Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Tegaskan Komitmen Penyetaraan Hak Penyandang Disabilitas

kabarbanten.com
3 Desember 2020
Presiden Tegaskan Komitmen Penyetaraan Hak Penyandang Disabilitas

Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan virtual pada peringatan Hari Disabilitas Internasional 2020 yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kemensos RI, Kamis (3/12/2020) pagi. (Sumber: Tangkapan Layar Kemensos RI)

Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2020 harus dijadikan momentum untuk menegaskan kepedulian dan memperkuat solidaritas dalam meletakkan dasar yang kuat bagi perlindungan penyandang disabilitas dari paradigma karitatif dan charity based menjadi paradigma yang human right based.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan virtual pada peringatan HDI Tahun 2020 yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kemensos RI, Kamis (3/12/2020) pagi. Peringatan HDI tahun ini mengusung tema “Not All Disabilities Are Visible” atau Tidak Semua Disabilitas Bisa Terlihat.

Kepala Negara mengatakan, pemerintah berupaya secara terus-menerus meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Mulai dari menjamin akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan serta membangun infrastruktur yang aksesibel untuk menciptakan lingkungan bebas hambatan bagi disabilitas.

Dalam upaya itu, ujar Presiden, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan maupun regulasi. “Payung regulasi rasanya sudah cukup banyak dan kalau memang sangat-sangat diperlukan saya siap untuk menerbitkan peraturan lagi,” ujarnya.

Namun Presiden menyampaikan, payung regulasi tersebut tidak akan berhasil tanpa adanya implementasi yang baik. “Peraturan yang baik, rencana yang baik tidak ada gunanya tanpa keseriusan dalam pelaksanaannya. Kuncinya adalah diimplementasi. Sekali lagi, kuncinya adalah diimplementasi,” ungkap Presiden.

Untuk itu, Presiden mengatakan bahwa tugas selanjutnya adalah memastikan semua kebijakan dapat terlaksana dengan baik, dieksekusi dengan tepat, dan dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas.

Presiden menilai keberadaan Komisi Nasional Disabilitas sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden sangat strategis untuk mewujudkan hal tersebut.

“Saya mengharapkan kehadiran Komisi Disabilitas akan menjadi tonggak penting untuk mempercepat pelaksanaan visi besar kita terhadap penyandang disabilitas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Presiden menekankan, semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus aktif mendukung, mulai dari sinkronisasi data penyandang disabilitas secara nasional, pelibatan para penyandang disabilitas dalam pembuatan dokumen rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah, serta mengawal implementasinya agar semua rencana aksi berjalan efektif dan dirasakan manfaatnya oleh para penyandang disabilitas.

“Tidak boleh ada satupun penyandang disabilitas tertinggal dari berbagai program layanan yang diberikan oleh pemerintah,” pungkas Presiden.

Sampai saat ini, telah ada enam Peraturan Pemerintah (PP) dan dua Peraturan Presiden (Perpres) untuk terus meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sekaligus menjalankan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Di tahun 2019, diterbitkan PP Nomor 52/2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas dan PP Nomor 70/2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Tahun 2020, terdapat PP Nomor 13/ 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP Nomor 39/2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Juga PP Nomor 42/2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas serta PP Nomor 60/2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Selain itu Presiden juga telah menandatangani dua Perpres yaitu Perpres Nomor 67/2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Perpres Nomor 68/2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. (FID/UN)

ADVERTISEMENT

Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan virtual pada peringatan Hari Disabilitas Internasional 2020 yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kemensos RI, Kamis (3/12/2020) pagi. (Sumber: Tangkapan Layar Kemensos RI)

Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2020 harus dijadikan momentum untuk menegaskan kepedulian dan memperkuat solidaritas dalam meletakkan dasar yang kuat bagi perlindungan penyandang disabilitas dari paradigma karitatif dan charity based menjadi paradigma yang human right based.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan virtual pada peringatan HDI Tahun 2020 yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kemensos RI, Kamis (3/12/2020) pagi. Peringatan HDI tahun ini mengusung tema “Not All Disabilities Are Visible” atau Tidak Semua Disabilitas Bisa Terlihat.

Kepala Negara mengatakan, pemerintah berupaya secara terus-menerus meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Mulai dari menjamin akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan serta membangun infrastruktur yang aksesibel untuk menciptakan lingkungan bebas hambatan bagi disabilitas.

Dalam upaya itu, ujar Presiden, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan maupun regulasi. “Payung regulasi rasanya sudah cukup banyak dan kalau memang sangat-sangat diperlukan saya siap untuk menerbitkan peraturan lagi,” ujarnya.

Namun Presiden menyampaikan, payung regulasi tersebut tidak akan berhasil tanpa adanya implementasi yang baik. “Peraturan yang baik, rencana yang baik tidak ada gunanya tanpa keseriusan dalam pelaksanaannya. Kuncinya adalah diimplementasi. Sekali lagi, kuncinya adalah diimplementasi,” ungkap Presiden.

Untuk itu, Presiden mengatakan bahwa tugas selanjutnya adalah memastikan semua kebijakan dapat terlaksana dengan baik, dieksekusi dengan tepat, dan dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas.

Presiden menilai keberadaan Komisi Nasional Disabilitas sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden sangat strategis untuk mewujudkan hal tersebut.

“Saya mengharapkan kehadiran Komisi Disabilitas akan menjadi tonggak penting untuk mempercepat pelaksanaan visi besar kita terhadap penyandang disabilitas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Presiden menekankan, semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus aktif mendukung, mulai dari sinkronisasi data penyandang disabilitas secara nasional, pelibatan para penyandang disabilitas dalam pembuatan dokumen rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah, serta mengawal implementasinya agar semua rencana aksi berjalan efektif dan dirasakan manfaatnya oleh para penyandang disabilitas.

“Tidak boleh ada satupun penyandang disabilitas tertinggal dari berbagai program layanan yang diberikan oleh pemerintah,” pungkas Presiden.

Sampai saat ini, telah ada enam Peraturan Pemerintah (PP) dan dua Peraturan Presiden (Perpres) untuk terus meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sekaligus menjalankan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Di tahun 2019, diterbitkan PP Nomor 52/2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas dan PP Nomor 70/2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Tahun 2020, terdapat PP Nomor 13/ 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP Nomor 39/2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Juga PP Nomor 42/2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas serta PP Nomor 60/2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Selain itu Presiden juga telah menandatangani dua Perpres yaitu Perpres Nomor 67/2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Perpres Nomor 68/2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. (FID/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share4Tweet2SendShare
Previous Post

Produksi dan Permintaan Semakin Baik, Airlangga: Pemulihan Ekonomi Semakin Nyata

Next Post

Presiden: Ekonomi Indonesia Sudah Lewati Titik Terendah, Harus Dijaga

Related Posts

Tinjau Stan Hilirisasi Jagung di Bengkayang, Presiden Apresiasi Inovasi UMKM dan Komitmen Swasembada
Nasional

Tinjau Stan Hilirisasi Jagung di Bengkayang, Presiden Apresiasi Inovasi UMKM dan Komitmen Swasembada

kabarbanten.com
5 Juni 2025
Presiden Prabowo Kunjungi Bengkayang untuk Panen Raya Jagung
Nasional

Presiden Prabowo Kunjungi Bengkayang untuk Panen Raya Jagung

kabarbanten.com
5 Juni 2025
Pendidikan sebagai Kunci Sukses: Tubagus Ghifari Al Chusaeri Wardana Raih Gelar MBA dari Columbia University
Nasional

Pendidikan sebagai Kunci Sukses: Tubagus Ghifari Al Chusaeri Wardana Raih Gelar MBA dari Columbia University

kabarbanten.com
1 Juni 2025
Presiden Prabowo Dorong Penguatan Ekonomi ASEAN-GCC dan Perlindungan Pekerja Migran
Nasional

Presiden Prabowo Dorong Penguatan Ekonomi ASEAN-GCC dan Perlindungan Pekerja Migran

kabarbanten.com
28 Mei 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Solidaritas ASEAN-GCC terhadap Palestina
Nasional

Presiden Prabowo Tegaskan Solidaritas ASEAN-GCC terhadap Palestina

kabarbanten.com
28 Mei 2025
Analis Sarankan Revisi UU Polri Harus Transparan dan Menguatkan Pengawasan Publik
Nasional

Analis Sarankan Revisi UU Polri Harus Transparan dan Menguatkan Pengawasan Publik

kabarbanten.com
9 April 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

10 Juni 2025
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Respon Cepat Pilar Saga Ichsan, Bangun Ulang Rumah Warga yang Jebol

Respon Cepat Pilar Saga Ichsan, Bangun Ulang Rumah Warga yang Jebol

12 Juni 2025
Pengukuhan Pengurus, Hj Rismawati Maesyal Rasyid Jadi Ketua Dekranasda Kabupaten Tangerang

Pengukuhan Pengurus, Hj Rismawati Maesyal Rasyid Jadi Ketua Dekranasda Kabupaten Tangerang

12 Juni 2025
Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Terpadu untuk Atasi Premanisme

Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Terpadu untuk Atasi Premanisme

12 Juni 2025
Wabup Intan Buka Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Wabup Intan Buka Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

12 Juni 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved