Bekasi – Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, memimpin kegiatan konferensi pers keberhasilan ungkap kasus penganiayaan antar pelajar yang berujung pada tewasnya seorang remaja berusia 14 tahun di Kampung Kukun, Desa Jaya Bakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi yang terjadi pada Jumat (6/9/2024) malam lalu. Konferensi pers digelar di lobby utama Polres Metro Bekasi pada Kamis (12/9/2024).
“Pada hari Minggu tanggal 8 September 2024 sekira pkl. 14.00 wib, Mendapati informasi keberadaan pelaku/tersangka A berada di Pondok pesantren Cangkudu Kec. Serang Banten, pimpinan Kanit Jatanras, Kanit Resmob, berikut anggota tim gabungan Polsek Cabang bungin Polres Metro Bekasi, mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan pengembangan kembali terhadap pelaku lainnya MH dan berhasil diamankan di Kp. Kepuh Rt.17/08 Desa Jayabakti Kec. Cabang bungin Kab. Bekasi, kemudian pengembangan terkait barang bukti celurit yang digunakan pelaku di simpan di rumah temannya K di Kp. Bulaktemu Rt.01/05 Desa Sukabudi Kec. Sukawangi Kab. Bekasi,” jelas AKBP. Saufi.
Saufi mengungkapkan bahwa Unit Reskrim Polsek Cabangbungin berhasil mengamankan 6 orang remaja yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Namun, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku utama berjumlah dua orang, yakni MH (15) dan A (15) melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban F yang seorang siswa SMP meninggal dunia.
“Unit reskrim Polsek Cabangbungin yang dibantu Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga diamankan 2 orang pelaku MH dan A di dua tempat berbeda,” ucap Saufi .
Saufi mengapresiasi anggotanya yang bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut.
“Saya apresiasi kecepatan anggota yang bergerak cepat setelah kejadian dan berhasil menangkap para pelaku. Saat ini, dua pelaku utama, MH dan A, yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, sudah diamankan dan sedang dalam proses hukum lebih lanjut,” ungkap Wakapolres Metro Bekasi.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) juntco pasal 76C undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku diancam hukuman dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” tambahnya.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena telah menimbulkan korban jiwa. AKBP Saufi Salamun juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka guna mencegah terjadinya peristiwa ini yang merugikan banyak pihak.
“Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut,” pungkasnya.