Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Jokowi Teken Perpres 8/2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024

kabarbanten.com
24 Januari 2021
Presiden Jokowi Teken Perpres 8/2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024

Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024, pada tanggal 6 Januari 2021. Peraturan ini dapat diakses pada laman jdih.setkab.go.id.

Perpres ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa Perpres Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 sudah tidak sesuai dengan kebijakan umum pertahanan negara untuk tahun 2020-2024, sehingga perlu diganti.

Juga, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Ditegaskan pada Pasal 1 ayat (1), Kebijakan Umum Pertahanan Tahun 2020-2024 merupakan pedoman untuk pengelolaan sistem pertahanan negara.

“Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara,” bunyi ayat (2).

Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 2, Kebijakan Umum ini diarahkan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara melalui:

Pertama, implementasi sistem pertahanan negara pada kekuatan darat, laut, dan udara dengan merealisasikan pembangunan komponen cadangan dan komponen pendukung.

Kedua, pengembangan dan implementasi konsep pertahanan pulau-pulau besar.

Kemudian, penerapan akuntabilitas, transparansi, dan bebas dari korupsi di dalam manajemen anggaran pertahanan.

Keempat, pembangunan postur TNI Indonesia yang mempunyai kemampuan daya tangkal strategis dan mobilitas tinggi untuk diproyeksikan di dalam dan luar wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam rangka penegakan kedaulatan dan melindungi kepentingan nasional.

Kemudian,  revitalisasi industri pertahanan sebagai produsen alat peralatan pertahanan dan keamanan yang maju, kuat, mandiri, dan berdaya saing guna memenuhi kebutuhan pertahanan negara.

Keenam,  peningkatan kerja sama internasional di bidang pertahanan dan keterlibatan dalam misi perdamaian dunia di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan lembaga internasional lainnya dalam rangka ikut serta memelihara ketertiban dan perdamaian dunia.

Terakhir,  peningkatan kemampuan pertahanan nirmiliter yang dilaksanakan oleh kementerian di luar bidang pertahanan, lembaga, dan pemerintah daerah dengan mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara.

Sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perpres, Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 meliputi empat bagian, yaitu umum, analisis perkembangan lingkungan strategis, landasan kebijakan umum pertahanan negara, dan pokok kebijakan umum pertahanan negara.

Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan, Kebijakan Umum ini menjadi pedoman bagi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dalam menetapkan kebijakan mengenai penyelenggaraan pertahanan negara.

“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan mengenai penyelenggaraan pertahanan negara sebagaimana dimaksud,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (2).

Kebijakan Umum ini juga menjadi pedoman bagi menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah dalam menetapkan kebijakan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing untuk melindungi kepentingan nasional dan mendukung kebijakan nasional di bidang pertahanan.

Tertuang dalam Pasal 5, saat Perpres ini mulai berlaku, yaitu sejak diundangkan pada tanggal 7 Januari 2021, semua peraturan perundangan-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perpres 97 Tahun 2015 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 8 Tahun 2021 ini.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” ditegaskan di Pasal 6. (DND/UN)

ADVERTISEMENT
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Inilah Perpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme

Next Post

Puncak Edufair 2021, Siswa SMA Islam Al Azhar BSD Dapat Ilmu dari Konten Creator di Jerman

Related Posts

OTT Kasus Imigrasi Tuai Apresiasi, KPK Dinilai Beri Kado Pancasila untuk Rakyat
Nasional

OTT Kasus Imigrasi Tuai Apresiasi, KPK Dinilai Beri Kado Pancasila untuk Rakyat

kabarbanten.com
5 Juni 2026
DPP Pengajian Al Hidayah Distribusikan Daging Kurban ke Jamaah dan Warga Sekitar
Nasional

DPP Pengajian Al Hidayah Distribusikan Daging Kurban ke Jamaah dan Warga Sekitar

kabarbanten.com
28 Mei 2026
Lima Unit Usaha APP Group Borong Penghargaan TOP CSR Awards 2026
Nasional

Lima Unit Usaha APP Group Borong Penghargaan TOP CSR Awards 2026

kabarbanten.com
26 Mei 2026
Airin Rachmi Diany Terima Penghargaan di Ajang CNN Indonesia Leading Women Awards 2026
Nasional

Airin Rachmi Diany Terima Penghargaan di Ajang CNN Indonesia Leading Women Awards 2026

kabarbanten.com
6 Mei 2026
Kolaborasi Pendidikan dan Riset, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gandeng Perguruan Tinggi Türkiye
Nasional

Kolaborasi Pendidikan dan Riset, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gandeng Perguruan Tinggi Türkiye

kabarbanten.com
29 April 2026
Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara
Nasional

Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

kabarbanten.com
25 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Kaji Perluasan Jaminan Sosial untuk 11.250 Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Kaji Perluasan Jaminan Sosial untuk 11.250 Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

29 November 2025
Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar 5 Besar Terbaik di Asia Pasifik

Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar 5 Besar Terbaik di Asia Pasifik

8 Juli 2025
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang Gencarkan Sistem Integrated Farming

Pemerintah Kabupaten Tangerang Gencarkan Sistem Integrated Farming

5 Juni 2026
PRA SPMB 2026 Dibuka, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota SMP Negeri

PRA SPMB 2026 Dibuka, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota SMP Negeri

5 Juni 2026
Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting

Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting

5 Juni 2026
OTT Kasus Imigrasi Tuai Apresiasi, KPK Dinilai Beri Kado Pancasila untuk Rakyat

OTT Kasus Imigrasi Tuai Apresiasi, KPK Dinilai Beri Kado Pancasila untuk Rakyat

5 Juni 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved