Pemerintah menerbitkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Presiden telah menetapkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres), yang diharapkan dapat segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum kebangkitan bangsa Indonesia,” ujar Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto, dalam keterangan persnya, Sabtu (20/02/2021).
UU Cipta Kerja yang resmi berlaku sejak diundangkan tanggal 2 November 2020 silam bertujuan untuk menyediakan seluas-luasnya lapangan kerja yang berkualitas, memberdayakan usaha mikro kecil menengah (UMKM), menyederhanakan (simplifikasi) regulasi dan meningkatkan ekosistem investasi dalam rangka percepatan proyek strategis nasional.
“Sehubungan dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja tersebut, Pemerintah juga telah melakukan penyusunan peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden untuk menjalankan ketentuan lebih lanjut dari UU Cipta Kerja,” ujar Eddy.
Peraturan pelaksanaan teknis yang telah diterbitkan Pemerintah antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan.
Peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja secara lengkap dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Kabinet jdih.setkab.go.id. (HUMAS KEMENSETNEG/UN)
> Daftar Tautan Pendaftaran Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Lansia
> Peluncuran Kampanye “Beli Kreatif Danau Toba”, 20 Februari 2021, dari Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta
> Presiden: Tahun Ini Gernas BBI Fokus Pada Pengembangan Potensi Daerah
> Dialog dengan Pemimpin Redaksi Media Nasional, 17 Februari 2021, di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta