Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Polisi Amankan pemuda yang melawan petugas PPKM

kabarbanten.com
7 Juli 2021
Polisi Amankan pemuda yang melawan petugas PPKM

Serang, Belum lama ini tersebar luas video adanya salah seorang pria yang melawan petugas dan tidak mematuhi protokol kesehatan. Dalam video tersebut terlihat orang yang sedang di himbau oleh Petugas Security untuk memakai masker akan tetapi tidak mau memakai masker dan melawan petugas.

Kini Polres Serang berhasil mengamankan pria yang viral dalam video tersebut berinisial AY (30), warga kecamatan Kragilan Kab. Serang.

“Pelaku viral di Instagram yang melanggar prokes dan melawan petugas sudah kita amankan,” terang Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, melalui keterangan rilis nya, Rabu, (7/7/21).

Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sekira pukul 06.15 Wib di Gerbang Pos PT. Nikomas Gemilang Cikande, Kab. Serang. Kemudian videonya langsung viral di Instagram.

“Awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sekira pukul 06.15 Wib di Gerbang Pos PT. Nikomas Gemilang Cikande, Kab. Serang. Sdr.AY ingin masuk ke kawasan pabrik kemudian diberhentikan oleh security karena tidak memakai masker. akan tetapi AY tidak menghiraukan arahan dari Security tersebut dan mengatakan bahwa tidak ingin memakai masker dengan alasan tidak lercaya pada Virus Covid-19 dan tetap memaksa untuk masuk tanpa menggunakan masker,” lanjut Kabid Humas.

Setelah video nya viral Polres Serang bergerak cepat dengan mengamankan sdr.AY pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sekira pukul 23.10 Wib, tepatnya di kontrakan di Kec. Kragilan Kab. Serang.

“sdr.AY diamankan oleh Polres Serang pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sekira pukul 23.10 Wib, di kontrakan sdr.AY,” tambah Kabid Humas.

Terakhir Edy Sumardi menjelaskan,
“Kalau Menghadapi Pelanggar yang Tidak Taat Prokes dan Yang Bersangkutan Tidak Pakai Masker, Ada Kemungkinan Sudah Terpapar Virus”. “Jangan ada Persebatan Lagi, Karena Droplet Yang Bersangkutan Akan Menyebar Ke Petugas” Ujar Edy Sumardi.

“Bisa Langsung dibawa masuk ke mobil ambulans, bawa ke tempat swab untuk di test antigen. Kalau Positif langsung diisolasi dan diberi masker. Kalau ada Perda yang bisa memberi sanksi, agar diproses hukum”.Kata, Edy.

Edy Menambahkan, jika saat ini sdr. AY masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Serang untuk dilanjutkan proses hukum nya

ADVERTISEMENT

Serang, Belum lama ini tersebar luas video adanya salah seorang pria yang melawan petugas dan tidak mematuhi protokol kesehatan. Dalam video tersebut terlihat orang yang sedang di himbau oleh Petugas Security untuk memakai masker akan tetapi tidak mau memakai masker dan melawan petugas.

Kini Polres Serang berhasil mengamankan pria yang viral dalam video tersebut berinisial AY (30), warga kecamatan Kragilan Kab. Serang.

“Pelaku viral di Instagram yang melanggar prokes dan melawan petugas sudah kita amankan,” terang Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, melalui keterangan rilis nya, Rabu, (7/7/21).

Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sekira pukul 06.15 Wib di Gerbang Pos PT. Nikomas Gemilang Cikande, Kab. Serang. Kemudian videonya langsung viral di Instagram.

“Awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sekira pukul 06.15 Wib di Gerbang Pos PT. Nikomas Gemilang Cikande, Kab. Serang. Sdr.AY ingin masuk ke kawasan pabrik kemudian diberhentikan oleh security karena tidak memakai masker. akan tetapi AY tidak menghiraukan arahan dari Security tersebut dan mengatakan bahwa tidak ingin memakai masker dengan alasan tidak lercaya pada Virus Covid-19 dan tetap memaksa untuk masuk tanpa menggunakan masker,” lanjut Kabid Humas.

Setelah video nya viral Polres Serang bergerak cepat dengan mengamankan sdr.AY pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sekira pukul 23.10 Wib, tepatnya di kontrakan di Kec. Kragilan Kab. Serang.

“sdr.AY diamankan oleh Polres Serang pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sekira pukul 23.10 Wib, di kontrakan sdr.AY,” tambah Kabid Humas.

Terakhir Edy Sumardi menjelaskan,
“Kalau Menghadapi Pelanggar yang Tidak Taat Prokes dan Yang Bersangkutan Tidak Pakai Masker, Ada Kemungkinan Sudah Terpapar Virus”. “Jangan ada Persebatan Lagi, Karena Droplet Yang Bersangkutan Akan Menyebar Ke Petugas” Ujar Edy Sumardi.

“Bisa Langsung dibawa masuk ke mobil ambulans, bawa ke tempat swab untuk di test antigen. Kalau Positif langsung diisolasi dan diberi masker. Kalau ada Perda yang bisa memberi sanksi, agar diproses hukum”.Kata, Edy.

Edy Menambahkan, jika saat ini sdr. AY masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Serang untuk dilanjutkan proses hukum nya

Tags: HukumIndonesiaNasionalPolda BantenPolriProvinsi Banten
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Presiden Tinjau Kesiapan Rusun Pasar Rumput untuk Isolasi Pasien COVID-19

Next Post

Kapolda Banten Tinjau langsung Proses Vaksinasi di atas Kapal Ferry

Related Posts

LamiPak Perkenalkan Inovasi Kemasan Aseptik untuk Industri Minuman Indonesia
Banten

LamiPak Perkenalkan Inovasi Kemasan Aseptik untuk Industri Minuman Indonesia

kabarbanten.com
21 April 2026
Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman
Kabupaten Lebak

Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman

kabarbanten.com
2 April 2026
Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang
Banten

Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang

Kabar Banten
13 Desember 2025
Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten
Banten

Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta
Banten

Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

10 April 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Pemkot Tangsel Hadirkan Tangsel One, Akses Layanan Kini Cukup Lewat WhatsApp Berbasis AI

Pemkot Tangsel Hadirkan Tangsel One, Akses Layanan Kini Cukup Lewat WhatsApp Berbasis AI

24 April 2026
Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan Normalisasi Drainase Hingga Penataan Kawasan Melati Mas

Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan Normalisasi Drainase Hingga Penataan Kawasan Melati Mas

24 April 2026
Lakukan Penanganan Terpadu, Pilar Saga Ichsan Turun Langsung Tinjau Genangan di Jalan Puspiptek

Lakukan Penanganan Terpadu, Pilar Saga Ichsan Turun Langsung Tinjau Genangan di Jalan Puspiptek

23 April 2026
Pengajian Gabungan di Masjid Al-I’tishom, Benyamin Davnie Ajak Ibu-Ibu Majelis Taklim Tangsel Jadi Penggerak Peduli Sampah

Pengajian Gabungan di Masjid Al-I’tishom, Benyamin Davnie Ajak Ibu-Ibu Majelis Taklim Tangsel Jadi Penggerak Peduli Sampah

22 April 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved