Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Polres Serang Kota Bersama Pemkab Serang Tutup THM di Sepanjang Jalan Lingkar Selatan

kabarbanten.com
23 Oktober 2021
Polres Serang Kota Bersama Pemkab Serang Tutup THM di Sepanjang Jalan Lingkar Selatan

Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten dampingi Pemerintah Kabupaten Serang untuk melaksanakan pengosongan Tempat Hiburan Malam (THM) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS). Kamis (21/10/2021) kemarin.

Pengosongan THM yang berada di wilayah Kabupaten Serang tersebut bertujuan untuk memberikan lingkungan yang bersih dari kemaksiatan dan permabukan.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat dikonfirmasi melalui saluran telepon. Jumat, (22/10/203/2021).

“Iya benar, bahwa kami Kepolisian Resor Serang Kota mendampingi Pemerintah Kabupaten Serang untuk melakukan pengosongan Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS),” ucap Hutapea.

“Dan kegiatan pengosongan ini berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang tidak terima lingkungannya dirusak dengan adanya THM ini,” lanjutnya.

Hutapea juga menjelaskan bahwa sebelum melakukan pengosongan, Pemerintah Kabupaten Serang telah memberikan peringatan terlebih dahulu. Namun para pengelola tidak mengindahkan peringatan tersebut.

“Prinsipnya Polri mendukung kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan pengosongan THM sudah melalui proses kajian dari aspek regulasi, analisa fakta dan sosial, sehingga diambil keputusan untuk dilakukan penertiban dan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Hutapea menambahkan bahwa jumlah THM yang dikosongkan sebanyak 9 THM yang berada di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS).

“Dan kita kosongkan sebanyak 9 THM, diantaranya Angel, Tri Naga Cafe, Star Queen, New Roger, Bravo, Kuda Laut, Parahiangan dan Alexxa,” tambahnya.

“Adapun barang-barang yang kita amankan ialah seperti kursi, minum beralkohol, komputer, mic, ampli poweland dan lain-lain. Selain itu kita juga melakukan koordinasi dengan PLN untuk pemadaman aliran listrik di setiap THM tersebut,” tutup Hutapea.

ADVERTISEMENT

Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten dampingi Pemerintah Kabupaten Serang untuk melaksanakan pengosongan Tempat Hiburan Malam (THM) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS). Kamis (21/10/2021) kemarin.

Pengosongan THM yang berada di wilayah Kabupaten Serang tersebut bertujuan untuk memberikan lingkungan yang bersih dari kemaksiatan dan permabukan.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat dikonfirmasi melalui saluran telepon. Jumat, (22/10/203/2021).

“Iya benar, bahwa kami Kepolisian Resor Serang Kota mendampingi Pemerintah Kabupaten Serang untuk melakukan pengosongan Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS),” ucap Hutapea.

“Dan kegiatan pengosongan ini berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang tidak terima lingkungannya dirusak dengan adanya THM ini,” lanjutnya.

Hutapea juga menjelaskan bahwa sebelum melakukan pengosongan, Pemerintah Kabupaten Serang telah memberikan peringatan terlebih dahulu. Namun para pengelola tidak mengindahkan peringatan tersebut.

“Prinsipnya Polri mendukung kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan pengosongan THM sudah melalui proses kajian dari aspek regulasi, analisa fakta dan sosial, sehingga diambil keputusan untuk dilakukan penertiban dan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Hutapea menambahkan bahwa jumlah THM yang dikosongkan sebanyak 9 THM yang berada di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS).

“Dan kita kosongkan sebanyak 9 THM, diantaranya Angel, Tri Naga Cafe, Star Queen, New Roger, Bravo, Kuda Laut, Parahiangan dan Alexxa,” tambahnya.

“Adapun barang-barang yang kita amankan ialah seperti kursi, minum beralkohol, komputer, mic, ampli poweland dan lain-lain. Selain itu kita juga melakukan koordinasi dengan PLN untuk pemadaman aliran listrik di setiap THM tersebut,” tutup Hutapea.

Tags: HukumIndonesiaNasionalPolda BantenPolriProvinsi Banten
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Warung Jumat Barokah, Ditpamobvit Polda Banten Bersama PIC Sambangi Ponpes Raudhatul Qur’an Al Mubtadiin

Next Post

Karoops Polda Banten Dampingi Wapres Kunjungan Kerja Ke Pondok Pesantren An Nawawi

Related Posts

LamiPak Perkenalkan Inovasi Kemasan Aseptik untuk Industri Minuman Indonesia
Banten

LamiPak Perkenalkan Inovasi Kemasan Aseptik untuk Industri Minuman Indonesia

kabarbanten.com
21 April 2026
Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman
Kabupaten Lebak

Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman

kabarbanten.com
2 April 2026
Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang
Banten

Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang

Kabar Banten
13 Desember 2025
Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten
Banten

Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta
Banten

Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

10 April 2026
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Pemkot Tangsel Hadirkan Tangsel One, Akses Layanan Kini Cukup Lewat WhatsApp Berbasis AI

Pemkot Tangsel Hadirkan Tangsel One, Akses Layanan Kini Cukup Lewat WhatsApp Berbasis AI

24 April 2026
Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan Normalisasi Drainase Hingga Penataan Kawasan Melati Mas

Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan Normalisasi Drainase Hingga Penataan Kawasan Melati Mas

24 April 2026
Lakukan Penanganan Terpadu, Pilar Saga Ichsan Turun Langsung Tinjau Genangan di Jalan Puspiptek

Lakukan Penanganan Terpadu, Pilar Saga Ichsan Turun Langsung Tinjau Genangan di Jalan Puspiptek

23 April 2026
Pengajian Gabungan di Masjid Al-I’tishom, Benyamin Davnie Ajak Ibu-Ibu Majelis Taklim Tangsel Jadi Penggerak Peduli Sampah

Pengajian Gabungan di Masjid Al-I’tishom, Benyamin Davnie Ajak Ibu-Ibu Majelis Taklim Tangsel Jadi Penggerak Peduli Sampah

22 April 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved