Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang

kabarbanten.com
19 Oktober 2021
Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil menangkap pengedar obat terlarang daftar G di Jl. KH. Abdul Latif, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang-Banten, Minggu (17/10) jam 16.00 wib.

Dirresnarkoba KBP Martri Sonny mengatakan tersangka AM (21) diamankan dengan menyita puluhan ribu obat terlarang.

Kejadian berawal saat kegiatan Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan pemantauan kegiatan masyarakat di wilayah yang diduga rawan penyalahgunaan obat terlarang.

“Saat melakukan pemantauan di kos-kosan yang dicurigai sebagai daerah penyalahgunaan obat terlarang, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Banten melihat orang yang mencurigakan, setelah itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian ditemukan obat jenis Tramadol dan Hexymer yang disimpan didalam kosan tersangka,” ujar Martri Sonny, Selasa (19/10).

Martri Sonny menyampaikan dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti puluhan ribu obat tersebut terdiri dari 10.000 butir Hexymer dan 350 butir Tramadol.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan dari sdr R dan obat terlarang tersebut akan dijual di wilayah Kota Serang,” Kata Martri Sonny.

“Tersangka juga mengaku melakukan hal tersebut yaitu untuk mendapatkan untung dari menjual obat-obatan terlarang dikarenakan sulitnya mendapatkan pekerjaan,”tambahnya.

Selanjutnya Martri Sonny menyebutkan tersangka dikenakan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 Milyar,”ujar Martri Sonny.

Terakhir Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang serta dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang.

“Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperang melawan narkoba, hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu Polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke petugas terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,”ujar Shinto Silitonga.

ADVERTISEMENT

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil menangkap pengedar obat terlarang daftar G di Jl. KH. Abdul Latif, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang-Banten, Minggu (17/10) jam 16.00 wib.

Dirresnarkoba KBP Martri Sonny mengatakan tersangka AM (21) diamankan dengan menyita puluhan ribu obat terlarang.

Kejadian berawal saat kegiatan Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan pemantauan kegiatan masyarakat di wilayah yang diduga rawan penyalahgunaan obat terlarang.

“Saat melakukan pemantauan di kos-kosan yang dicurigai sebagai daerah penyalahgunaan obat terlarang, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Banten melihat orang yang mencurigakan, setelah itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian ditemukan obat jenis Tramadol dan Hexymer yang disimpan didalam kosan tersangka,” ujar Martri Sonny, Selasa (19/10).

Martri Sonny menyampaikan dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti puluhan ribu obat tersebut terdiri dari 10.000 butir Hexymer dan 350 butir Tramadol.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan dari sdr R dan obat terlarang tersebut akan dijual di wilayah Kota Serang,” Kata Martri Sonny.

“Tersangka juga mengaku melakukan hal tersebut yaitu untuk mendapatkan untung dari menjual obat-obatan terlarang dikarenakan sulitnya mendapatkan pekerjaan,”tambahnya.

Selanjutnya Martri Sonny menyebutkan tersangka dikenakan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 Milyar,”ujar Martri Sonny.

Terakhir Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang serta dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang.

“Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperang melawan narkoba, hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu Polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke petugas terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,”ujar Shinto Silitonga.

Tags: HukumIndonesiaNasionalPolda BantenPolriProvinsi Banten
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Dansat Brimob Sambut Kedatangan Satgas Garuda Bhayangkara Minusca

Next Post

Kompol Jajang, Tegas Saat Audit Kinerja, Lembut Saat Bertemu Warga

Related Posts

Creative Portfolio Showcase Jadi Inovasi Penilaian Kreatif Pengganti Ujian Tertulis di SMK Budi Luhur
Banten

Creative Portfolio Showcase Jadi Inovasi Penilaian Kreatif Pengganti Ujian Tertulis di SMK Budi Luhur

kabarbanten.com
9 Juni 2026
LamiPak Perkenalkan Inovasi Kemasan Aseptik untuk Industri Minuman Indonesia
Banten

LamiPak Perkenalkan Inovasi Kemasan Aseptik untuk Industri Minuman Indonesia

kabarbanten.com
21 April 2026
Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman
Kabupaten Lebak

Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman

kabarbanten.com
2 April 2026
Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang
Banten

Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang

Kabar Banten
13 Desember 2025
Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten
Banten

Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta
Banten

Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta

kabarbanten.com
28 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
MD KAHMI Tangsel Gelar Halal Bihalal

MD KAHMI Tangsel Gelar Halal Bihalal

16 Mei 2022
Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

10 April 2026
Motor Ditabrak Truk di Jalan Raya Serang, PSC 119 Dinkes Kabupaten Tangerang Bergerak Cepat Tangani Korban

Motor Ditabrak Truk di Jalan Raya Serang, PSC 119 Dinkes Kabupaten Tangerang Bergerak Cepat Tangani Korban

22 Agustus 2026
Rumah Warga Roboh akibat Erosi dan Angin, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Pastikan Hunian Ibu Suemah Segera Dibangun

Rumah Warga Roboh akibat Erosi dan Angin, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Pastikan Hunian Ibu Suemah Segera Dibangun

22 Agustus 2026
Maesyal Rasyid Dorong Pramuka Tangerang Cetak Pemimpin Tangguh dan Berkontribusi untuk Masyarakat

Maesyal Rasyid Dorong Pramuka Tangerang Cetak Pemimpin Tangguh dan Berkontribusi untuk Masyarakat

22 Agustus 2026
HUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba

HUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba

21 Agustus 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved