Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Polresta Tangerang Berhasil ungkap kasus Penjualan Obat Keras Daftar G yang bahayakan masyarakat

kabarbanten.com
17 Februari 2021
Polresta Tangerang Berhasil ungkap kasus Penjualan Obat Keras Daftar G yang bahayakan masyarakat

Polresta Tangerang Polda Banten berhasil melakukan Pengungkapan Kasus Penjualan Obat Keras Daftar G (Tramadol, Hexymer) Tanpa Ijin, di Kel. Pasir Jaya, Kecamatan. Cikupa, Kabupaten Tangerang Jum’at, (12/2/2021) jam 19.00 WIB

Kapolesta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyampaikan bahwa penangkapan ini bedasarkan laporan masyarakat ada yang menjual obat-obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik.

“Kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung menyelidiki ke lokasi, dan berhasil mengamankan 1 Orang Pelaku M (28) warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, ” Kata Wahyu kepada awak media Minggu (14/2/2021)

Wahyu menjelaskan hasil dari penangkapan petugas mengamankan barang bukti di tokonya berupa 50 butir obat jenis tramadol HCI yang terdiri dari 5 lempeng yang masing-masing berisikan 10 butir Tramadol HCI, 19 butir obat jenis tramadol HCI yang dalam kemasan lempeng yang tidak utuh, 208 butir obat jenis Heximer yang terdiri dari 26 plastik klip bening yang berisikan masing-masing 8 butir, 52 butir obat jenis Heximer yang terdiri dari 13 plastik klip bening yang berisikan masing-masing 4 butir, dan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah)

“Setelah itu petugas menggeledah di rumahnya dan menemukan barang bukti berupa 1650 (seribu enam ratus lima puluh) butir obat jenis tramadol HCI yang terdiri dari 165 (seratus enam puluh lima) lempeng yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir Tramadol HCI, 520 (lima ratus dua puluh) butir obat jenis tramadol HCI dalam satu bungkus plastik bening, 1000 (seribu) butir obat jenis Heximer dalam satu bungkus plastik bening, 450 (empat ratus lima puluh) butir obat jenis Heximer dalam satu bungkus plastik bening, 416 (empat ratus enam belas) butir obat jenis Heximer terdiri 52 (lima puluh dua) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan 8 (delapan) butir,”ujar wahyu.

Wahyu menyampaikan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar

Sementara itu ditempat berbeda Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau untuk Awasi perkembangan anak-anak dan saudara kita dan awasi perubahan perilaku dan kebiasaan agar kita mengetahui lebih dini sesuai usianya serta jika mengetahui ada peredaran obat-obatan terlarang segera melaporkan kepihak berwajib (bidhumas)

ADVERTISEMENT

Polresta Tangerang Polda Banten berhasil melakukan Pengungkapan Kasus Penjualan Obat Keras Daftar G (Tramadol, Hexymer) Tanpa Ijin, di Kel. Pasir Jaya, Kecamatan. Cikupa, Kabupaten Tangerang Jum’at, (12/2/2021) jam 19.00 WIB

Kapolesta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyampaikan bahwa penangkapan ini bedasarkan laporan masyarakat ada yang menjual obat-obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik.

“Kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung menyelidiki ke lokasi, dan berhasil mengamankan 1 Orang Pelaku M (28) warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, ” Kata Wahyu kepada awak media Minggu (14/2/2021)

Wahyu menjelaskan hasil dari penangkapan petugas mengamankan barang bukti di tokonya berupa 50 butir obat jenis tramadol HCI yang terdiri dari 5 lempeng yang masing-masing berisikan 10 butir Tramadol HCI, 19 butir obat jenis tramadol HCI yang dalam kemasan lempeng yang tidak utuh, 208 butir obat jenis Heximer yang terdiri dari 26 plastik klip bening yang berisikan masing-masing 8 butir, 52 butir obat jenis Heximer yang terdiri dari 13 plastik klip bening yang berisikan masing-masing 4 butir, dan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah)

“Setelah itu petugas menggeledah di rumahnya dan menemukan barang bukti berupa 1650 (seribu enam ratus lima puluh) butir obat jenis tramadol HCI yang terdiri dari 165 (seratus enam puluh lima) lempeng yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir Tramadol HCI, 520 (lima ratus dua puluh) butir obat jenis tramadol HCI dalam satu bungkus plastik bening, 1000 (seribu) butir obat jenis Heximer dalam satu bungkus plastik bening, 450 (empat ratus lima puluh) butir obat jenis Heximer dalam satu bungkus plastik bening, 416 (empat ratus enam belas) butir obat jenis Heximer terdiri 52 (lima puluh dua) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan 8 (delapan) butir,”ujar wahyu.

Wahyu menyampaikan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar

Sementara itu ditempat berbeda Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau untuk Awasi perkembangan anak-anak dan saudara kita dan awasi perubahan perilaku dan kebiasaan agar kita mengetahui lebih dini sesuai usianya serta jika mengetahui ada peredaran obat-obatan terlarang segera melaporkan kepihak berwajib (bidhumas)

Tags: HukumIndonesiaNasionalPolda BantenPolriProvinsi Banten
Share6Tweet4SendShare
Previous Post

Wapres Ma’ruf Amin Terima Suntikan Dosis Pertama Vaksin COVID-19 Produksi Sinovac

Next Post

Ditsamapta Polda Banten Himbau Masyarakat Sambil Berpatroli R2

Related Posts

Peras Para Korbannya, Pelaku Premanisme Berkedok Wartawan Ditangkap Polda Jateng
Banten

Peras Para Korbannya, Pelaku Premanisme Berkedok Wartawan Ditangkap Polda Jateng

Kabar Banten
17 Mei 2025
Rakernis SDM Polri 2025, Irjen Pol Anwar: Wujudkan personel yang semakin unggul, adaptif dan berintegritas dukung Asta Cita
Banten

Rakernis SDM Polri 2025, Irjen Pol Anwar: Wujudkan personel yang semakin unggul, adaptif dan berintegritas dukung Asta Cita

Kabar Banten
14 Mei 2025
Tipu Anggota DPRD Banten, Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Tersangka Pelaku Kasus Penipuan Jual Beli Tanah
Banten

Tipu Anggota DPRD Banten, Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Tersangka Pelaku Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

Kabar Banten
17 April 2025
Pengamanan Jaga Kolam Renang Tirta CMJ Desa Cimenteng jaya Kec. Cibadak Kab. Lebak.
Banten

Pengamanan Jaga Kolam Renang Tirta CMJ Desa Cimenteng jaya Kec. Cibadak Kab. Lebak.

Kabar Banten
5 April 2025
Arus Mudik 2025 Berjalan Lancar, Pemudik Apresiasi Kebijakan Pengamanan Polri
Banten

Arus Mudik 2025 Berjalan Lancar, Pemudik Apresiasi Kebijakan Pengamanan Polri

Kabar Banten
1 April 2025
Anggota Polsek Cibadak laksanakan Patroli dialogis dan Sambang Ds. Kaduagung Timur.
Banten

Anggota Polsek Cibadak laksanakan Patroli dialogis dan Sambang Ds. Kaduagung Timur.

Kabar Banten
14 Maret 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Pemkab Tangerang Buka Festival UMKM Ngider Kecamatan di Balaraja

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Pemkab Tangerang Buka Festival UMKM Ngider Kecamatan di Balaraja

22 Mei 2025
Terima Kunker DPRD Banten, Wakil Bupati Tangerang Paparkan Tantangan Pembangunan Daerah

Terima Kunker DPRD Banten, Wakil Bupati Tangerang Paparkan Tantangan Pembangunan Daerah

22 Mei 2025
Entrepreneur Hub Finance: Kolaborasi Kementerian, Pemkot Tangsel dan Perbankan Kembangkan UMKM

Entrepreneur Hub Finance: Kolaborasi Kementerian, Pemkot Tangsel dan Perbankan Kembangkan UMKM

22 Mei 2025
Benyamin Davnie Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Kolaborasi Multipihak

Benyamin Davnie Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Kolaborasi Multipihak

22 Mei 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved