SERANG – Petugas gabungan dari Polres Serang Kota dan Polsek Kramatwatu serta Satpol PP Kabupaten Serang menggelar operasi cipta kondisi dimasa pandemi covid-19 di sejumlah tempat hiburan malam (THM).
Dari hasil razia tersebut petugas berhasil menyita puluhan botol minuman keras beralkohol berbagi merk dari dua lokasi THM dengan kondisi tutup namun di temukan 3 wanita yang diduga berprofesi sebagai wanita penghibur berada dalam mes yang posisinya bersebelahan dengan Kuda Laut Resto Cafe dan Lounge.
Kasi Lidik pada Satpol PP Kabupaten Serang Arif Saefudin didampingi Kanit Tipikor Reskrim Polres Serang Kota Ipda Budi mengatakan, kegiatan operasi cipta kondisi malam ini dilakukan untuk melakukan pengawasan di lokasi tempat hiburan malam di masa pandemi covid-19 yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
“Kegiatan cipkon malam ini yang di dampingi Polres Serang Kota berhasil menyita puluhan botol minuman keras beralkohol beberapa merk dari dua lokasi tempat hiburan malam Kuda Laut dan Parahiyangan dengan kondisi tutup, puluhan botol miras tersebut yang berhasil disita disertakan kepada Polsek Kramatwatu,” katanya.
Ditempat yang sama, Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Serang Kota Ipda Budi mengatakan, bahwa pihaknya melaksanakan kegiatan operasi cipkon ini mendampingi Satpol PP kabupaten Serang.
“Kami memberikan himbau kepada pengelola THM untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19, dan menutup tempat usahanya selama Pandemi Covid-19. Guna mencegah penyebaran Covid-19 dan jangan sampai ada cluster baru,” pungkasnya. (RLS)