Kabarbanten.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
Subscribe
Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pertimbangan Efektivitas dan Efisiensi, Pemerintah Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural

kabarbanten.com
29 November 2020
Nasional
Pertimbangan Efektivitas dan Efisiensi, Pemerintah Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural

Dengan pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, pada 26 November 2020, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 terkait pembubaran 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural.

Kesepuluh lembaga tersebut adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Menurut Pasal 2 Perpres ini, dengan pembubaran tersebut maka selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari:
1. Dewan Riset Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi/lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi;
2. Dewan Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing;
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga;
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian;
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;
8. Komisi Nasional Lanjut Usia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga; dan
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

Dengan  pembubaran tersebut, maka pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh sepuluh lembaga nonstruktural itu dialihkan kepada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud.

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 peraturan ini, pengalihan sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan/atau kementerian/lembaga terkait.

“Pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini.

Pendanaan untuk pelaksanaan pembubaran sepuluh lembaga nonstruktural dan pengalihan itu, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan berlakunya Perpres ini, maka peraturan perundangan berikut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu:
1. Perpres Nomor 16 Tahun 2005 tentang Dewan Riset Nasional;
2. Perpres Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;
3. Perpres Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Perpres Nomor 27 Tahun 2008;
4. Perpres Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tata Kerja Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan;
5. Perpres Nomor 50 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia;
6. Perpres Nomor 8 Tahun 2016 tentang Komite Ekonomi dan Industri Nasional;
7. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996;
8. Keppres Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia;
9. Peraturan Menteri (Permen) Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia; dan
10. Permen Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 November 2020 itu. (Pusdatin/UN)

#Peraturan Perundangan#Perpres
Berita terkait: > Hari Ulang Tahun ke-49 Korps Pegawai Republik Indonesia (secara virtual), 29 November 2020, dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat
> Presiden Apresiasi Semangat Pengabdian Anggota Korpri di Tengah Pandemi
> Jadi Mesin Utama Birokrasi, Seskab: ASN Tentukan Terwujudnya Pemerintahan Kelas Dunia 2024
> Jalan Tol Trans Sumatra Telah Beroperasi Sepanjang 648 Kilometer
> Mal Pelayanan Publik Terbesar di Indonesia Diresmikan
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Previous Post

Alat Peraga Kampanye Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Kembali Jadi Korban Vandalisme

Next Post

Pemerintah Kutuk Keras dan Buru Pelaku Pembunuhan di Sigi, Sulteng

Related Posts

Upaya Dugaan Balas Dendam Ferdy Sambo dan Gengnya untuk Dogkel Kabareskrim Terstruktur, Sitematis, dan Masif

Upaya Dugaan Balas Dendam Ferdy Sambo dan Gengnya untuk Dogkel Kabareskrim Terstruktur, Sitematis, dan Masif

kabarbanten.com
31 Maret 2023

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto terus menjadi perhatian publik. Kasus dugaan tambang batubara ilegal yang menyeret nama...

Terima Surat dari FIFA, Presiden Instruksikan Dua Hal kepada PSSI

Terima Surat dari FIFA, Presiden Instruksikan Dua Hal kepada PSSI

Kabar Banten
31 Maret 2023

Presiden Joko Widodo menginstruksikan dua hal kepada Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir, dalam pertemuan yang...

Presiden Jokowi Resmikan Kawasan Ekonomi Khusus Lido

Presiden Jokowi Resmikan Kawasan Ekonomi Khusus Lido

Kabar Banten
31 Maret 2023

Presiden Joko Widodo meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Jumat, 31 Maret 2023....

Presiden Harap Kerja Sama Internasional di Luwu Timur Tingkatkan Ekonomi Sulsel

Presiden Harap Kerja Sama Internasional di Luwu Timur Tingkatkan Ekonomi Sulsel

Kabar Banten
30 Maret 2023

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik kerja sama yang telah disepakati oleh perusahaan di Kabupaten Luwu Timur dengan sejumlah...

Presiden Tegaskan Pentingnya Rehabilitasi dan Reklamasi Pascatambang

Presiden Tegaskan Pentingnya Rehabilitasi dan Reklamasi Pascatambang

Kabar Banten
30 Maret 2023

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangannya kepada awak media usai meninjau sekaligus meresmikan Taman Kehati Swerigading Wallacea di PT Vale Indonesia,...

Presiden Jokowi Tinjau Kawasan Tambang dan Smelter di Luwu Timur

Presiden Jokowi Tinjau Kawasan Tambang dan Smelter di Luwu Timur

Kabar Banten
30 Maret 2023

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi kawasan PT Vale Indonesia Tbk, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (30/03/2023). Setibanya...

Next Post
Pemerintah Kutuk Keras dan Buru Pelaku Pembunuhan di Sigi, Sulteng

Pemerintah Kutuk Keras dan Buru Pelaku Pembunuhan di Sigi, Sulteng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
MTQ Ke-40 Kabupaten Lebak Tahun 2023 Digelar di Kecamatan Maja 13 – 17 Maret

MTQ Ke-40 Kabupaten Lebak Tahun 2023 Digelar di Kecamatan Maja 13 – 17 Maret

4 Maret 2023
Kunjungi Neglasari, Airin Rachmi Diany Disambut Atraksi Barongsai

Airin Rachmi Diany Kagum dengan Keberagaman Budaya di Neglasari Kota Tangerang

3 Maret 2023
KH Embay Mulya Syarief Doakan Airin Rachmi Diany Dimudahkan Jadi Gubernur Banten

KH Embay Mulya Syarief Doakan Airin Rachmi Diany Dimudahkan Jadi Gubernur Banten

15 Maret 2023
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Upaya Dugaan Balas Dendam Ferdy Sambo dan Gengnya untuk Dogkel Kabareskrim Terstruktur, Sitematis, dan Masif

Upaya Dugaan Balas Dendam Ferdy Sambo dan Gengnya untuk Dogkel Kabareskrim Terstruktur, Sitematis, dan Masif

31 Maret 2023
Terima Surat dari FIFA, Presiden Instruksikan Dua Hal kepada PSSI

Terima Surat dari FIFA, Presiden Instruksikan Dua Hal kepada PSSI

31 Maret 2023
Presiden Jokowi Resmikan Kawasan Ekonomi Khusus Lido

Presiden Jokowi Resmikan Kawasan Ekonomi Khusus Lido

31 Maret 2023
Presiden Harap Kerja Sama Internasional di Luwu Timur Tingkatkan Ekonomi Sulsel

Presiden Harap Kerja Sama Internasional di Luwu Timur Tingkatkan Ekonomi Sulsel

30 Maret 2023
Facebook Twitter Instagram

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2023 Kabarbanten.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2023 Kabarbanten.com.