Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Polres Serang Kota Amankan Remaja Yang Akan Melakukan Tawuran

kabarbanten.com
28 November 2021
Polres Serang Kota Amankan Remaja Yang Akan Melakukan Tawuran

Giat Piket Siaga Reskrim Polres Serang Kota Polda Banten mengamankan sebanyak tujuh remaja yang akan melakukan tawuran di Lampu merah Sumur Bor Kota Serang, pemuda itu diketahui merupakan empat pelajar dan tiga orang yang sudah tidak sekolah.

Kasat Reskrim AKP M Nandar, S.I.K menyampaikan, pihak kepolisian mengamankan R (16), MA(17), Y (18), MF (14), AP (22), DH (21) dan S (17) mereka berasal dari kecamatan yang berbeda.

Penangkapan ketujuh remaja bermula saat petugas kepolisian melakukan patroli dan juga mendapatkan informasi bahwa akan di adakan tawuran, Sabtu (27/11/2021) dini hari.

Polisi mengamankan barang bukti berupa :
– 1 (Satu) sebilah celurit berukuran sedang diamankan dari saudara (S)
-1 (satu) bilah celurit terbuat dari plat besi.
-1 (satu) buah petasan.
-4 (empat) unit sepeda motor.

Ketujuh remaja tersebut di amankan di Polres Serang Kota untuk di introgasi dan ditindaklanjuti proses hukum karena ketujuh remaja tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 UU RI No.12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Namun untuk proses hukumnya tetap mengacu pada peradilan anak.

ADVERTISEMENT

Giat Piket Siaga Reskrim Polres Serang Kota Polda Banten mengamankan sebanyak tujuh remaja yang akan melakukan tawuran di Lampu merah Sumur Bor Kota Serang, pemuda itu diketahui merupakan empat pelajar dan tiga orang yang sudah tidak sekolah.

Kasat Reskrim AKP M Nandar, S.I.K menyampaikan, pihak kepolisian mengamankan R (16), MA(17), Y (18), MF (14), AP (22), DH (21) dan S (17) mereka berasal dari kecamatan yang berbeda.

Penangkapan ketujuh remaja bermula saat petugas kepolisian melakukan patroli dan juga mendapatkan informasi bahwa akan di adakan tawuran, Sabtu (27/11/2021) dini hari.

Polisi mengamankan barang bukti berupa :
– 1 (Satu) sebilah celurit berukuran sedang diamankan dari saudara (S)
-1 (satu) bilah celurit terbuat dari plat besi.
-1 (satu) buah petasan.
-4 (empat) unit sepeda motor.

Ketujuh remaja tersebut di amankan di Polres Serang Kota untuk di introgasi dan ditindaklanjuti proses hukum karena ketujuh remaja tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 UU RI No.12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Namun untuk proses hukumnya tetap mengacu pada peradilan anak.

Tags: HukumIndonesiaNasionalPolda BantenPolriProvinsi Banten
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

OJK Bersama Kampus Kita Setara Gelar Pelatihan Wirausaha Bagi Penyandang Disabilitas

Next Post

Tim Maung Polres Serang Kota Laksanakan Patroli Rutin Antisipasi Kamtibmas

Related Posts

LamiPak Perkenalkan Inovasi Kemasan Aseptik untuk Industri Minuman Indonesia
Banten

LamiPak Perkenalkan Inovasi Kemasan Aseptik untuk Industri Minuman Indonesia

kabarbanten.com
21 April 2026
Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman
Kabupaten Lebak

Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman

kabarbanten.com
2 April 2026
Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang
Banten

Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang

Kabar Banten
13 Desember 2025
Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten
Banten

Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta
Banten

Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

25 April 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Peringati Hari Bela Negara ke-77, Pilar Saga Ichsan Dorong ASN Tangsel Jadi Garda Terdepan Pelayanan Publik

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Pilar Saga Ichsan Dorong ASN Tangsel Jadi Garda Terdepan Pelayanan Publik

19 Desember 2025
Pastikan Layanan Tetap Beroperasi, Pilar Saga Ichsan Tinjau Bus Sekolah Gratis di SMPN 17 Tangsel

Pastikan Layanan Tetap Beroperasi, Pilar Saga Ichsan Tinjau Bus Sekolah Gratis di SMPN 17 Tangsel

22 Mei 2026
Pilar Saga Ichsan Dorong Produk UMKM Tangsel Terlindungi Secara Hukum

Pilar Saga Ichsan Dorong Produk UMKM Tangsel Terlindungi Secara Hukum

22 Mei 2026
Pilar Saga Ichsan Dorong Generasi Muda di Tangsel Pelajari Kitab Kuning

Pilar Saga Ichsan Dorong Generasi Muda di Tangsel Pelajari Kitab Kuning

22 Mei 2026
Jelang Iduladha, Inflasi di Tangsel Tetap Terkendali

Jelang Iduladha, Inflasi di Tangsel Tetap Terkendali

22 Mei 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved