Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Permudah Pengelolaan Disiplin ASN, BKN Perkenalkan Aplikasi I’DIS

kabarbanten.com
23 Januari 2021
Permudah Pengelolaan Disiplin ASN, BKN Perkenalkan Aplikasi I’DIS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian membentuk Sistem Pengawasan Disiplin ASN yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terintegrasi melalui Integrated Dicipline System (I’DIS).

“Sistem yang dapat diakses melalui https://idis.bkn.go.id ini wajib digunakan instansi sebagai bagian langkah preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN khususnya disiplin pegawai,” ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/01/2021).

Dalam implementasi I’DIS, BKN berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di bawah pengawasan Presiden selaku pembina tertinggi Manajemen ASN.

Pembentukan sistem pengawasan terintegrasi secara nasional ini dilakukan sebagai bagian dari kewenangan BKN dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.

“Pembentukan I’DIS merupakan wujud teknis pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53/2010,” terang Paryono.

Lebih lanjut ia mengatakan, sistem monitoring pengawasan disiplin ASN secara nasional atau I’DIS ini tidak hanya diperuntukkan untuk pengawasan individu ASN, tetapi juga untuk mengawasi tindakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang menghukum, dalam melakukan proses hukuman disiplin  dan menetapkan status penjatuhan hukum disiplin sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria ketentuan peraturan guna menjaga keadilan dan keseimbangan hak serta kewajiban.

Selain itu I’DIS didesain sebagai upaya early warning system dalam melakukan pengawasan khususnya terhadap disiplin pegawai secara nasional dan memudahkan PPK Instansi dalam menetapkan dan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur.

“Termasuk meminimalisasi faktor subjektif dalam proses hukuman disiplin pegawai di Instansinya karena sistem ini terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian atau SAPK BKN,” kata Paryono.

Adapun sasaran dari pembangunan I’DIS yakni untuk memberikan standar kepada Pengelola Kepegawaian masing-masing Instansi Pemerintah dalam melakukan penegakan disiplin secara tepat sesuai prosedur serta menjamin objektivitas yang dilakukan PPK atau pejabat yang berwenang menghukum dalam melakukan proses hukuman disiplin.

Juga, membangun budaya tertib administrasi dan menjalankan norma, standar, prosedur, dan kriteria disiplin PNS serta membentuk kolaborasi antarunsur kepegawaian, unsur pengawasan, unsur pejabat lain yang terlibat di masing-masing instansi pemerintah dengan BKN.

Sistem pengawasan terintegrasi ini menjadi stimulus baru dalam upaya pencegahan, penegakan, hingga penanganan penjatuhan hukum disiplin pegawai yang berdampak pada sejumlah hal.

Meliputi, efisiensi dalam proses pemberian hukuman disiplin, seluruh proses pemberian hukuman disiplin akan terdata secara real time, terintegrasi dengan basis data kepegawaian nasional melalui SAPK, dan transparansi dalam proses pemberian hukuman disiplin dengan melibatkan pengawasan dari berbagai unsur yang menangani proses disiplin pegawai.

“Termasuk dengan BKN sebagai Instansi yang diberikan mandat oleh UU ASN dalam pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen kepegawaian ASN,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“SE Penegakan Disiplin Pegawai ASN bertujuan menegaskan kembali pentingnya disiplin dalam pelaksanaan tugas ASN dan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi,” bunyi SE tersebut.

Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam penegakan disiplin pegawai ASN dan menegaskan kembali kewajiban atasan langsung dalam pembinaan kepada bawahan dan sanksi bagi atasan langsung yang membiarkan terjadinya pelanggaran disiplin.

Adapun ruang lingkup dari SE ini mencakup pengaturan tentang pencegahan dan penegakan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan disiplin.

Dalam SE juga disebutkan, pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dari PPK atau Pejabat yang Berwenang wajib dilakukan menggunakan aplikasi I’DIS dari BKN. (HUMAS BKN/HUMAS KEMENTERIAN PANRB/UN)

Berita terkait:
Menteri PANRB Terbitkan Edaran Mengenai Penegakan Disiplin ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah

ADVERTISEMENT
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Ribuan Dosis Vaksin Sinovac Tiba di Kota Tangerang, Senin Didistribusikan

Next Post

Pemkot Tangsel Klaim Tingkat Kepatuhan Penggunaan Masker 90 persen

Related Posts

Di Silatnas MA IPNU, Hery Haryanto Azumi Serukan Muktamar NU ke-35 Kedepankan Adu Gagasan, Kompetisi Sehat, dan Ukhuwah
Nasional

Di Silatnas MA IPNU, Hery Haryanto Azumi Serukan Muktamar NU ke-35 Kedepankan Adu Gagasan, Kompetisi Sehat, dan Ukhuwah

kabarbanten.com
8 Agustus 2026
Akademisi, Praktisi Hukum dan Eks Pimpinan KPK Sepakat Reformasi Kejaksaan Harus Dipercepat
Nasional

Akademisi, Praktisi Hukum dan Eks Pimpinan KPK Sepakat Reformasi Kejaksaan Harus Dipercepat

kabarbanten.com
5 Agustus 2026
KH Zulfa Mustofa Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan dan Kebijaksanaan Memimpin Bangsa
Nasional

KH Zulfa Mustofa Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan dan Kebijaksanaan Memimpin Bangsa

kabarbanten.com
31 Juli 2026
Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan
Nasional

Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

kabarbanten.com
3 Juli 2026
Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU
Nasional

Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU

kabarbanten.com
27 Juni 2026
Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Jadikan Polemik Mengarah Jatuhkan Marwah Presiden
Nasional

Rektor UIN Jakarta: Meredanya Ketegangan Timur Tengah Jadi Peluang Indonesia Perkuat Ekonomi Nasional

kabarbanten.com
23 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
MD KAHMI Tangsel Gelar Halal Bihalal

MD KAHMI Tangsel Gelar Halal Bihalal

16 Mei 2022
Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

10 April 2026
TARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel

TARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel

20 Agustus 2026
Melalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital

Melalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital

20 Agustus 2026
Tb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel

Tb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel

20 Agustus 2026
Tasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan

Tasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan

18 Agustus 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved