Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Polresta Tangerang Berhasil ungkap kasus Penjualan Obat Keras Daftar G yang bahayakan masyarakat

kabarbanten.com
17 Februari 2021
Polresta Tangerang Berhasil ungkap kasus Penjualan Obat Keras Daftar G yang bahayakan masyarakat

Polresta Tangerang Polda Banten berhasil melakukan Pengungkapan Kasus Penjualan Obat Keras Daftar G (Tramadol, Hexymer) Tanpa Ijin, di Kel. Pasir Jaya, Kecamatan. Cikupa, Kabupaten Tangerang Jum’at, (12/2/2021) jam 19.00 WIB

Kapolesta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyampaikan bahwa penangkapan ini bedasarkan laporan masyarakat ada yang menjual obat-obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik.

“Kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung menyelidiki ke lokasi, dan berhasil mengamankan 1 Orang Pelaku M (28) warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, ” Kata Wahyu kepada awak media Minggu (14/2/2021)

Wahyu menjelaskan hasil dari penangkapan petugas mengamankan barang bukti di tokonya berupa 50 butir obat jenis tramadol HCI yang terdiri dari 5 lempeng yang masing-masing berisikan 10 butir Tramadol HCI, 19 butir obat jenis tramadol HCI yang dalam kemasan lempeng yang tidak utuh, 208 butir obat jenis Heximer yang terdiri dari 26 plastik klip bening yang berisikan masing-masing 8 butir, 52 butir obat jenis Heximer yang terdiri dari 13 plastik klip bening yang berisikan masing-masing 4 butir, dan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah)

“Setelah itu petugas menggeledah di rumahnya dan menemukan barang bukti berupa 1650 (seribu enam ratus lima puluh) butir obat jenis tramadol HCI yang terdiri dari 165 (seratus enam puluh lima) lempeng yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir Tramadol HCI, 520 (lima ratus dua puluh) butir obat jenis tramadol HCI dalam satu bungkus plastik bening, 1000 (seribu) butir obat jenis Heximer dalam satu bungkus plastik bening, 450 (empat ratus lima puluh) butir obat jenis Heximer dalam satu bungkus plastik bening, 416 (empat ratus enam belas) butir obat jenis Heximer terdiri 52 (lima puluh dua) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan 8 (delapan) butir,”ujar wahyu.

Wahyu menyampaikan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar

Sementara itu ditempat berbeda Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau untuk Awasi perkembangan anak-anak dan saudara kita dan awasi perubahan perilaku dan kebiasaan agar kita mengetahui lebih dini sesuai usianya serta jika mengetahui ada peredaran obat-obatan terlarang segera melaporkan kepihak berwajib (bidhumas)

ADVERTISEMENT

Polresta Tangerang Polda Banten berhasil melakukan Pengungkapan Kasus Penjualan Obat Keras Daftar G (Tramadol, Hexymer) Tanpa Ijin, di Kel. Pasir Jaya, Kecamatan. Cikupa, Kabupaten Tangerang Jum’at, (12/2/2021) jam 19.00 WIB

Kapolesta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyampaikan bahwa penangkapan ini bedasarkan laporan masyarakat ada yang menjual obat-obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik.

“Kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung menyelidiki ke lokasi, dan berhasil mengamankan 1 Orang Pelaku M (28) warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, ” Kata Wahyu kepada awak media Minggu (14/2/2021)

Wahyu menjelaskan hasil dari penangkapan petugas mengamankan barang bukti di tokonya berupa 50 butir obat jenis tramadol HCI yang terdiri dari 5 lempeng yang masing-masing berisikan 10 butir Tramadol HCI, 19 butir obat jenis tramadol HCI yang dalam kemasan lempeng yang tidak utuh, 208 butir obat jenis Heximer yang terdiri dari 26 plastik klip bening yang berisikan masing-masing 8 butir, 52 butir obat jenis Heximer yang terdiri dari 13 plastik klip bening yang berisikan masing-masing 4 butir, dan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah)

“Setelah itu petugas menggeledah di rumahnya dan menemukan barang bukti berupa 1650 (seribu enam ratus lima puluh) butir obat jenis tramadol HCI yang terdiri dari 165 (seratus enam puluh lima) lempeng yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir Tramadol HCI, 520 (lima ratus dua puluh) butir obat jenis tramadol HCI dalam satu bungkus plastik bening, 1000 (seribu) butir obat jenis Heximer dalam satu bungkus plastik bening, 450 (empat ratus lima puluh) butir obat jenis Heximer dalam satu bungkus plastik bening, 416 (empat ratus enam belas) butir obat jenis Heximer terdiri 52 (lima puluh dua) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan 8 (delapan) butir,”ujar wahyu.

Wahyu menyampaikan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar

Sementara itu ditempat berbeda Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau untuk Awasi perkembangan anak-anak dan saudara kita dan awasi perubahan perilaku dan kebiasaan agar kita mengetahui lebih dini sesuai usianya serta jika mengetahui ada peredaran obat-obatan terlarang segera melaporkan kepihak berwajib (bidhumas)

Tags: HukumIndonesiaNasionalPolda BantenPolriProvinsi Banten
Share6Tweet4SendShare
Previous Post

Wapres Ma’ruf Amin Terima Suntikan Dosis Pertama Vaksin COVID-19 Produksi Sinovac

Next Post

Ditsamapta Polda Banten Himbau Masyarakat Sambil Berpatroli R2

Related Posts

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025
Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda
Banten

Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda

Kabar Banten
8 Agustus 2025
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis, 17 Juli 2025

kabarbanten.com
17 Juli 2025
Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten
Banten

Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten

Kabar Banten
16 Juli 2025
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Banten

Prakiraan Cuaca Banten, Rabu 16 Juli 2025

kabarbanten.com
16 Juli 2025
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Senin, 14 Juli 2025

kabarbanten.com
14 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

29 September 2025
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

9 Oktober 2025
HUT ke-61 Golkar, Airin Rachmi Diany Tekankan Kader Tangsel Harus Dekat dengan Masyarakat

HUT ke-61 Golkar, Airin Rachmi Diany Tekankan Kader Tangsel Harus Dekat dengan Masyarakat

21 Oktober 2025
Benyamin Davnie: Gerai Koperasi Merah Putih Pondok Aren Jadi Percontohan Ekonomi Sirkular Tangsel

Benyamin Davnie: Gerai Koperasi Merah Putih Pondok Aren Jadi Percontohan Ekonomi Sirkular Tangsel

20 Oktober 2025
Ikut Terjun Langsung, Pilar  Pastikan ‘Ngider Sehat’ Efektif Layani Warga

Ikut Terjun Langsung, Pilar Pastikan ‘Ngider Sehat’ Efektif Layani Warga

19 Oktober 2025
UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag RI Gelar Sosialisasi Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Penelitian

UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag RI Gelar Sosialisasi Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Penelitian

17 Oktober 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved