia

Presiden Jokowi tiba di Rzeszow, Polandia

28 Juni 2022
Polres Tangsel Tangkap Pelaku Pembunuhan Penghuni Kos-kosan di Serpong Utara

Polres Tangsel Tangkap Pelaku Pembunuhan Penghuni Kos-kosan di Serpong Utara

28 Juni 2022
Mahasiswa UGM Siap Bantu Kembangkan Wisata Religi Tanara Serang

Mahasiswa UGM Siap Bantu Kembangkan Wisata Religi Tanara Serang

28 Juni 2022

© 2020 Kabarbanten.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020 Kabarbanten.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In