Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Penggunaan Mata Uang dalam Transaksi Jual Beli Harus Sesuai dengan Sistem Keuangan di Indonesia

kabarbanten.com
4 Februari 2021
Wapres: Keterbukaan Informasi Publik Dorong Peran Aktif Masyarakat Ciptakan Kebijakan Inklusif

Wakil Presiden Ma’ruf Amin (Foto: BPMI SETWAPRES)

Mata uang Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Jumlah penggunaannya dalam setiap transaksi di Indonesia akan membantu stabilitas Rupiah. Pemerintah pun mengeluarkan peraturan untuk mencapai kedaulatan Rupiah.

Munculnya Pasar Muamalah yang menggunakan koin Dinar dan Dirham untuk transaksi jual beli di kawasan Depok, Jawa Barat, menjadi viral, karena transaksi tersebut dianggap melanggar hukum, karena bertentangan dengan aturan sistem keuangan di Indonesia.

“Ya saya kira transaksi Pasar Muamalah yang menggunakan Dinar-Dirham itu kan memang menyimpang dari aturan sistem keuangan kita,” ungkap Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, dikutip dari laman wapresri.go.id, Kamis (04/02/2021).

Terkait adanya penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terhadap orang yang melanggar, Wapres menilai hal itu merupakan upaya penegakan hukum atas pelanggaran aturan transaksi keuangan yang berlaku di Indonesia.

“Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat kita itu adalah transaksi kita menggunakan uang Rupiah,” tegasnya.

Menurut Wapres, penegakan hukum atas kasus ini penting, untuk menjaga agar tidak terjadi kekacauan di dalam sistem ekonomi dan keuangan nasional.

“Sistem negara kita kan ada aturannya, bagaimana transaksi itu diatur, ada ketentuannya tentang masalah keuangan, masalah ekonomi,” paparnya.

Lebih jauh Wapres mengingatkan bahwa dalam menegakkan pasar berbasis syariah atau memberdayakan ekonomi umat tetap harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti perbankan syariah yang memiliki payung hukum berupa undang-undang dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

“Ketika ada di luar itu, tentu akan merusak ekosistem daripada ekonomi dan keuangan nasional kita,” pungkasnya. (BPMI SETWAPRES/UN)

ADVERTISEMENT
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share4Tweet2SendShare
Previous Post

Dinas LH Kota Tangerang Selidiki Pembuang Limbah APD Covid-19 di Bogor

Next Post

Jual Diri di Medsos, 6 PSK Digerebek Satpol PP Tangsel

Related Posts

Analis Sarankan Revisi UU Polri Harus Transparan dan Menguatkan Pengawasan Publik
Nasional

Analis Sarankan Revisi UU Polri Harus Transparan dan Menguatkan Pengawasan Publik

kabarbanten.com
9 April 2025
Keinginan Presiden Prabowo Bangun Penjara Khusus Koruptor Direalisasikan Menteri Imipas, JMM Berikan Apresiasi
Nasional

Keinginan Presiden Prabowo Bangun Penjara Khusus Koruptor Direalisasikan Menteri Imipas, JMM Berikan Apresiasi

kabarbanten.com
4 April 2025
Indonesia Police Watch (IPW) Apresiasi Langkah Cepat dan Tegas  Kapolda Banten
Nasional

IPW Nilai Polri Tidak Anti Kritik, Beda dengan Kejaksaan

kabarbanten.com
25 Februari 2025
Dirjen Pendis Kemenag Abu Rokhmad Apresiasi Kinerja Tim Terpadu Rampungkan Pemenuhan Lahan UIII
Nasional

Dirjen Pendis Kemenag Abu Rokhmad Apresiasi Kinerja Tim Terpadu Rampungkan Pemenuhan Lahan UIII

kabarbanten.com
9 Januari 2025
Empat Ajudan Presiden Prabowo Subianto ‘Best of The Best’
Nasional

Empat Ajudan Presiden Prabowo Subianto ‘Best of The Best’

kabarbanten.com
25 Oktober 2024
Presiden Jokowi Resmikan Stadion Utama Sumatera Utara
Nasional

Presiden Jokowi Resmikan Stadion Utama Sumatera Utara

Kabar Banten
15 Oktober 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Pemkab Tangerang Lakukan Proses Pengisian Lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Pemkab Tangerang Lakukan Proses Pengisian Lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

21 Mei 2025
Pilar Saga Ichsan Bersama Wagub Banten Lepas 393 Calon Jemaah Haji Kloter 47 Asal Tangsel

Pilar Saga Ichsan Bersama Wagub Banten Lepas 393 Calon Jemaah Haji Kloter 47 Asal Tangsel

21 Mei 2025
Jadwal SPMB SMP Negeri di Tangsel Tahun Ajaran 2025/2026, Pendaftaran Dibuka Mulai 24 Juni

Jadwal SPMB SMP Negeri di Tangsel Tahun Ajaran 2025/2026, Pendaftaran Dibuka Mulai 24 Juni

20 Mei 2025
Benyamin Davnie: Kebangkitan Bangsa Berawal dari Langkah Sederhana

Benyamin Davnie: Kebangkitan Bangsa Berawal dari Langkah Sederhana

20 Mei 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved