Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Permudah Izin Berusaha di Daerah, Pemerintah Pangkas Birokrasi yang Bertele-tele

kabarbanten.com
12 November 2020
Permudah Izin Berusaha di Daerah, Pemerintah Pangkas Birokrasi yang Bertele-tele

Mendagri Tito Karnavian pada Sosialisasi/Konsultasi Publik Atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. (Foto: Humas Kemendagri)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan salah satu hambatan untuk lolos dari perangkap pendapatan menengah atau middle income trap adalah soal kemudahan investasi atau berusaha di Indonesia, yang dinilai masih relatif lebih sulit dibandingkan negara lain. Oleh sebab itu, salah satu cara keluar dari jebakan tersebut yakni dengan membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya.

“Kita melihat bahwa kenyataannya memang para pengusaha agak kesulitan untuk berusaha di daerah, regulasinya panjang bertumpuk, oleh karena itu dengan adanya Omnibus Law ini disusun lagi Rancangan Peraturan Pemerintah dengan memotong semua birokrasi yang bertele-tele dan menciptakan lapangan kerja,” ujarnya pada Sosialisasi/Konsultasi Publik Atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang diadakan di Kantor Kemendagri, Kamis (12/11).

Seperti diketahui Kemendagri bertugas menyusun Peraturan Pemerintah terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Tito berharap, RPP ini dapat menjadi platform atau fondasi bagi gubernur, pimpinan asosiasi, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota ke depannya.

Demografi yang besar, ungkap Tito, merupakan modal penting untuk pembangunan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, salah satu syarat majunya ekonomi untuk menjadi negara besar itu adalah angkatan kerja.

“Kalau angkatan kerjanya kecil ya mohon maaf mereka tidak akan pernah memiliki kemampuan produksi yang masif. Ekonomi identik dengan kemampuan produksi, angkatan kerja sebagai mesin produksi, sumber daya alam melimpah sebagai bahan untuk produksi, luas wilayah yang besar untuk menampung mesin produksi. Indonesia memiliki sumber daya itu,” ujarnya.

Untuk itulah, Mendagri kembali menegaskan apa yang sudah disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu berkaitan dengan 3 hal utama. Pertama, membangun sumber daya manusia yang produktif, unggul, terdidik, dan sehat. Kedua, melanjutkan pembangunan infrastruktur. Ketiga, pencabutan atau pengurangan regulasi negara atau deregulasi.

“Regulasi di tingkat pusat, peraturan pemerintah dan di tingkat daerah itu banyak sekali yang overlapping dan banyak sekali yang berbeda-beda, sehingga membuat kesulitan. Ada sekian ribu peraturan kepala daerah, peraturan daerah, maka timbul lah ide menyederhanakan dalam rangka membuka dan menciptakan lapangan kerja dengan prinsip menggabungkan Undang-Undang atau Omnibus Law,” ujarnya.

Lebih jauh Mendagri menjelaskan, birokrasi yang cenderung bertele-tele dan lambat membuat pengusaha mengurungkan niatnya untuk berusaha dan berinvestasi. “Maka peran nonpemerintah baik dalam maupun luar negeri harus diberikan kepastian dalam rangka menciptakan lapangan kerja dengan prinsip yang bisa menguntungkan rakyat tanpa mengorbankan hal-hal dasar seperti lingkungan dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Terakhir, Tito kembali mengharapkan pemerintah daerah untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya tanpa melanggar hal yang terkait dengan lingkungan dan hak-hak privasi. “Kita ingin agar pengangguran tidak ada, semua bekerja, semua produktif, sehingga tidak terjadi masalah sosial keamanan dan lain-lain, sehingga hal tersebut dapat mendorong perekonomian bangsa,” pungkasnya. (HUMAS KEMENDAGRI/UN)

ADVERTISEMENT

Mendagri Tito Karnavian pada Sosialisasi/Konsultasi Publik Atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. (Foto: Humas Kemendagri)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan salah satu hambatan untuk lolos dari perangkap pendapatan menengah atau middle income trap adalah soal kemudahan investasi atau berusaha di Indonesia, yang dinilai masih relatif lebih sulit dibandingkan negara lain. Oleh sebab itu, salah satu cara keluar dari jebakan tersebut yakni dengan membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya.

“Kita melihat bahwa kenyataannya memang para pengusaha agak kesulitan untuk berusaha di daerah, regulasinya panjang bertumpuk, oleh karena itu dengan adanya Omnibus Law ini disusun lagi Rancangan Peraturan Pemerintah dengan memotong semua birokrasi yang bertele-tele dan menciptakan lapangan kerja,” ujarnya pada Sosialisasi/Konsultasi Publik Atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang diadakan di Kantor Kemendagri, Kamis (12/11).

Seperti diketahui Kemendagri bertugas menyusun Peraturan Pemerintah terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Tito berharap, RPP ini dapat menjadi platform atau fondasi bagi gubernur, pimpinan asosiasi, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota ke depannya.

Demografi yang besar, ungkap Tito, merupakan modal penting untuk pembangunan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, salah satu syarat majunya ekonomi untuk menjadi negara besar itu adalah angkatan kerja.

“Kalau angkatan kerjanya kecil ya mohon maaf mereka tidak akan pernah memiliki kemampuan produksi yang masif. Ekonomi identik dengan kemampuan produksi, angkatan kerja sebagai mesin produksi, sumber daya alam melimpah sebagai bahan untuk produksi, luas wilayah yang besar untuk menampung mesin produksi. Indonesia memiliki sumber daya itu,” ujarnya.

Untuk itulah, Mendagri kembali menegaskan apa yang sudah disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu berkaitan dengan 3 hal utama. Pertama, membangun sumber daya manusia yang produktif, unggul, terdidik, dan sehat. Kedua, melanjutkan pembangunan infrastruktur. Ketiga, pencabutan atau pengurangan regulasi negara atau deregulasi.

“Regulasi di tingkat pusat, peraturan pemerintah dan di tingkat daerah itu banyak sekali yang overlapping dan banyak sekali yang berbeda-beda, sehingga membuat kesulitan. Ada sekian ribu peraturan kepala daerah, peraturan daerah, maka timbul lah ide menyederhanakan dalam rangka membuka dan menciptakan lapangan kerja dengan prinsip menggabungkan Undang-Undang atau Omnibus Law,” ujarnya.

Lebih jauh Mendagri menjelaskan, birokrasi yang cenderung bertele-tele dan lambat membuat pengusaha mengurungkan niatnya untuk berusaha dan berinvestasi. “Maka peran nonpemerintah baik dalam maupun luar negeri harus diberikan kepastian dalam rangka menciptakan lapangan kerja dengan prinsip yang bisa menguntungkan rakyat tanpa mengorbankan hal-hal dasar seperti lingkungan dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Terakhir, Tito kembali mengharapkan pemerintah daerah untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya tanpa melanggar hal yang terkait dengan lingkungan dan hak-hak privasi. “Kita ingin agar pengangguran tidak ada, semua bekerja, semua produktif, sehingga tidak terjadi masalah sosial keamanan dan lain-lain, sehingga hal tersebut dapat mendorong perekonomian bangsa,” pungkasnya. (HUMAS KEMENDAGRI/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share4Tweet2SendShare
Previous Post

Kolaborasi ASEAN-Korea Selatan Tingkatkan Ketahanan Kesehatan

Next Post

KTT ASEAN-Korea Selatan, Presiden Dorong Kerja Sama Tingkatkan Ketahanan Kesehatan

Related Posts

Tinjau Stan Hilirisasi Jagung di Bengkayang, Presiden Apresiasi Inovasi UMKM dan Komitmen Swasembada
Nasional

Tinjau Stan Hilirisasi Jagung di Bengkayang, Presiden Apresiasi Inovasi UMKM dan Komitmen Swasembada

kabarbanten.com
5 Juni 2025
Presiden Prabowo Kunjungi Bengkayang untuk Panen Raya Jagung
Nasional

Presiden Prabowo Kunjungi Bengkayang untuk Panen Raya Jagung

kabarbanten.com
5 Juni 2025
Pendidikan sebagai Kunci Sukses: Tubagus Ghifari Al Chusaeri Wardana Raih Gelar MBA dari Columbia University
Nasional

Pendidikan sebagai Kunci Sukses: Tubagus Ghifari Al Chusaeri Wardana Raih Gelar MBA dari Columbia University

kabarbanten.com
1 Juni 2025
Presiden Prabowo Dorong Penguatan Ekonomi ASEAN-GCC dan Perlindungan Pekerja Migran
Nasional

Presiden Prabowo Dorong Penguatan Ekonomi ASEAN-GCC dan Perlindungan Pekerja Migran

kabarbanten.com
28 Mei 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Solidaritas ASEAN-GCC terhadap Palestina
Nasional

Presiden Prabowo Tegaskan Solidaritas ASEAN-GCC terhadap Palestina

kabarbanten.com
28 Mei 2025
Analis Sarankan Revisi UU Polri Harus Transparan dan Menguatkan Pengawasan Publik
Nasional

Analis Sarankan Revisi UU Polri Harus Transparan dan Menguatkan Pengawasan Publik

kabarbanten.com
9 April 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

10 Juni 2025
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Respon Cepat Pilar Saga Ichsan, Bangun Ulang Rumah Warga yang Jebol

Respon Cepat Pilar Saga Ichsan, Bangun Ulang Rumah Warga yang Jebol

12 Juni 2025
Pengukuhan Pengurus, Hj Rismawati Maesyal Rasyid Jadi Ketua Dekranasda Kabupaten Tangerang

Pengukuhan Pengurus, Hj Rismawati Maesyal Rasyid Jadi Ketua Dekranasda Kabupaten Tangerang

12 Juni 2025
Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Terpadu untuk Atasi Premanisme

Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Terpadu untuk Atasi Premanisme

12 Juni 2025
Wabup Intan Buka Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Wabup Intan Buka Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

12 Juni 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved