CILEGON – Polres Cilegon membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari ungkap kasus ini diamankan delapan pelaku dan menyita 10 unit sepeda motor.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, sebanyak delapan pelaku yang ditangkap di lokasi berbeda.
Awal pengungkapan kasus tersebut, kata Kapolres, bermula dari laporan warga yang kehilangan kendaraannya. Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu tersangka.
“Alhasil dari pengembangan kasus kita menangkap delapan tersangka dengan 10 unit roda dua sebagai barang bukti hasil curian,” katanya saat gelar perkara di Mapolres Cilegon, Kamis, (5/11/2020).
Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan merusak kunci motor dengan menggunakan kunci letter T dan kunci magnet.
“Agar masyakat terus waspada saat menyimpan kendaraannya dimana pun berada dan jangan lupa dengan menggunakan kunci ganda,” tegasnya.
Akibat perlakuannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Salah satu korban curanmor asal Pegadungan, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang Solihan berterima kasih terhadap Polres Cilegon yang berhasil mengungkap kasus dan mengembalikan sepeda motornya yang hilang beberapa waktu lalu.