Giat Piket Siaga Reskrim Polres Serang Kota Polda Banten mengamankan sebanyak tujuh remaja yang akan melakukan tawuran di Lampu merah Sumur Bor Kota Serang, pemuda itu diketahui merupakan empat pelajar dan tiga orang yang sudah tidak sekolah.
Kasat Reskrim AKP M Nandar, S.I.K menyampaikan, pihak kepolisian mengamankan R (16), MA(17), Y (18), MF (14), AP (22), DH (21) dan S (17) mereka berasal dari kecamatan yang berbeda.
Penangkapan ketujuh remaja bermula saat petugas kepolisian melakukan patroli dan juga mendapatkan informasi bahwa akan di adakan tawuran, Sabtu (27/11/2021) dini hari.
Polisi mengamankan barang bukti berupa :
– 1 (Satu) sebilah celurit berukuran sedang diamankan dari saudara (S)
-1 (satu) bilah celurit terbuat dari plat besi.
-1 (satu) buah petasan.
-4 (empat) unit sepeda motor.
Ketujuh remaja tersebut di amankan di Polres Serang Kota untuk di introgasi dan ditindaklanjuti proses hukum karena ketujuh remaja tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 UU RI No.12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Namun untuk proses hukumnya tetap mengacu pada peradilan anak.
Giat Piket Siaga Reskrim Polres Serang Kota Polda Banten mengamankan sebanyak tujuh remaja yang akan melakukan tawuran di Lampu merah Sumur Bor Kota Serang, pemuda itu diketahui merupakan empat pelajar dan tiga orang yang sudah tidak sekolah.
Kasat Reskrim AKP M Nandar, S.I.K menyampaikan, pihak kepolisian mengamankan R (16), MA(17), Y (18), MF (14), AP (22), DH (21) dan S (17) mereka berasal dari kecamatan yang berbeda.
Penangkapan ketujuh remaja bermula saat petugas kepolisian melakukan patroli dan juga mendapatkan informasi bahwa akan di adakan tawuran, Sabtu (27/11/2021) dini hari.
Polisi mengamankan barang bukti berupa :
– 1 (Satu) sebilah celurit berukuran sedang diamankan dari saudara (S)
-1 (satu) bilah celurit terbuat dari plat besi.
-1 (satu) buah petasan.
-4 (empat) unit sepeda motor.
Ketujuh remaja tersebut di amankan di Polres Serang Kota untuk di introgasi dan ditindaklanjuti proses hukum karena ketujuh remaja tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 UU RI No.12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Namun untuk proses hukumnya tetap mengacu pada peradilan anak.